SuaraBanten.id - Pledoi atau pembelaan terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare minta bebas lantaran berdalih mereka tidak terbukti membuat SHGB 1-9 untuk menguasai lahan warga.
Kedua terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang mengaku hanya mengikuti kuasa hukum Darmawan, Afandi yang kini menjadi DPO.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan ini berlangsung daring dengan menghadirkan terdakwa Darmawan dan Mustafa Kamal, terdakwa Darmawan meminta bebas. Menurutnya, dia tidak terbukti dalam membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB 1-9 untuk menguasai lahan warga.
"Saya tidak terbukti membuat SHGB 1-9. Saya minta bebas," ujarnya dalam persidangan secara virtual.
Diketahui, sidang tersebut berlangsung secara virtual dan tatap muka. Terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal menjalani sidang tersebut di Lapas Pemuda Tangerang secara virtual. Sementara di PN Tangerang Klas 1 mereka diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Baca Juga: Beredar Kabar Habib Bahar Bin Smith Pukul Ryan Jombang di LP Gunung Sidur, Faktanya?
Sedangkan terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya. Kata dia, semua itu dilakukan atas arahan dari Kuasa Hukum Darmawan, Afandi. Sedangkan saat ini, keberadaan Afandi masih belum diketahui dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saya minta keringanan karena saya dijadikan seperti boneka atas arahan kuasa hukum Darmawan, Afandi," ungkapnya.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada, Senin, (16/08/2021) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Darmawan 3 tahun penjara. Sementara, Mustafa 2 tahun penjara. Keduanya terbukti telah menggunakan sertifikat palsu untuk menguasai lahan warga.
Salah satu warga, Saipul Basri mengatakan alasan Darmawan tidak bisa diterima. Pasalnya dari fakta persidangan dia terbukti dalam melakukan tindakan itu.
"Darmawan beralibi ingin bebas karena dia aktor intelektual. Dari Proses sidang keterlibatan Darmawan ini sangat jelas. Artinya betul ada kaitannya dengan para pihak yang terlibat didalamnya baik Mustafa Camal, Darmawan atau kuasa hukumnya yang masih DPO. Ini sudah terselubung," jelasnya.
Baca Juga: Kabar Rocky Gerung Hina Jokowi Kenakan Baju Adat, Netizen Serukan Tangkap Rocky Gerung
Dia berharap majelis hakim tidak menerima pembelaan dari para terdakwa. Kemudian, tuntutan 2 dan 3 tahun itu tidak dikurangi.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh