SuaraBanten.id - Sempat ditunda beberapa kali, sidang putusan kasus penipuan investasi Rp13,2 miliar yang menimpa korban SF akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono menyatakan Timothy Tandiokusuma lepas dari jeratan pidana.
Dalam sidang yang menjerat Timothy Tandiokusuma itu, hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana yang didakwakan kepadanya.
“Menyatakan terdakwa Timothy Tandiokusuma Als Tomothy A.d Aditya Tandiokusuma telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," ungkap Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono.
Baca Juga: Hambat Persidangan, Cynthiara Alona Pecat Kuasa Hukum Ditengah Persidangan
"melepaskan terdakwa Timothy dari segala tuntutan hukum, Memulihkan harkat Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” imbuhnya.
Sebelumnya Arief menyebut, pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut bahwa Timothy terdampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya sejak Maret 2020.
Hal itu terjadi bukanlah kesengajaan atau tipu muslihat akan tetapi karena lebih dari suatu keadaan kahar atau force major sehingga membuat usaha terdakwa tidak berjalan sesuai yang direncanakan.
Karena itu ia menilai bentuk perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk wanprestasi, sehingga tidak masuk ke ranah pidana seperti yang didakwakan namun lebih ke bentuk perdata.
Menanggapi putusan hakim, Kuasa hukum terdakwa, Sumarso mengatakan, pihaknya menerima dengan baik keputusan majelis hakim. Ia menerangkan, dari pertimbangan hukum itu memang ada beberapa hal yang perlu mereka catat.
Baca Juga: Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare Ngaku Terima Rp20 Juta Tiap Mediasi, Disuruh Duduk Manis
“Dari pertimbangan hukum itu ada beberapa hal yang perlu kami catat bahwa apa yang diperjanjikan itu memang tidak secara spesifik ya. Artinya apa yang saya sampaikan dalam persidangan memang majelis hakim sependapat. Adanya kerjasama antara pelapor dan terdakwa inikan memang terbukti," papar Sumarsono.
"Tapi secara hukum itu bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau bukan merupakan perbuatan pidana sehingga memang harus dilepaskan. Tidak ada alasan lagi bagi majelis untuk menyatakan itu sebagai produk pidana,” imbuhnya melanjutkan.
Meski kliennya berhasil lolos dari jerat pidana yang didakwakan pelapor, namun Sumarso menyebut ada satu hal yang masih mengganjal pikirannya.
Itu karena pelapor dinilai melibatkan keluarga besar terdakwa dalam kasus yang menjerat kliennya. Padahal menurutnya, keluarga Timothy tidak ada kaitannya dalam perjanjian antara mereka berdua.
“Yang saya tidak pahami kan (SF) membawa-bawa nama keluarga dari terdakwa. Padahal kan ini tidak ada sama sekali kaitannya dengan ini. Sehingga saya minta SF harus bertanggungjawab. Apapun dia harus tau apa yang diperjanjikan (keluarga) tidak ada kaitanya," ujarnya.
"Di dalam perjanjian kan tidak sama sekali menyinggungkan kan. Dan itu bukan fakta hukum, tetapi di pemberitaan seolah-olah keluarganya ini dibawa-bawa. Dan itu masih membekas sampai saat ini. Dan ini yang sangat saya sayangkan,” jelas Sumarso.
Sementara itu, menanggapi hasil putusan sidang dan pernyataan kuasa hukum terdakwa, SF menilai hakim tidak terlalu memperhatikan esensi gugatan yang ia layangkan.
Menurutnya, pernyataan hakim yang menyebut cek penjamin tidak bisa dicairkan karena dananya terpakai oleh terdakwa untuk mengurus masalah keuangannya pada nasabah lain bukan suatu hal yang bisa dibenarkan.
Karena menurutnya, cek jaminan yang tidak bisa dicairkan inilah bentuk pelanggaran pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Ia khawatir, jika ada celah hukum seperti yang kini ia rasakan, modus penipuan investasi dengan cek penjamin yang tidak bisa dicairkan akan terulang kembali.
“Soal cek penjamin ini sepertinya hakim kurang mendapat perhatian yah. Cek penjamin kan seharusnya menjamin keamanan. Dan pemberi cek seharusnya memastikan dana itu ada di rekeningnya sebagai jaminan agar saya bisa mencairkannya ketika terjadi masalah. Terkait soal keadaan kahar juga demikian," terang SF saat dikonfirmasi wartawan.
"Yang perlu dicatat, terdakwa sudah tidak menjalankan kewajibannya sebelum pandemi terjadi. Karena itu alasan force major atau keadaan kahar seharusnya tidak bisa diterima. Saya jadi khawatir nantinya banyak modus penipuan yang sama dengan memanfaatkan celah hukum seperti ini.” jelasnya.
Kemudian ketika dikonfirmasi alasan Sf membawa-bawa keluarga Timothy dalam kasus ini ia langsung terkejut. Menurutnya, bukan dirinya yang membawa-bawa keluarga besar Timothy di Surabaya dalam kasus ini.
Menurutnya, justru Timothy yang menjual nama besar keluarganya ketika ia hendak membujuknya menginvestasikan uangnya di usaha yang ia geluti. Bukti-bukti itu sendiri telah ia lampirkan dalam surat dakwaannya.
“Saya punya bukti semuanya. Semua sudah saya sertakan dalam surat dakwaan saya. Termasuk soal terdakwa yang membawa-bawa nama besar keluarganya di Surabaya," tegasnya.
"Dia yang bilang kalau terjadi apa-apa, keluarganya bisa menjamin keamanan uang saya. Kalau dia (Sumarso) mau melakukan gugatan silahkan, saya akan paparkan bukti-buktinya ke publik semuanya nanti,” pungkas SF geram.
Berita Terkait
-
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Gallant, Ini Reaksi Beragam dari Eropa
-
Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
-
Diskursus Pidana Mati: Antara Efek Jera dan Dampak Hak Asasi Manusia
-
Thomas Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Mahfud MD Ungkap Unsur Pidananya
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab