SuaraBanten.id - Seruan Hakim tangan Tuhan bukan tangan setan bergema saat sidang lanjutan kasus mafia tanah 45 hektare. Warga meminta oknum mafia tanah 45 hektare dihukum seberat-beratnya.
Selain seruan itu, masa aksi juga mengaitkan Hakim yang jujur dengan Pandemi Covid-19. "Hakim yang jujur dan adil bebas Corona," tulis masa aksi di karton.
Dalam sidang lanjutan mafia tanah 45 hektare, Rabu (28/7/2021) itu sebanyak dua saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang.
Sidang yang digelar secara tatap muka dan virtual. Sidang ini dipimpin hakim ketua Nelson Panjaitan ini dihadiri belasan warga korban pencaplokan tanah, kuasa hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) menghadiri secara virtual.
Saat proses persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang mengahdirkan dua saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua saksi itu yakni, Edy Dwi Daryono yang menjabat sebagai Kepala Seksie Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Kota Tangerang.
Kemudian, pensiunan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengumpulan dan Pendaftaran Tanah untuk BPN Kota Tangerang pada periode 1994-1997, Liking Sudrajat. Liking Sudrajat ini merupakan orang yang tanda tangannya dipalsukan dalam sertifikat Hak guna Bangunan 1-9.
Dalam persidangan kedua saksi dicecar banyak pertanyaan mengenai kasus tersebut. Diantaranya terkait hubungan para saksi dengan terdakwa, hingga pengetahuan saksi soal status lahan.
"Saksi Liking Sudrajat dan Edy Dwi Daryono apakah bapak bedua kenal dengan terdakwa yang ada dilayar ini (Darmawan dan Mustafa Camal) ?," tanya Hakim Ketua, Nelson Panjaitan kepada para saksi
"Tidak kenal," jawab para saksi kompak.
Baca Juga: Ancam Gorok Leher Mahfud MD, Pria Ini Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta
Kemudian, Nelson bertanya tentang hubungan terdakwa kepada para saksi.
"Apakah bapak-bapak punya hubungan dengan mereka ? Keluarga atau teman atau rekan kerja," tanya Nelson.
"Tidak ada," jawab para saksi.
Nelson lalu bertanya kepada saksi Liking soal status di BPN berserta tugasnya. Kemudian, Liking mengatakan dirinya bertugas di BPN Kota Tangerang periode 1994-1997 sebagai Kepala Seksi Pengumpulan dan Pendaftaran Tanah.
"Pengukuran, permohonan hak, pembuatan sertifikat hingga keluar sertifikat. Membantu kepala kantor untuk administratif," kata Liking menjelaskan tugasnya di BPN.
Liking mengungkapkan kalau banyak terjadi kejanggalan yang terdapat pada sertifikat HGB 1-9. Mulai dari tanda tangan kepala BPN hingga gambar situasi atau peta wilayah yang dipalsukan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Fenomena Baru! 178 Warga Tangerang Resmi Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
-
Persita Gebrak Super League! Empat Kemenangan Beruntun Bawa Pendekar Cisadane ke Peringkat 2
-
Setelah Cesium-137 Ditemukan, Iklim Investasi Banten di Ujung Tanduk?
-
BRI Dukung Indonesia Mendunia Lewat Ajang Balap Motor Bergengsi MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner DBFOODS untuk Perkuat Branding hingga Pasar Global