SuaraBanten.id - Dokter Nirwana terancam 6 tahun penjara karena terseret Surat keterangan atau Suket Covid 19 palsu.
Dokter Nirwana adalah Kepala UPTD Rumah Sakit Latemammala.
Polisi Kembali menetapkan satu tersangka, yakni JN yang diduga membuat dokument surat keterangan Palsu.
Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviariarif mengatakan bahwa pihaknya telah menetap JN sebagi tersangka pemalsuan dokument suket Covid 19 palsu.
Baca Juga: 41,21 Persen Warga Medan Telah Divaksin Covid-19
Sebelumnya pihak polisi telah menetapkan dr. nirwana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah ada dua tersangka pemalsuan Suket Covid 19, pertama dr. Nirwana yang pejabat sebagai Kepala UPTD RSUD Latemammala di tambah JN yang pembuat surat keterangan Covid 19 palsu,” jelasnya.
Noviariarif juga mengungkap bawa Dokter Nirwana dan JN dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 4 sampai 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran