SuaraBanten.id - Penumpang KRL wajib tahu, saat ini PT KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL wajib bawa STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja dan surat keterangan dari pemerintah daerah.
Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat syarat agar bisa menggunakan jasa KRL harus membawa STRP. Namun, bagaima kita bisa mendapatkan STRP? SuaraBanten.id merangkum cara pembuatannya.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rusito, warga yang ingin mendapatkan surat keterangan dari Pemda dapat memintanya ke kantor Desa, dan Kelurahan. Karena, surat keterangan tersebut bisa dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Desa, dan Kelurahan.
“Untuk surat keterangan dari Pemda bisa diterbitkan oleh Desa atau Kelurahan. Termasuk juga untuk sektor informal seperti pedagang dan lainnya,” kata Rusito, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Mobilitas Warga Masih Tinggi, Jalan yang akan Disekat di Balikpapan Bakal Ditambah
Rusito mengungkapkan, surat itu akan berlaku di setiap stasiun pemberhentian penumpang.
Ia menuturkan, pemberlakuan STRP diterapkan sebagai salah satu upaya pemerintah menekan sebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.
“Ya semua calon penumpang wajib membawa STRP ataupun surat keterangan dari Pemda setempat. Hal tersebut merupakan kebijakan langsung dari PT KAI,” katanya.
“PPKM Darurat bertujuan untuk membatasi pergerakan orang, sehingga diharapkan mereka yang menggunakan layanan KRL merupakan mereka yang benar-benar berasal dari sektor kritikal dan esensial,”tambahnya.
Baca Juga: Jangan Terobos Penutupan Jalan Meski Tak Ada Petugas kalau Tak Mau...
Berita Terkait
-
ICW Desak Transparansi PT KAI Terkait Perubahan Jadwal KRL Picu Keterlambatan Parah
-
Stasiun Karet Akan Ditutup Februari 2025, Penumpang KRL Ini Mulai Resah
-
Viral Stasiun Manggarai Dipadati Penumpang KRL, Gegara Tarif Rp1?
-
Penumpang KRL Jabodetabek Capai Rekor Tertinggi, Tembus 1 Juta/Hari
-
Makin Padat! Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 156,8 Juta Orang di Semester I 2024
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Waduh! Menkes Budi Sebut Orang Bergaji Rp5 Juta Enggak Sehat dan Enggak Pintar
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
Terkini
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
-
Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung