SuaraBanten.id - Pledoi atau pembelaan terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare minta bebas lantaran berdalih mereka tidak terbukti membuat SHGB 1-9 untuk menguasai lahan warga.
Kedua terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang mengaku hanya mengikuti kuasa hukum Darmawan, Afandi yang kini menjadi DPO.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan ini berlangsung daring dengan menghadirkan terdakwa Darmawan dan Mustafa Kamal, terdakwa Darmawan meminta bebas. Menurutnya, dia tidak terbukti dalam membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB 1-9 untuk menguasai lahan warga.
"Saya tidak terbukti membuat SHGB 1-9. Saya minta bebas," ujarnya dalam persidangan secara virtual.
Diketahui, sidang tersebut berlangsung secara virtual dan tatap muka. Terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal menjalani sidang tersebut di Lapas Pemuda Tangerang secara virtual. Sementara di PN Tangerang Klas 1 mereka diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Sedangkan terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya. Kata dia, semua itu dilakukan atas arahan dari Kuasa Hukum Darmawan, Afandi. Sedangkan saat ini, keberadaan Afandi masih belum diketahui dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saya minta keringanan karena saya dijadikan seperti boneka atas arahan kuasa hukum Darmawan, Afandi," ungkapnya.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada, Senin, (16/08/2021) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Darmawan 3 tahun penjara. Sementara, Mustafa 2 tahun penjara. Keduanya terbukti telah menggunakan sertifikat palsu untuk menguasai lahan warga.
Salah satu warga, Saipul Basri mengatakan alasan Darmawan tidak bisa diterima. Pasalnya dari fakta persidangan dia terbukti dalam melakukan tindakan itu.
"Darmawan beralibi ingin bebas karena dia aktor intelektual. Dari Proses sidang keterlibatan Darmawan ini sangat jelas. Artinya betul ada kaitannya dengan para pihak yang terlibat didalamnya baik Mustafa Camal, Darmawan atau kuasa hukumnya yang masih DPO. Ini sudah terselubung," jelasnya.
Baca Juga: Beredar Kabar Habib Bahar Bin Smith Pukul Ryan Jombang di LP Gunung Sidur, Faktanya?
Dia berharap majelis hakim tidak menerima pembelaan dari para terdakwa. Kemudian, tuntutan 2 dan 3 tahun itu tidak dikurangi.
"Karena bagaimanapun proses sidang dari awal tadi sudah mengarah dan jelas-jelas terdakwa pelakunya dan tidak bisa lepas dari pidananya. Dari tututan yang sudah diberikan kita berharap tidak berkurang sedikit pun," tuntasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
Terekam CCTV, Detik-detik Video Dua Terduga Pelaku Teror Ular Kobra di Rumah Eks Gubernur Banten Wahidin Halim
-
Sengkarut Nikah Beda Agama, PPP Kritik Keputusan PN Tangerang: Hukum Pernikahan Beda Agama Haram!
-
Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator