SuaraBanten.id - Pledoi atau pembelaan terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare minta bebas lantaran berdalih mereka tidak terbukti membuat SHGB 1-9 untuk menguasai lahan warga.
Kedua terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang mengaku hanya mengikuti kuasa hukum Darmawan, Afandi yang kini menjadi DPO.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan ini berlangsung daring dengan menghadirkan terdakwa Darmawan dan Mustafa Kamal, terdakwa Darmawan meminta bebas. Menurutnya, dia tidak terbukti dalam membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB 1-9 untuk menguasai lahan warga.
"Saya tidak terbukti membuat SHGB 1-9. Saya minta bebas," ujarnya dalam persidangan secara virtual.
Diketahui, sidang tersebut berlangsung secara virtual dan tatap muka. Terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal menjalani sidang tersebut di Lapas Pemuda Tangerang secara virtual. Sementara di PN Tangerang Klas 1 mereka diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Sedangkan terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya. Kata dia, semua itu dilakukan atas arahan dari Kuasa Hukum Darmawan, Afandi. Sedangkan saat ini, keberadaan Afandi masih belum diketahui dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saya minta keringanan karena saya dijadikan seperti boneka atas arahan kuasa hukum Darmawan, Afandi," ungkapnya.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada, Senin, (16/08/2021) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Darmawan 3 tahun penjara. Sementara, Mustafa 2 tahun penjara. Keduanya terbukti telah menggunakan sertifikat palsu untuk menguasai lahan warga.
Salah satu warga, Saipul Basri mengatakan alasan Darmawan tidak bisa diterima. Pasalnya dari fakta persidangan dia terbukti dalam melakukan tindakan itu.
"Darmawan beralibi ingin bebas karena dia aktor intelektual. Dari Proses sidang keterlibatan Darmawan ini sangat jelas. Artinya betul ada kaitannya dengan para pihak yang terlibat didalamnya baik Mustafa Camal, Darmawan atau kuasa hukumnya yang masih DPO. Ini sudah terselubung," jelasnya.
Baca Juga: Beredar Kabar Habib Bahar Bin Smith Pukul Ryan Jombang di LP Gunung Sidur, Faktanya?
Dia berharap majelis hakim tidak menerima pembelaan dari para terdakwa. Kemudian, tuntutan 2 dan 3 tahun itu tidak dikurangi.
"Karena bagaimanapun proses sidang dari awal tadi sudah mengarah dan jelas-jelas terdakwa pelakunya dan tidak bisa lepas dari pidananya. Dari tututan yang sudah diberikan kita berharap tidak berkurang sedikit pun," tuntasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
Terekam CCTV, Detik-detik Video Dua Terduga Pelaku Teror Ular Kobra di Rumah Eks Gubernur Banten Wahidin Halim
-
Sengkarut Nikah Beda Agama, PPP Kritik Keputusan PN Tangerang: Hukum Pernikahan Beda Agama Haram!
-
Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Buka Akses Kerja Inklusif, BRI Kembali Gelar Peduli Sahabat Disabilitas
-
Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri
-
Suyudi Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri, MFF Syndicate Soroti Tantangan Polri ke Depan
-
Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri
-
Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal