Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 19 Agustus 2021 | 05:39 WIB
Suasana persidangan kasus mafia tanah 45 hektare di PN Tangerang. [SuaraBanten.id/Jehan]

"Karena bagaimanapun proses sidang dari awal tadi sudah mengarah dan jelas-jelas terdakwa pelakunya dan tidak bisa lepas dari pidananya. Dari tututan yang sudah diberikan kita berharap tidak berkurang sedikit pun," tuntasnya.

Load More