SuaraBanten.id - Bupati Pandelang Irna Narulita pindahkan remaja korban pemerkosaan di Bojong Pandeglang ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual atau BRSPDI Bogor.
Saat ini remaja korban pemerkosaan berada di rumah singgah Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang. Namun, agar korban mendapat pendidikan khusus terpaksa harus dikirim ke balai milik Kementerian Sosial.
“Korban ini akan kami bawa ke Balai Ciungwanara di Bogor dibawah naungan Kemensos, untuk mendapatkan pendidikan berkebutuhan khusus,” kata Irna usai menjenguk korban, Kamis (20/5/2021)
Irna Narulita sebut masa depan korban masih panjang, Karenanya harus diberikan pembelajaran di sekolah berkebutuhan khusus agar mendapatkan pendidikan layak. Mengingat, korban merupakan anak putus sekolah.
“Korban saat ini baru berusia 16 tahun, meski sempat menimba ilmu di sekolah dasar tapi tidak naik kelas sehingga dikeluarkan dari sekolah. Maka hal ini sudah menjadi tanggungjawab kami agar bagaimana korban itu mendapaatkan pendidikan yang baik,” jelasnya.
Irna mengaku, sudah mendapat restu dari orangtua korban untuk membawa ES ke balai tersebut.
“Keluarga korban juga sudah memberikan izin untuk menitipkan anaknya agar mendapat pembelajaran,” tandasnya.
Bupati berharap, kasus yang menimpa korban ini tidak lagi terjadi di Pandeglang, oleh sebab itu pihaknya akan melakukan pemetaan dan meminta dukungan dari semua pihak.
"Untuk melakukan pencegahan itu harus melibatkan berbagai pihak, meliputi keluarga, lingkungan rumah, dan lingkungan sekolah, maka peran semua pihak sangat dibutuhkan dalam menekan kasus itu,” tandasnya.
Baca Juga: WH Ditangkap Polisi di Tangsel Semalam, Gegara Gebukin Anak Perempuannya
Diberitakan sebelumnya, Polsek Bojong mengamankan tiga pria pelaku pemerkosaan pada seorang gadis berumur 16 tahun di Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten. Ketiga pria yang diamankan itu yakni SK (35), UK (30) dan JM (51).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying
-
1,4 Juta Lansia Terancam Tak Dapat Bantuan, Gus Ipul Minta Tambah Anggaran Rp22 T
-
Ruang Kerja Seskab Teddy Disorot, Foto Selfie Bareng Prabowo di Paris Sukses Bikin Salfok
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Pengadaan Sepatu hingga Bingkai Foto Bernilai Miliaran Sekolah Rakyat Jadi Sorotan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda
-
Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut
-
Bila Tak Ditemukan di Hari Ketujuh, Keluarga Korban Hilang Krakatau Minta Operasi SAR Diperpanjang
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur