SuaraBanten.id - Ditembak 10 kali menggunakan Air Soft Gun driver taksi online asal Lebak, Banten, Efi Hanafi (45) malah tantang duel empat begal yang ingin merampas mobilnya.
SuaraBanten.id merangkum Kronologis Driver Ojol Ditembak Malah Tantang Duel.
Driver taksi online dibegal oleh empat pelaku. Driver taksi online ditembak salah satu pelaku begal. Driver taksi online bertahan bahkan ajak duel keempat pelaku.
Lima orang pelaku begal driver taksi online di Lebak dibekuk Tim Serigala Polres Lebak. Kelima pelaku yakni AGS, RFD dan FB merupakan warga Rangkasbitung, IM Jakarta dan RD warga Cileles.
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono menerangkan otak dari aksi pembegalan adalah AGS.
Warga Rangkasbitung itu memesan taksi online sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Serang dengan tujuan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Di perjalanan, AGS bersama rekannya mulai menjalankan aksinya. Sekitar pukul 03.00 WIB tepat di sekitaran kebun sawit, para penumpang mulai mengeksekusi Epi dengan melayangkan 10 kali tembakan airsoft gun ke arah kepala, punggung dan lengan.
Kata Indik, RD menjadi sang eksekutor penembak korban, IM menyiapkan alat setrum genggam dan memukul untuk melumpuhkan korban lalu RFD berpura-pura sebagai penumpang dan ikut memukul sedangkan FB berada di kendaraan lainnya yang bertugas membuntuti kendaraan korban.
“Kalau nyetrum ngga jadi, karena korban melawan. Korban kemudian nyabut kunci mobil dan turun menantang mereka, para pelaku kemudian kabur,” kata Indik kepada BantenHits saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Kamis, 20 Mei 2021.
Baca Juga: Warga Kelapa Dua Rusuh Gegara Toa Masjid, Oknum Minta Geser Toa Saat Adzan
Sebelum memesan taksi di wilayah Serang, kata Indik rupanya kawanan begal ini terlebih dahulu mencari mangsa di sekitaran Kabupaten Pandeglang.
“Sempat di Pandeglang dulu, karena nggak dapat mereka geser ke Serang. Dapatlah korban Epi ini,” pungkasnya.
“Jadi mereka berangkat dari Rangkasbitung pakai mobil. Kemudian ke Pandeglang cari mangsa (taksi online) ngga dapat, geser ke Serang. Setelah dapat mobil mereka ini membuntuti dari belakang mobil milik sang sopir taksi online,” tambahnya.
Kata Indik, kawanan begal ini kabur dan gagal melakukan aksi pembegalan lantaran kaget sang sopir masih sanggup menantang meski telah dihujani tembakan.
“Kaget, jadi memang aksi sang sopir ini juga tergolong cukup berani,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal 365 ayat 2 jo pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara dan UU darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang
-
Wali Kota Cilegon: Idul Adha 1447 H Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
-
Sapi Kurban Presiden RI Berbobot 1,1 Ton Disalurkan untuk Warga Cilegon
-
Pertahankan Opini WTP, Pemkot Cilegon Catat Peningkatan Tata Kelola Keuangan