Dalam sertifikat tersebut ditandatangani oleh Kepala BPN Kota Tangerang dengan nama Liking Sudrajat yang langsung dibantah olehnya.
Liking memastikan tanda tangan yang dibubuhkan bukan tanda tangannya. Pasalnya, selama ini dia tidak pernah menjabat sebagai Kepala BPN.
"Mulai tanda tangan saya, karena saya gak pernah jadi kepala kantor BPN. Pada saat itu (1994-1997) kepala BPN-nya pak Imroni," ungkapnya.
Dalam keterangan HGB 1-9 itu keluar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK KINAG) tahun 1964 saat Banten masih menjadi bagian Provinsi Jawa Barat. Menurut Liking, KINAG tidak pernah memberikan HGB kepada siapapun. Kecuali kepada masyarakat dalam rangka retribusi.
"Hanya ke masyarakat dalam rangka retribusi dan tidak sampai puluhan hektar. 1 sampai 9 itu (sertifikat) 5 hektar semua. Kinag tidak pernah mengeluarkan untuk tanah pertanian seluas 5 hektar paling luas hanya 2 hektar saja. Terus disana juga ditulisnya Kinang," jelas Liking.
Liking juga meyakinkan kalau gambar situasi yang terdapat di HGB tersebut palsu. Karena bila dikeluarkan pada 1964 peta dibuat secara manual. Sedangkan peta yang ada itu dibuat menggunakan komputer.
"Itu gak bener (gambar situasi) tahun segitu gak ada komputer. Dulu manual pak. Tulisannya tangannya juga khusus, ini kan dibuat pake komputer secara kasat mata juga jelas," tutur Liking kepada Majelis Hakim.
Kata Liking BPN juga tidak pernah mengeluarkan sertifikat fotocopy yang dilegalisir. Yang ada yakni SKPT atau surat keterangan pendaftaran tanah.
"Itu juga legalisir dipalsukan. BPN tidak pernah mengeluarkan legalisir, yang ada SKPT dan itu juga hanya 3," katanya.
Baca Juga: Ancam Gorok Leher Mahfud MD, Pria Ini Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta
Dalam sertifikat itu juga disebutkan nama Sujodi Mejo yang menjabat sebagai kepala BPN. Menurut Liking, tidak ada nama Sujodi Mejo sebagai kepala BPN.
"Tidak ada kepala kantor yang namanya sujodi mejo Hasil pengecekan pada tahun 1964," ungkapnya.
Liking juga sudah mengecek keaslian sertifikat tersebut. Dia menyimpulkan kalau itu palsu. Selain itu pun tidak terdaftar di BPN.
"Terkait dengan surat ini memang disini ditulis terdaftar tapi pada kenyataannya di Kanwil jawab tidak terdaftar. Itu jelas bodong. Banyak kejanggalannya," katanya.
Kemudian, Nelson bertanya kepada Edy terkait apa saja yang ingin dia sampaikan pada sidang ini. Edy pun menjelaskan hal senada dengan Liking.
"Terkait dengan kunciran tidak terdaftar di BPN, kalo dilihat dari pembuktian ini ini bukan sertifikat. Sertifikat itu dalam lampiran. Setelah saya cek, dari bukti HGB itu tidak terdapat di BPN kota Tangerang. Sertifikat adalah salinanan dari buku tanah," jelas Edy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?