SuaraBanten.id - Ditembak 10 kali menggunakan Air Soft Gun driver taksi online asal Lebak, Banten, Efi Hanafi (45) malah tantang duel empat begal yang ingin merampas mobilnya.
SuaraBanten.id merangkum Kronologis Driver Ojol Ditembak Malah Tantang Duel.
Driver taksi online dibegal oleh empat pelaku. Driver taksi online ditembak salah satu pelaku begal. Driver taksi online bertahan bahkan ajak duel keempat pelaku.
Lima orang pelaku begal driver taksi online di Lebak dibekuk Tim Serigala Polres Lebak. Kelima pelaku yakni AGS, RFD dan FB merupakan warga Rangkasbitung, IM Jakarta dan RD warga Cileles.
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono menerangkan otak dari aksi pembegalan adalah AGS.
Warga Rangkasbitung itu memesan taksi online sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Serang dengan tujuan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Di perjalanan, AGS bersama rekannya mulai menjalankan aksinya. Sekitar pukul 03.00 WIB tepat di sekitaran kebun sawit, para penumpang mulai mengeksekusi Epi dengan melayangkan 10 kali tembakan airsoft gun ke arah kepala, punggung dan lengan.
Kata Indik, RD menjadi sang eksekutor penembak korban, IM menyiapkan alat setrum genggam dan memukul untuk melumpuhkan korban lalu RFD berpura-pura sebagai penumpang dan ikut memukul sedangkan FB berada di kendaraan lainnya yang bertugas membuntuti kendaraan korban.
“Kalau nyetrum ngga jadi, karena korban melawan. Korban kemudian nyabut kunci mobil dan turun menantang mereka, para pelaku kemudian kabur,” kata Indik kepada BantenHits saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Kamis, 20 Mei 2021.
Baca Juga: Warga Kelapa Dua Rusuh Gegara Toa Masjid, Oknum Minta Geser Toa Saat Adzan
Sebelum memesan taksi di wilayah Serang, kata Indik rupanya kawanan begal ini terlebih dahulu mencari mangsa di sekitaran Kabupaten Pandeglang.
“Sempat di Pandeglang dulu, karena nggak dapat mereka geser ke Serang. Dapatlah korban Epi ini,” pungkasnya.
“Jadi mereka berangkat dari Rangkasbitung pakai mobil. Kemudian ke Pandeglang cari mangsa (taksi online) ngga dapat, geser ke Serang. Setelah dapat mobil mereka ini membuntuti dari belakang mobil milik sang sopir taksi online,” tambahnya.
Kata Indik, kawanan begal ini kabur dan gagal melakukan aksi pembegalan lantaran kaget sang sopir masih sanggup menantang meski telah dihujani tembakan.
“Kaget, jadi memang aksi sang sopir ini juga tergolong cukup berani,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal 365 ayat 2 jo pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara dan UU darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir