SuaraBanten.id - Seruan Hakim tangan Tuhan bukan tangan setan bergema saat sidang lanjutan kasus mafia tanah 45 hektare. Warga meminta oknum mafia tanah 45 hektare dihukum seberat-beratnya.
Selain seruan itu, masa aksi juga mengaitkan Hakim yang jujur dengan Pandemi Covid-19. "Hakim yang jujur dan adil bebas Corona," tulis masa aksi di karton.
Dalam sidang lanjutan mafia tanah 45 hektare, Rabu (28/7/2021) itu sebanyak dua saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang.
Sidang yang digelar secara tatap muka dan virtual. Sidang ini dipimpin hakim ketua Nelson Panjaitan ini dihadiri belasan warga korban pencaplokan tanah, kuasa hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) menghadiri secara virtual.
Baca Juga: Ancam Gorok Leher Mahfud MD, Pria Ini Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta
Saat proses persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang mengahdirkan dua saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua saksi itu yakni, Edy Dwi Daryono yang menjabat sebagai Kepala Seksie Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Kota Tangerang.
Kemudian, pensiunan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengumpulan dan Pendaftaran Tanah untuk BPN Kota Tangerang pada periode 1994-1997, Liking Sudrajat. Liking Sudrajat ini merupakan orang yang tanda tangannya dipalsukan dalam sertifikat Hak guna Bangunan 1-9.
Dalam persidangan kedua saksi dicecar banyak pertanyaan mengenai kasus tersebut. Diantaranya terkait hubungan para saksi dengan terdakwa, hingga pengetahuan saksi soal status lahan.
"Saksi Liking Sudrajat dan Edy Dwi Daryono apakah bapak bedua kenal dengan terdakwa yang ada dilayar ini (Darmawan dan Mustafa Camal) ?," tanya Hakim Ketua, Nelson Panjaitan kepada para saksi
"Tidak kenal," jawab para saksi kompak.
Baca Juga: Parah! Dua Hiburan Malam di JLS Buka Saat PPKM, Kelabuhi Petugas Pintu Utama Digembok
Kemudian, Nelson bertanya tentang hubungan terdakwa kepada para saksi.
"Apakah bapak-bapak punya hubungan dengan mereka ? Keluarga atau teman atau rekan kerja," tanya Nelson.
"Tidak ada," jawab para saksi.
Nelson lalu bertanya kepada saksi Liking soal status di BPN berserta tugasnya. Kemudian, Liking mengatakan dirinya bertugas di BPN Kota Tangerang periode 1994-1997 sebagai Kepala Seksi Pengumpulan dan Pendaftaran Tanah.
"Pengukuran, permohonan hak, pembuatan sertifikat hingga keluar sertifikat. Membantu kepala kantor untuk administratif," kata Liking menjelaskan tugasnya di BPN.
Liking mengungkapkan kalau banyak terjadi kejanggalan yang terdapat pada sertifikat HGB 1-9. Mulai dari tanda tangan kepala BPN hingga gambar situasi atau peta wilayah yang dipalsukan.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Cek 3 Link DANA Kaget dan Tips Anti Kehabisan
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK