SuaraBanten.id - Bupati Pandelang Irna Narulita pindahkan remaja korban pemerkosaan di Bojong Pandeglang ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual atau BRSPDI Bogor.
Saat ini remaja korban pemerkosaan berada di rumah singgah Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang. Namun, agar korban mendapat pendidikan khusus terpaksa harus dikirim ke balai milik Kementerian Sosial.
“Korban ini akan kami bawa ke Balai Ciungwanara di Bogor dibawah naungan Kemensos, untuk mendapatkan pendidikan berkebutuhan khusus,” kata Irna usai menjenguk korban, Kamis (20/5/2021)
Irna Narulita sebut masa depan korban masih panjang, Karenanya harus diberikan pembelajaran di sekolah berkebutuhan khusus agar mendapatkan pendidikan layak. Mengingat, korban merupakan anak putus sekolah.
“Korban saat ini baru berusia 16 tahun, meski sempat menimba ilmu di sekolah dasar tapi tidak naik kelas sehingga dikeluarkan dari sekolah. Maka hal ini sudah menjadi tanggungjawab kami agar bagaimana korban itu mendapaatkan pendidikan yang baik,” jelasnya.
Irna mengaku, sudah mendapat restu dari orangtua korban untuk membawa ES ke balai tersebut.
“Keluarga korban juga sudah memberikan izin untuk menitipkan anaknya agar mendapat pembelajaran,” tandasnya.
Bupati berharap, kasus yang menimpa korban ini tidak lagi terjadi di Pandeglang, oleh sebab itu pihaknya akan melakukan pemetaan dan meminta dukungan dari semua pihak.
"Untuk melakukan pencegahan itu harus melibatkan berbagai pihak, meliputi keluarga, lingkungan rumah, dan lingkungan sekolah, maka peran semua pihak sangat dibutuhkan dalam menekan kasus itu,” tandasnya.
Baca Juga: WH Ditangkap Polisi di Tangsel Semalam, Gegara Gebukin Anak Perempuannya
Diberitakan sebelumnya, Polsek Bojong mengamankan tiga pria pelaku pemerkosaan pada seorang gadis berumur 16 tahun di Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten. Ketiga pria yang diamankan itu yakni SK (35), UK (30) dan JM (51).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Cara Cek Desil Bansos dengan Mudah, Periksa Sekarang Jangan Sampai Terlewat!
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Dalih Tepat Sasaran, Pemerintah Akui Blokir 11,53 Juta Peserta PBI-JKN
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan