SuaraBanten.id - Bupati Pandelang Irna Narulita pindahkan remaja korban pemerkosaan di Bojong Pandeglang ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual atau BRSPDI Bogor.
Saat ini remaja korban pemerkosaan berada di rumah singgah Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang. Namun, agar korban mendapat pendidikan khusus terpaksa harus dikirim ke balai milik Kementerian Sosial.
“Korban ini akan kami bawa ke Balai Ciungwanara di Bogor dibawah naungan Kemensos, untuk mendapatkan pendidikan berkebutuhan khusus,” kata Irna usai menjenguk korban, Kamis (20/5/2021)
Irna Narulita sebut masa depan korban masih panjang, Karenanya harus diberikan pembelajaran di sekolah berkebutuhan khusus agar mendapatkan pendidikan layak. Mengingat, korban merupakan anak putus sekolah.
“Korban saat ini baru berusia 16 tahun, meski sempat menimba ilmu di sekolah dasar tapi tidak naik kelas sehingga dikeluarkan dari sekolah. Maka hal ini sudah menjadi tanggungjawab kami agar bagaimana korban itu mendapaatkan pendidikan yang baik,” jelasnya.
Irna mengaku, sudah mendapat restu dari orangtua korban untuk membawa ES ke balai tersebut.
“Keluarga korban juga sudah memberikan izin untuk menitipkan anaknya agar mendapat pembelajaran,” tandasnya.
Bupati berharap, kasus yang menimpa korban ini tidak lagi terjadi di Pandeglang, oleh sebab itu pihaknya akan melakukan pemetaan dan meminta dukungan dari semua pihak.
"Untuk melakukan pencegahan itu harus melibatkan berbagai pihak, meliputi keluarga, lingkungan rumah, dan lingkungan sekolah, maka peran semua pihak sangat dibutuhkan dalam menekan kasus itu,” tandasnya.
Baca Juga: WH Ditangkap Polisi di Tangsel Semalam, Gegara Gebukin Anak Perempuannya
Diberitakan sebelumnya, Polsek Bojong mengamankan tiga pria pelaku pemerkosaan pada seorang gadis berumur 16 tahun di Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten. Ketiga pria yang diamankan itu yakni SK (35), UK (30) dan JM (51).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Sekolah Rakyat Libatkan TNI-Polri: Solusi Disiplin atau Justru... ? Ini Kata Mensos!
-
Soeharto Pahlawan Nasional 2025? Kontroversi Mencuat, Fadli Zon Pegang Kunci
-
Pemerintah Lanjutkan Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025, Masih Ada Nama Soeharto
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit