SuaraBanten.id - Bupati Pandeglang Irna Narulita lakukan pendampingan remaja korban pemerkosaan Bojong Pandegang belum lama ini.
Bahkan rencananya, Irna Narulita memindahkan korban pemerkosaan itu ke rumah singgah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang.
“Nanti rencananya, korban akan dibbawa ke rumah singgah agar mendapatkan pembinaan secara rutin,” kata Irna, Rabu (19/5/2021).
Irna Narulita prihatin atas kasus yang menimpa ES. Karenanya, kasus ES ini menjadi perhatian serius Pemkab Pandeglang. Dalam melakukan pembinaan, Pemkab akan melibatkan psikiater mengingat anak ini memiliki keterbelakangan mental.
“Ini menjadi perhatian khusus bagi kami, saya juga tadi sudah berkoordinasi dengan pihak psikiater agar dapat membantu korban dalam memulihkan kondisi mentalnya,” tuturnya.
Koordinator Sakti Peksos Pandeglang, Ahmad Subhan mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapid assement dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Pandeglang terkait laporan sosial dan pemenuhan hak-hak korban selama berhadapan dengan hukum sampai dengan proses sidang.
“Peksos akan memastikan kebutuhan layanan dasar korban, misal ketika dalam melakukan penyidikan, penyidik wajib meminta laporan sosial kepada pekerja sosial sesuai dengan Undanh-undang nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Pendiri Pandegalang Care Movement ini mengatakan, dalam penangan anak ini, Peksos tidak sendiri akan tetapi bekerjasama dengan UPT P2TP2A dan Psikolog mengingat anak korban juga mengalami retradasi mental yang dalam melakukan penangannya berbeda dengan anak normal biasanya.
“Seperti biasanya Peksos akan mengunakan body mapping dan juga melibatkan psikolog, karena pasti akan berbeda dalam hal treatmen dan assement,” tutupnya.
Baca Juga: Remaja Bojong Pandeglang Diperkosa Habis Mandi Kini Kondisinya Begini
Diberitakan sebelumnya, Polsek Bojong mengamankan 3 pria yang diduga melakukan pemerkosaan pada seorang gadis berumur 16 tahun di Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten. Ketiga pria yang diamankan itu yakni SK (35), UK (30) dan JM (51).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Tolak Kerja Sama TPA Bangkonol, Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Pandeglang
-
Gabungan Harta Kekayaan Mertua Beby Tsabina, Dituding Bangun Politik Dinasti
-
Kontroversi Dimyati Natakusumah Mertua Beby Tsabina Dikuliti: Kasus Pelecehan hingga Korupsi
-
Kontroversi Keluarga Natakusumah: Dugaan Korupsi, Pelecehan hingga Dinasti Politik Banten
-
Kekayaan Rizki Natakusumah: Suami Beby Tsabina Disebut Dinasti Politik Banten, Ternyata Tak Punya Rumah?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini