SuaraBanten.id - Gasak uang Rp91 juta dan perhiasan 3 pelaku rumsong atau rumah kosong di Tangerang dibekuk polisi. Ketiga pelaku itu berinisial EN, L dan Y.
Pelaku rumsong gasak Rp91 juta. Selain itu, pelaku rumsong gondol perhiasan korban. Pelaku rumsong ambil laptop, hanphone dan barang berharga lainnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, tiga orang pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Kota Tangerang.
"Mereka sudah tiga kali beraksi," kata Deoniju kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Jumat (18/6/2021)
Dijelaskan, aksi pertamanya pada Kamis (13/5/2021) tersangka berhasil menggasak uang senilai Rp 91 juta dan barang berharga lainnya.
"Pelaku beraksi dengan linggis dan obeng, mencongkel kaca jendela, dan masuk ke dalam rumah. Mereka lalu mengacak-acak setiap kamar, dan mencari barang berharga," katanya
"(Pelaku) menggasak Rp 91 juta. Dia juga berhasil mengambil barang-barang mewah seperti laptop, HP, jam tangan dan perhiasan," imbuhnya.
Deoniju mengakui jika pengusutan kasus pembobolan tersebut membutuhkan beberapa bulan, untuk bisa menangkap kawanan pelaku itu.
EN ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Sedangkan, L dan Y ditangkap di Cipete, Pinang, Kota Tangerang.
Baca Juga: Parah Banget! Cek Handphone, Suami Temukan Video Ena-ena Istri Dengan Pria Lain
"Dalam waktu sekian lama, para pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancamannya 7 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Rekomendasi Perhiasan Sesuai Shio untuk Tingkatkan Energi Positif di Tahun Kuda 2026
-
Harga Emas Gak Masuk Akal, Ini 5 Rekomendasi Toko Perhiasan Imitasi Online
-
Toko Perhiasan Impor Kadali Pemerintah Lewat 'Barang Spanyol', Negara Tekor Triliunan Rupiah
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Mulai Tekan Para Pengusaha Perhiasan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah