SuaraBanten.id - Ancam gorok leher Mahfud MD, pria bernama Turmidu Badritamam (37) alias Lora Mastur divonis 16 bulan penjara dan ganti rugi Rp250 juta.
Menko Polhukam Mahfud MD diancam terdakwa melalui tayangan video yang beredar tahun lalu.
Terdakwa ancam gorok leher Mahfud MD dijatuhi hukuman yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Sampang, Jakarta Timur.
Putusan hukum atas pria ancam gorok leher Mahfud MD, menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sampang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampang Selasa (27/7/2021).
Berdasarkan putusan tersebut terdakwa dinyatakan terbukti melanggar UU ITE karena telah membuat video ancaman gorok leher Menko Polhukam Mahfud MD dan tayangan diunggah melalui sosial media kemudian viral.
“Pidana penjaranya selama selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda uang Rp 250 juta. Bila itu tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Budi seperti dikutip dari Hops.id-Jaringan Suara.com, Kamis 28 Juli 2021.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Juanda Wijaya dengan anggota Ivan Budi Santoso dan Agus Eman hukuman yang dijatuhakan kepada Turmidu ditentukan.
“Terdakwa kooperatif, karena sebelumnya ia memang menyerahkan diri,” ucap Budi.
Hakim juga telah menjatuhkan hukuman yang sama kepada pihak yang ikut menyebarluaskan di sejumlah sosial media.
Baca Juga: Cuitan Mahfud MD Dinilai Kurang Tepat, Sosiolog: Tak Perlu Meromantisasi Pandemi
Pihak tersebut sudah menjalani sidang keputusan di PN Bangli Pasuruan, dengan ancaman sanksi hukuman yang sama.
Berita Terkait
-
Istana Segera Umumkan Struktur Komite Reformasi Polri: Pastikan Ada Nama Mahfud MD!
-
KPK Bantah Cuma Tunggu Laporan Mahfud MD Usut Dugaan Korupsi Whoosh: Informasi Kami Cari
-
Dalami Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Tak Hanya Tunggu Laporan Mahfud MD
-
Disentil Mahfud MD Gegara Ditantang Lapor Kasus Kereta Whoosh, KPK Mendadak Bilang Begini
-
Strategi Pemuda Mengubah Indonesia, Masuk Partai atau Pendidikan?
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Viral Siswi SMP Dibully: Bukan Pembelaan, Kepala Sekolah Malah Tendang Gina Karena Ayah Pemulung
-
Dendam atau Cinta Terlarang? Pria Serang Bunuh Istri Demi Nikahi Pacar, Kini Dituntut Belasan Tahun
-
Melawan Sampah di Pulau Terpencil, Solusi Sederhana Pertamina yang Ubah Rutinitas Warga Pulo Panjang
-
BRI Salurkan Rp55 Triliun Dana Pemerintah, Perkuat UMKM dan Segmen Mikro Produktif
-
Ada Apa dengan Rel Rangkasbitung? KRL Tujuan Tanah Abang Anjlok di Lokasi Misterius