SuaraBanten.id - Penumpang KRL wajib tahu, saat ini PT KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL wajib bawa STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja dan surat keterangan dari pemerintah daerah.
Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat syarat agar bisa menggunakan jasa KRL harus membawa STRP. Namun, bagaima kita bisa mendapatkan STRP? SuaraBanten.id merangkum cara pembuatannya.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rusito, warga yang ingin mendapatkan surat keterangan dari Pemda dapat memintanya ke kantor Desa, dan Kelurahan. Karena, surat keterangan tersebut bisa dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Desa, dan Kelurahan.
“Untuk surat keterangan dari Pemda bisa diterbitkan oleh Desa atau Kelurahan. Termasuk juga untuk sektor informal seperti pedagang dan lainnya,” kata Rusito, Senin (12/7/2021).
Rusito mengungkapkan, surat itu akan berlaku di setiap stasiun pemberhentian penumpang.
Ia menuturkan, pemberlakuan STRP diterapkan sebagai salah satu upaya pemerintah menekan sebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.
“Ya semua calon penumpang wajib membawa STRP ataupun surat keterangan dari Pemda setempat. Hal tersebut merupakan kebijakan langsung dari PT KAI,” katanya.
“PPKM Darurat bertujuan untuk membatasi pergerakan orang, sehingga diharapkan mereka yang menggunakan layanan KRL merupakan mereka yang benar-benar berasal dari sektor kritikal dan esensial,”tambahnya.
Baca Juga: Mobilitas Warga Masih Tinggi, Jalan yang akan Disekat di Balikpapan Bakal Ditambah
Berita Terkait
-
ICW Desak Transparansi PT KAI Terkait Perubahan Jadwal KRL Picu Keterlambatan Parah
-
Stasiun Karet Akan Ditutup Februari 2025, Penumpang KRL Ini Mulai Resah
-
Viral Stasiun Manggarai Dipadati Penumpang KRL, Gegara Tarif Rp1?
-
Penumpang KRL Jabodetabek Capai Rekor Tertinggi, Tembus 1 Juta/Hari
-
Makin Padat! Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 156,8 Juta Orang di Semester I 2024
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Bukan Cuma Lebak, Ini 7 Daerah dengan Kawasan Kumuh Terluas di Banten!
-
Mengurai Benang Kusut Kawasan Kumuh Banten Selatan, Lebak Jadi Fokus Utama Andra Soni dan Dimyati
-
BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Investasi di Banten Peringkat 5 Nasional, Tembus Rp60,7 Triliun, Serap 110 Ribu Tenaga Kerja
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking