SuaraBanten.id - Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Pandeglang lockdown. BPN Pandeglang tutup karena sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi.
Kepala BPN Pandeglang, Suraji melalui Kasubag TU pada BPN Pandeglang Wisnu Bima mengatakan BPN Pandeglang lockdown sepekan ke depan hingga 5 Juli 2021.
BPN Pandeglang lockdown sebagai tindak lanjut atas surat edaran dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten nomor 862 yang diterima pada 18 Juni 2021 kemarin.
“Dalam surat itu memerintahkan seluruh kantor BPN wajib melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Dengan meningkatnya jumlah orang yang terpapar di Kabupaten Pandeglang, kami khawatir penyebaran itu merembet kemana-mana. Lalu kemudian atas perintah Kepala Kanwil BPN Provinsi, bahwa layanan tatap muka ketika tidak urgent, itu ditutup,” katanya, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Ambon Didominasi Klaster Keluarga
Ia membeberkan, penutupan layanan meliputi pengurusan sertifikat tanah, penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan.
“Artinya, akan dibuka kembali ketika situasi dan kondisi sudah membaik. Semoga semuanya bisa kembali seperti semula, kita bisa melakukan aktivitas seperti biasa,” ucapnya.
Sementara terkait dengan pelayanan online, Wisnu mengatakan BPN Pandeglang sudah mempersiapkan secara matang.
Sehingga ketika ada situasi seperti saat ini, pelayanan bisa dialihkan melalui online yang bisa dilakukan kapan dan di mana saja.
“Kita sama-sama berdoa dan tetap harus mendukung kebijakan pemerintah, yang meminta kita untuk mengurangi kegiatan di luar rumah dan tetap di rumah,” tutupnya.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Afrika Terancam Lonjakan Kasus Corona
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh