SuaraBanten.id - Sejarah trah dinasti Ratu Atut Chosiah di Banten. Trah Ratu Atut Chosiah tak lepas dari peran sentral sang ayah Tubagus Chasan Sochib.
Kini trah dinasti Ratu Atut Chosiah berkuasa di Banten. Hampir semua posisi strategis kepala daerah Banten diisi trah Ratu Atut Chosiah.
Pertama anak Atut, Andika Hazmury, menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022. Anak kedua Atut, Andira Aprilia Hikmat, berhasil melenggang ke kursi DPD periode 2019-2024.
Tanto Warsono Arban, suami Andira atau menantu Atut, menjabat sebagai Wakil Bupati Pandeglang 2021-2026. Ratu Tatu Chasanah, adik kandung Atut, terpilih menjadi Bupati Serang pada pilkada serentak 2015 pada periode kepemimpina pertamanya dan menjabat kembali menjabat di periode kedua hingga 2026.
Tubagus Haerul Jaman, adik tiri Atut menjadi anggota DPR Dapil Banten II pada Pemilu 2019. Adik tiri Atut, Ratu Ria Maryana terpilih menjadi anggota DPRD Kota Serang pada Pemilu 2019. Adde Rosi, menantu Atut, Khoerunnisa berhasil naik menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Airin Rahmi Diany yang merupakan istri adik Atut kembali menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan dua periode hingga tahun 2021. Setelah jabatan Airin habis, utusan trah dinasti Atut di Tangerang Selatan ada Pilar Saga Ichsan yang merupakan anak dari Ratu Tatu Chasanah yang tak lain keponakan Ratu Atut sebagai Wakil Walikota Tangerang Selatan.
Sederet nama trah Ratu Atut Chosiah diatas dikutip dari tulisan Muhammad Al Fahjri Sukri dalam jurnal 'Dinasti Politik di Banten: Familisme, Strategi Politik dan Rendahnya Partisipasi Politik Masyarakat (2020)
Ratu Atut Chosiyah merupakan Gubernur Banten yang menjabat hampir dua periode sejak 11 Januari 2007. Atut resmi dinonaktifkan pada 13 Mei 2014 setelah terlibat dalam kasus suap terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari berbagai sumber, Ratu Atut dinyatakan turut serta dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca Juga: Abang Buzer Kritis Asal Ada Bayaran, Sebutan Denny Siregar Usai Kritik BEM UI
Pada 20 Desember Ratu Atut diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya, setelah itu Atut langsung dijebloskan ke penjara. Dalam kasus ini Atut dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 nomor 1 KUHP.
Dalam Jurnal Trias Politika yang ditulis Winda Roselina Effendi (2018) berjudul 'Dinasti Politik Dalam Pemerintahan Lokal Studi Kasus Dinasti Kota Banten", dibeberkan ada beberapa ranah terbentuknya Dinasti Banten yakni unsur ekonomi, sosial-budaya, religus dan tentunya politik.
Langkah pertama dinasti politiknya dibangun oleh Tubagus Chasan Sochib dengan cara menempatkan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten selama dua periode yang kemudian diikuti oleh anak, menantu pejabat eksekutif maupun legislatif di pemerintahan lokal.
Jika ditinjau dari akar historisnya, sebenarnya Tubagus Chasan Sochib adalah pengusaha lokal. Hanya saja, nasib baik berpihak kepadanya dengan menjalin hubungan erat dengan militer dan petinggi Golkar Banten yang dulunya merupakan penguasa lokal Banten pada zaman Orde Baru.
Tubagus Chasan Sochib juga merupakan aktor utama terbentuknya Provinsi Banten dan bertindak sebagai aktor di balik layar atas pemerintahan lokal dengan membentuk Persatuan Pendekar Persilatan dan Seni Budaya Banten Indonesia (PPPSBBI) sebagai organisasi penampung Jawara atau jagoan Banten.
Membentuk Satuan Kerja Ulama (Satkar Ulama), maupun Satuan Kerja Pendekar (Satkar Pendekar) sebagai organisasi kemasyarakatan yang berpengaruh besar dalam struktur masyarakat Banten.
Tag
Berita Terkait
-
Bom Waktu di Bawah Flyover: Mengapa Sampah Menggunung di Ciputat?
-
Profil dan Sepak Terjang Dimyati Natakusumah, Wagub Banten yang Sebut Memo Titip Siswa Itu Lumrah
-
Segini Harta Kekayaan Airin Rachmi Diany, Kini Kalah di Pilgub Banten
-
Apa Pekerjaan Airin Rachmi Diany Sekarang? Tetap Mentereng usai Kalah di Pilkada
-
Ratu Zakiyah Tumbangkan Trah Ratu Atut Chosiah di Serang, Raih 598.654 Suara
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur