Dalam sertifikat tersebut ditandatangani oleh Kepala BPN Kota Tangerang dengan nama Liking Sudrajat yang langsung dibantah olehnya.
Liking memastikan tanda tangan yang dibubuhkan bukan tanda tangannya. Pasalnya, selama ini dia tidak pernah menjabat sebagai Kepala BPN.
"Mulai tanda tangan saya, karena saya gak pernah jadi kepala kantor BPN. Pada saat itu (1994-1997) kepala BPN-nya pak Imroni," ungkapnya.
Dalam keterangan HGB 1-9 itu keluar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK KINAG) tahun 1964 saat Banten masih menjadi bagian Provinsi Jawa Barat. Menurut Liking, KINAG tidak pernah memberikan HGB kepada siapapun. Kecuali kepada masyarakat dalam rangka retribusi.
"Hanya ke masyarakat dalam rangka retribusi dan tidak sampai puluhan hektar. 1 sampai 9 itu (sertifikat) 5 hektar semua. Kinag tidak pernah mengeluarkan untuk tanah pertanian seluas 5 hektar paling luas hanya 2 hektar saja. Terus disana juga ditulisnya Kinang," jelas Liking.
Liking juga meyakinkan kalau gambar situasi yang terdapat di HGB tersebut palsu. Karena bila dikeluarkan pada 1964 peta dibuat secara manual. Sedangkan peta yang ada itu dibuat menggunakan komputer.
"Itu gak bener (gambar situasi) tahun segitu gak ada komputer. Dulu manual pak. Tulisannya tangannya juga khusus, ini kan dibuat pake komputer secara kasat mata juga jelas," tutur Liking kepada Majelis Hakim.
Kata Liking BPN juga tidak pernah mengeluarkan sertifikat fotocopy yang dilegalisir. Yang ada yakni SKPT atau surat keterangan pendaftaran tanah.
"Itu juga legalisir dipalsukan. BPN tidak pernah mengeluarkan legalisir, yang ada SKPT dan itu juga hanya 3," katanya.
Baca Juga: Ancam Gorok Leher Mahfud MD, Pria Ini Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta
Dalam sertifikat itu juga disebutkan nama Sujodi Mejo yang menjabat sebagai kepala BPN. Menurut Liking, tidak ada nama Sujodi Mejo sebagai kepala BPN.
"Tidak ada kepala kantor yang namanya sujodi mejo Hasil pengecekan pada tahun 1964," ungkapnya.
Liking juga sudah mengecek keaslian sertifikat tersebut. Dia menyimpulkan kalau itu palsu. Selain itu pun tidak terdaftar di BPN.
"Terkait dengan surat ini memang disini ditulis terdaftar tapi pada kenyataannya di Kanwil jawab tidak terdaftar. Itu jelas bodong. Banyak kejanggalannya," katanya.
Kemudian, Nelson bertanya kepada Edy terkait apa saja yang ingin dia sampaikan pada sidang ini. Edy pun menjelaskan hal senada dengan Liking.
"Terkait dengan kunciran tidak terdaftar di BPN, kalo dilihat dari pembuktian ini ini bukan sertifikat. Sertifikat itu dalam lampiran. Setelah saya cek, dari bukti HGB itu tidak terdapat di BPN kota Tangerang. Sertifikat adalah salinanan dari buku tanah," jelas Edy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung