SuaraBanten.id - Seorang pria bernama Vreddy menggugat lahan 6 hektare bersertifikat di Pakuhaji Tangerang. Anehnya Vreddy menggugat lahan 6 hektare itu menggunakan girik.
Kasus girik menggugat sertifikat itu terjadi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Gugatan tersebut melibatkan Vreddy sebagai penggugat. Kali ini adalah Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie yang didudukkan sebagai Tergugat 1, 2, dan 3.
Diketahui, sidang gugatan terhadap tanah milik Tergugat 1, 2, dan 3, seluas hampir 6 hektare itu telah berlangsung sejak 28 September 2020.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Divonis 2 Tahun 9 Bulan
Bahkan ketiga tergugat tidak tahu jika dokumen kepemilikan tanahnya di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sedang dipersengketakan. Selama itu juga proses pemeriksaan di pengadilan jalan tanpa kehadiran pihak tergugat.
Kuasa hukum tergugat 1, 2, dan 3, Reinhard Halomoan mengatakan, bahwa perkara tersebut terdaftar dalam gugatan perdata Nomor 874/Pdt.G/2020/PN.Tng. tertanggal 28 September 2020 dengan dalil kepemilikan berupa girik atas nama Idris.
"Pada tanggal 4 Agustus 2021 ada surat dari kantor Pertanahan Tangerang, isinya bahwa tanggal 6 agustus 2021 ada jadwal sidang pemeriksaan setempat yang akan dilakukan oleh PN Tangerang di atas tanah yang dimiliki oleh para klien kami berdasarkan 14 sertifikat hak milik," kata pengacara dari Kantor Hukum 'Reinhard Rajagukguk dan Rekan' kepada awak media, di PN Tangerang, Kamis (26/8/2021).
Sejak saat itu para tergugat langsung mulai mengikuti sidang gugatan. Pada sidang pertama yang mereka ikuti, terungkap bahwa dalam kopi gugatan, formulasi gugatan yang dilakukan penggugat yaitu dengan menyatakan seluruh tergugat tidak diketahui alamatnya.
"Sehingga dari awal pemeriksaan, perkara ini berlangsung tanpa kehadiran seluruh tergugat 1, 2 dan 3. Berdasarkan sidang kemarin, kita dapat informasi, bahwa mediasi yang harusnya dihadiri semua pihak, hanya dihadiri penggugat dan pihak BPN. Sehingga waktu sidang minggu lalu, kita melakukan permohonan dilakukan penjadwalan ulang," jelasnya.
Baca Juga: Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual
Dalam sidang itu juga diketahui, bahwa yang menjadi dasar gugatan pihak penggugat adalah pada tahun 2015, pihak penggugat mengaku memperoleh lahan seluas 6 hektare dari seseorang bernama Idris di Desa Kohod berdasarkan girik, padahal seluruh tergugat telah memiliki sertifikat hak milik.
Tetapi tanpa disangka, ternyata pada sidang lanjutan hari ini, pihak penggugat mencabut gugatannya. Alhasil, sidang dengan agenda jawaban dan gugatan rekonvensi dari tergugat 1, 2, dan 3 tidak dilanjutkan dan dokumen kepemilikan tanah tergugat 1, 2, dan 3 di atas lahan seluas hampir 6 hekater di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tidak dalam proses sengketa.
"Agenda hari ini adalah jawaban dan gugatan rekonvensi dari tergugat 1, 2, dan 3, sebagaimana telah kami sampaikan di persidangan minggu lalu. Para klien kami sangat dirugikan. Namun sebelum kami bacakan jawaban dan gugatan rekonvensi, kuasa penggugat menyatakan dalam sidang, bahwa beberapa hari lalu ada kesepakatan antara penggugat prinsipal dan turut tergugat 1, yaitu antara yang bernama Vreddy dan Idris ada perdamaian antara mereka," sambung Reinhard.
Berdasarkan kesepakatan itu, maka kuasa hukum penggugat melakukan permohonan pencabutan terhadap gugatan bernomor 874/Pdt.G/2020/PN.Tng dengan tiga orang tergugat Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie dinyatakan selesai.
Sementara itu, Rohadi, salah seorang saksi yang turut hadir dalam persidangan itu mengaku kaget dengan gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat terhadap tanahnya.
Dia mengatakan, tanah tersebut dibelinya pada 2007 itu sudah bersertifikat. Tanah itu, kini telah dijual kepada H Dulloh, seluas sekira 1,5 hektare dengan nilai sekitar Rp2 Miliar.
"Saya jual tanah itu ke H. Dulloh tahun 2018, dan gak ada masalah. Ini kan sudah jadi sertifikat. Saya jual karena ada kebutuhan. Kalau tanah bermasalah kenapa ada sertifikat? Saya jadi saksi untuk Pak H. Dulloh," pungkas Rohadi.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Mengenal Pajak Girik yang Masih Dibayarkan Bripka Madih, Apa Itu?
-
Apa Itu Pajak Girik yang Diakui Masih Dibayar oleh Bripka Madih?
-
Sengkarut Nikah Beda Agama, PPP Kritik Keputusan PN Tangerang: Hukum Pernikahan Beda Agama Haram!
-
Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir