SuaraBanten.id - Dokter Nirwana terancam 6 tahun penjara karena terseret Surat keterangan atau Suket Covid 19 palsu.
Dokter Nirwana adalah Kepala UPTD Rumah Sakit Latemammala.
Polisi Kembali menetapkan satu tersangka, yakni JN yang diduga membuat dokument surat keterangan Palsu.
Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviariarif mengatakan bahwa pihaknya telah menetap JN sebagi tersangka pemalsuan dokument suket Covid 19 palsu.
Sebelumnya pihak polisi telah menetapkan dr. nirwana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah ada dua tersangka pemalsuan Suket Covid 19, pertama dr. Nirwana yang pejabat sebagai Kepala UPTD RSUD Latemammala di tambah JN yang pembuat surat keterangan Covid 19 palsu,” jelasnya.
Noviariarif juga mengungkap bawa Dokter Nirwana dan JN dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 4 sampai 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Epstein Files Singgung Simulasi Pandemi Sebelum COVID-19, Nama Bill Gates Terseret
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
Terkini
-
10 Destinasi Wisata Jepang Favorit Wisatawan Indonesia
-
Gagal Berangkat Sejak 2025, Jemaah Umrah Asal Lebak Gigit Jari Uang Puluhan Juta Raib
-
PSI Pasang Target Besar di 2029! 9 Kursi di DPRD Banten Hingga Tembus DPR RI
-
Oknum Jaksa Kejati Banten Dipecat Tidak Hormat, Kini Ditahan Terkait Penggelapan Aset
-
Stadion Belum Siap? Ternyata Ini Alasan Dewa United vs Persib Tak Boleh Dihadiri Penonton