SuaraBanten.id - Penumpang KRL wajib tahu, saat ini PT KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL wajib bawa STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja dan surat keterangan dari pemerintah daerah.
Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat syarat agar bisa menggunakan jasa KRL harus membawa STRP. Namun, bagaima kita bisa mendapatkan STRP? SuaraBanten.id merangkum cara pembuatannya.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rusito, warga yang ingin mendapatkan surat keterangan dari Pemda dapat memintanya ke kantor Desa, dan Kelurahan. Karena, surat keterangan tersebut bisa dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Desa, dan Kelurahan.
“Untuk surat keterangan dari Pemda bisa diterbitkan oleh Desa atau Kelurahan. Termasuk juga untuk sektor informal seperti pedagang dan lainnya,” kata Rusito, Senin (12/7/2021).
Rusito mengungkapkan, surat itu akan berlaku di setiap stasiun pemberhentian penumpang.
Ia menuturkan, pemberlakuan STRP diterapkan sebagai salah satu upaya pemerintah menekan sebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.
“Ya semua calon penumpang wajib membawa STRP ataupun surat keterangan dari Pemda setempat. Hal tersebut merupakan kebijakan langsung dari PT KAI,” katanya.
“PPKM Darurat bertujuan untuk membatasi pergerakan orang, sehingga diharapkan mereka yang menggunakan layanan KRL merupakan mereka yang benar-benar berasal dari sektor kritikal dan esensial,”tambahnya.
Baca Juga: Mobilitas Warga Masih Tinggi, Jalan yang akan Disekat di Balikpapan Bakal Ditambah
Berita Terkait
-
Horor! Stasiun Tanah Abang Bergetar, Netizen Langsung Nyariin Nafa Urbach
-
ICW Desak Transparansi PT KAI Terkait Perubahan Jadwal KRL Picu Keterlambatan Parah
-
Stasiun Karet Akan Ditutup Februari 2025, Penumpang KRL Ini Mulai Resah
-
Viral Stasiun Manggarai Dipadati Penumpang KRL, Gegara Tarif Rp1?
-
Penumpang KRL Jabodetabek Capai Rekor Tertinggi, Tembus 1 Juta/Hari
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman
-
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Bagaimana Nasib Warga?
-
Bukan Darah, Kali di Rawa Buntu Tangsel Tiba-tiba Berwarna Merah Pekat