Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 04 Juni 2021 | 09:58 WIB
Polsek Pasar Minggu menggelar tes swab antigen gratis yang dilaksanakan di Posko Swab Antigen Polsek Pasar Minggu, Rabu (19/5/2021). [Instagram@polsek_pasarminggu]

SuaraBanten.id - Dokter Nirwana terancam 6 tahun penjara karena terseret Surat keterangan atau Suket Covid 19 palsu.

Dokter Nirwana adalah Kepala UPTD Rumah Sakit Latemammala.

Polisi Kembali menetapkan satu tersangka, yakni JN yang diduga membuat dokument surat keterangan Palsu.

Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviariarif mengatakan bahwa pihaknya telah menetap JN sebagi tersangka pemalsuan dokument suket Covid 19 palsu.

Baca Juga: 41,21 Persen Warga Medan Telah Divaksin Covid-19

Sebelumnya pihak polisi telah menetapkan dr. nirwana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sudah ada dua tersangka pemalsuan Suket Covid 19, pertama dr. Nirwana yang pejabat sebagai Kepala UPTD RSUD Latemammala di tambah JN yang pembuat surat keterangan Covid 19 palsu,” jelasnya.

Noviariarif juga mengungkap bawa Dokter Nirwana dan JN dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 4 sampai 6 tahun penjara.

Load More