SuaraBanten.id - Bupati Pandeglang Irna Narulita lakukan pendampingan remaja korban pemerkosaan Bojong Pandegang belum lama ini.
Bahkan rencananya, Irna Narulita memindahkan korban pemerkosaan itu ke rumah singgah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang.
“Nanti rencananya, korban akan dibbawa ke rumah singgah agar mendapatkan pembinaan secara rutin,” kata Irna, Rabu (19/5/2021).
Irna Narulita prihatin atas kasus yang menimpa ES. Karenanya, kasus ES ini menjadi perhatian serius Pemkab Pandeglang. Dalam melakukan pembinaan, Pemkab akan melibatkan psikiater mengingat anak ini memiliki keterbelakangan mental.
“Ini menjadi perhatian khusus bagi kami, saya juga tadi sudah berkoordinasi dengan pihak psikiater agar dapat membantu korban dalam memulihkan kondisi mentalnya,” tuturnya.
Koordinator Sakti Peksos Pandeglang, Ahmad Subhan mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapid assement dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Pandeglang terkait laporan sosial dan pemenuhan hak-hak korban selama berhadapan dengan hukum sampai dengan proses sidang.
“Peksos akan memastikan kebutuhan layanan dasar korban, misal ketika dalam melakukan penyidikan, penyidik wajib meminta laporan sosial kepada pekerja sosial sesuai dengan Undanh-undang nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Pendiri Pandegalang Care Movement ini mengatakan, dalam penangan anak ini, Peksos tidak sendiri akan tetapi bekerjasama dengan UPT P2TP2A dan Psikolog mengingat anak korban juga mengalami retradasi mental yang dalam melakukan penangannya berbeda dengan anak normal biasanya.
“Seperti biasanya Peksos akan mengunakan body mapping dan juga melibatkan psikolog, karena pasti akan berbeda dalam hal treatmen dan assement,” tutupnya.
Baca Juga: Remaja Bojong Pandeglang Diperkosa Habis Mandi Kini Kondisinya Begini
Diberitakan sebelumnya, Polsek Bojong mengamankan 3 pria yang diduga melakukan pemerkosaan pada seorang gadis berumur 16 tahun di Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten. Ketiga pria yang diamankan itu yakni SK (35), UK (30) dan JM (51).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Profil Bupati Pandeglang: Lantik Tersangka Pidana Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli Hukum
-
Bupati Pandeglang Tuai Kontroversi Usai Lantik Tersangka Kasus Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Tolak Kerja Sama TPA Bangkonol, Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Pandeglang
-
Gabungan Harta Kekayaan Mertua Beby Tsabina, Dituding Bangun Politik Dinasti
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
-
Krisis Murid Berujung Merger 3 SDN di Kota Serang: Rombel Dipangkas, 3 Guru Terdepak
-
Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger