SuaraBanten.id - Baru-baru ini beredar foto kartunikah yang dikabarkan sebagai format baru sempat menghebohkan publik. Bagaimana tidak, kartu nikah menampilkan foto suami dibagian depan, dan pada bagian belakang 4 kolom untuk foto istri.
Menanggapi kartu nikah dengan 4 kolom istri tersebut, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan, foto kartu nikah dengan 4 kolom istri tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” ujarnya dilansir dari Hops.id Kamis (26/8/2021).
Kamaruddin mengungkapkan, foto kartu nikah yang beredar dan sempat viral tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan Kemenag.
Adapun format kartu nikah digital terbitan Kemenag tercantum nama suami, nama istri, tanggal, serta akad nikah. Tak hanya itu, terdapat pula tulisan ‘Kementerian Agama Republik Indonesia’ serta gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
Pada bagian bawah kartu nikah digital juga dilengkapi dengan barcode yang terhubung dengan data server Bimas Islam.
“Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” ungkapnya.
Kemenag tak terbitkan kartu nikah fisik
Dalam kesempatan yang sama, Kamaruddin memastikan Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik mulai Agustus 2021. Menurutnya, pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.
Kendati begitu, Kamaruddin menegaskan bahwa kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Dengan demikian, pasangan pengantin akan tetap menerima buku nikah fisik.
Baca Juga: Viral Cerita Pria Batal Nikah, Sebut Calon Istri Tak Pantas Minta Mahar Rp 200 Ribu
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan,” pungkasnya.
Layanan kartu nikah digital sendiri bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.
Berita Terkait
-
Masa Lalu Insanul Fahmi Dikuliti, Diduga Rela Jadi Selingkuhan saat SMA
-
Review Novel Perkumpulan Anak Luar Nikah: Rahasia Gelap Sejarah Tionghoa Indonesia
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Padahal Tak Mau Punya Anak, Meyden Kini Hamil 3 Bulan
-
5 Artis Merenungi Kembali Keputusan Nikah Muda, Terbaru Jule
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Pasar Blok F Makin Pedas, Stok Minyak Goreng Langka Jelang Ramadhan
-
Kolaborasi Polda Banten dan SPSI Cegah Kekerasan di Tempat Kerja
-
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, eks Kadis LH Tangsel Dihukum 7 Tahun Penjara
-
Tangis Pilu Menjemput Pahlawan Udara: Jenazah Capt. Enggon Erawan Korban KKB Tiba di Ciputat
-
Dinilai Secara Rahasia, Berikut Daftar Restoran Terbaik Indonesia Dalam Gourmet Choice 2026