SuaraBanten.id - Seorang tukang foto copy berinisial GTL (23) di Tigaraksa Tangerang dibekuk personel Polresta Tangerang.
Tukang foto copy dibekuk lantaran palsukan sertifikat vaksin. Selain itu, tukang foto copy palsukan surat Swab Antigen.
GTL ditangkap di Perum Mustika, Kelurahan Pasir Nangka, Kecamatan, Tigaraksa, Kabupaten Tangeran lLantaran diduga membuka praktek pemalsuan sertifikat vaksin dan hasil tes swab antigen dengan logo Rumah Sakit Ciputra, Cikupa.
"Kami menangkap satu tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat keterangan hasil swab antigen covid-19," ujar Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes, Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan di Polresta Kabupaten Tangerang, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Pria Ludahi Petugas PLN Berdalih Emosi, Manajemen PLN Bongkar Kronologis Kejadian
Wahyu menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya indikasi dari salah satu toko ATK yang memiliki alat fotocopy khusus praktek pemalsuan.
Dalam prakteknya, pelaku menjual satu lembarnya surat itu sebesar Rp 25 ribu. Pelaku mencari konsumen dari mulut ke mulut.
"Dimana melakukan kegiatan menjual atau mengedit surat palsu baik itu vaksin palsu maupun swab antigen palsu, dalam satu lembarnya seharga Rp25 ribu," katanya.
"Pengakuan GTL, baru ada delapan orang yang menggunakan jasanya untuk buat surat vaksin palsu," sambungnya.
Polisi mengamankan barang bukti, satu unit CPU merk Alcatroz, satu unit monitor merk LG, satu unit keybord merk M-Tech, satu unit printer merk Epson, satu unit scanner merk canoscan dan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 palsu.
Baca Juga: Gasak Uang Rp91 Juta dan Perhiasan, 3 Palaku Rumsong di Tangerang Dibekuk Polisi
Atas perbuatannya tersangka Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya