Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 13 Juli 2021 | 14:32 WIB
ILUSTRASI KRL. [Suara.com/Dian Latifah]

SuaraBanten.id - Penumpang KRL wajib tahu, saat ini PT KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL wajib bawa STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja dan surat keterangan dari pemerintah daerah.

Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat syarat agar bisa menggunakan jasa KRL harus membawa STRP. Namun, bagaima kita bisa mendapatkan STRP? SuaraBanten.id merangkum cara pembuatannya.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rusito, warga yang ingin mendapatkan surat keterangan dari Pemda dapat memintanya ke kantor Desa, dan Kelurahan. Karena, surat keterangan tersebut bisa dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Desa, dan Kelurahan.

“Untuk surat keterangan dari Pemda bisa diterbitkan oleh Desa atau Kelurahan. Termasuk juga untuk sektor informal seperti pedagang dan lainnya,” kata Rusito, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Mobilitas Warga Masih Tinggi, Jalan yang akan Disekat di Balikpapan Bakal Ditambah

Rusito mengungkapkan, surat itu akan berlaku di setiap stasiun pemberhentian penumpang.

Ia menuturkan, pemberlakuan STRP diterapkan sebagai salah satu upaya pemerintah menekan sebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

“Ya semua calon penumpang wajib membawa STRP ataupun surat keterangan dari Pemda setempat. Hal tersebut merupakan kebijakan langsung dari PT KAI,” katanya.

“PPKM Darurat bertujuan untuk membatasi pergerakan orang, sehingga diharapkan mereka yang menggunakan layanan KRL merupakan mereka yang benar-benar berasal dari sektor kritikal dan esensial,”tambahnya.

Baca Juga: Jangan Terobos Penutupan Jalan Meski Tak Ada Petugas kalau Tak Mau...

Load More