SuaraBanten.id - Bupati Pandeglang Irna Narulita lakukan pendampingan remaja korban pemerkosaan Bojong Pandegang belum lama ini.
Bahkan rencananya, Irna Narulita memindahkan korban pemerkosaan itu ke rumah singgah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang.
“Nanti rencananya, korban akan dibbawa ke rumah singgah agar mendapatkan pembinaan secara rutin,” kata Irna, Rabu (19/5/2021).
Irna Narulita prihatin atas kasus yang menimpa ES. Karenanya, kasus ES ini menjadi perhatian serius Pemkab Pandeglang. Dalam melakukan pembinaan, Pemkab akan melibatkan psikiater mengingat anak ini memiliki keterbelakangan mental.
“Ini menjadi perhatian khusus bagi kami, saya juga tadi sudah berkoordinasi dengan pihak psikiater agar dapat membantu korban dalam memulihkan kondisi mentalnya,” tuturnya.
Koordinator Sakti Peksos Pandeglang, Ahmad Subhan mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapid assement dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Pandeglang terkait laporan sosial dan pemenuhan hak-hak korban selama berhadapan dengan hukum sampai dengan proses sidang.
“Peksos akan memastikan kebutuhan layanan dasar korban, misal ketika dalam melakukan penyidikan, penyidik wajib meminta laporan sosial kepada pekerja sosial sesuai dengan Undanh-undang nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Pendiri Pandegalang Care Movement ini mengatakan, dalam penangan anak ini, Peksos tidak sendiri akan tetapi bekerjasama dengan UPT P2TP2A dan Psikolog mengingat anak korban juga mengalami retradasi mental yang dalam melakukan penangannya berbeda dengan anak normal biasanya.
“Seperti biasanya Peksos akan mengunakan body mapping dan juga melibatkan psikolog, karena pasti akan berbeda dalam hal treatmen dan assement,” tutupnya.
Baca Juga: Remaja Bojong Pandeglang Diperkosa Habis Mandi Kini Kondisinya Begini
Diberitakan sebelumnya, Polsek Bojong mengamankan 3 pria yang diduga melakukan pemerkosaan pada seorang gadis berumur 16 tahun di Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten. Ketiga pria yang diamankan itu yakni SK (35), UK (30) dan JM (51).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Tolak Kerja Sama TPA Bangkonol, Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Pandeglang
-
Gabungan Harta Kekayaan Mertua Beby Tsabina, Dituding Bangun Politik Dinasti
-
Kontroversi Dimyati Natakusumah Mertua Beby Tsabina Dikuliti: Kasus Pelecehan hingga Korupsi
-
Kontroversi Keluarga Natakusumah: Dugaan Korupsi, Pelecehan hingga Dinasti Politik Banten
-
Kekayaan Rizki Natakusumah: Suami Beby Tsabina Disebut Dinasti Politik Banten, Ternyata Tak Punya Rumah?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang