SuaraBanten.id - Ancam gorok leher Mahfud MD, pria bernama Turmidu Badritamam (37) alias Lora Mastur divonis 16 bulan penjara dan ganti rugi Rp250 juta.
Menko Polhukam Mahfud MD diancam terdakwa melalui tayangan video yang beredar tahun lalu.
Terdakwa ancam gorok leher Mahfud MD dijatuhi hukuman yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Sampang, Jakarta Timur.
Putusan hukum atas pria ancam gorok leher Mahfud MD, menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sampang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampang Selasa (27/7/2021).
Berdasarkan putusan tersebut terdakwa dinyatakan terbukti melanggar UU ITE karena telah membuat video ancaman gorok leher Menko Polhukam Mahfud MD dan tayangan diunggah melalui sosial media kemudian viral.
“Pidana penjaranya selama selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda uang Rp 250 juta. Bila itu tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Budi seperti dikutip dari Hops.id-Jaringan Suara.com, Kamis 28 Juli 2021.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Juanda Wijaya dengan anggota Ivan Budi Santoso dan Agus Eman hukuman yang dijatuhakan kepada Turmidu ditentukan.
“Terdakwa kooperatif, karena sebelumnya ia memang menyerahkan diri,” ucap Budi.
Hakim juga telah menjatuhkan hukuman yang sama kepada pihak yang ikut menyebarluaskan di sejumlah sosial media.
Baca Juga: Cuitan Mahfud MD Dinilai Kurang Tepat, Sosiolog: Tak Perlu Meromantisasi Pandemi
Pihak tersebut sudah menjalani sidang keputusan di PN Bangli Pasuruan, dengan ancaman sanksi hukuman yang sama.
Berita Terkait
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
'Pengadilan Jadi Dagelan', Kritik Keras Mahfud MD di 28 Tahun Reformasi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman