SuaraBanten.id - Gasak uang Rp91 juta dan perhiasan 3 pelaku rumsong atau rumah kosong di Tangerang dibekuk polisi. Ketiga pelaku itu berinisial EN, L dan Y.
Pelaku rumsong gasak Rp91 juta. Selain itu, pelaku rumsong gondol perhiasan korban. Pelaku rumsong ambil laptop, hanphone dan barang berharga lainnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, tiga orang pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Kota Tangerang.
"Mereka sudah tiga kali beraksi," kata Deoniju kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Jumat (18/6/2021)
Baca Juga: Parah Banget! Cek Handphone, Suami Temukan Video Ena-ena Istri Dengan Pria Lain
Dijelaskan, aksi pertamanya pada Kamis (13/5/2021) tersangka berhasil menggasak uang senilai Rp 91 juta dan barang berharga lainnya.
"Pelaku beraksi dengan linggis dan obeng, mencongkel kaca jendela, dan masuk ke dalam rumah. Mereka lalu mengacak-acak setiap kamar, dan mencari barang berharga," katanya
"(Pelaku) menggasak Rp 91 juta. Dia juga berhasil mengambil barang-barang mewah seperti laptop, HP, jam tangan dan perhiasan," imbuhnya.
Deoniju mengakui jika pengusutan kasus pembobolan tersebut membutuhkan beberapa bulan, untuk bisa menangkap kawanan pelaku itu.
EN ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Sedangkan, L dan Y ditangkap di Cipete, Pinang, Kota Tangerang.
Baca Juga: UAS Ceramah Soal Anjing Peliharaan, Netizen: Pelihara Daun Muda Kiamat Dinjak Unta
"Dalam waktu sekian lama, para pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan," katanya.
Berita Terkait
-
Stok Emas Kosong, Warga Tetap Antre PO Meski Harga Tembus Rekor
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Harga Emas Semar Nusantara 15 April 2025
-
Update Harga Emas Usai Lebaran 2025: Logam Mulia vs Perhiasan, Mana Lebih Untung?
-
Harga Emas Meroket Usai Lebaran 2025? Cek Update Harga Antam & Perhiasan di Sini
-
Sesuaikan dengan Style, Ini 5 Tips Memilih Perhiasan Emas
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya