SuaraBanten.id - Bupati Pandeglang Irna Narulita lakukan pendampingan remaja korban pemerkosaan Bojong Pandegang belum lama ini.
Bahkan rencananya, Irna Narulita memindahkan korban pemerkosaan itu ke rumah singgah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang.
“Nanti rencananya, korban akan dibbawa ke rumah singgah agar mendapatkan pembinaan secara rutin,” kata Irna, Rabu (19/5/2021).
Irna Narulita prihatin atas kasus yang menimpa ES. Karenanya, kasus ES ini menjadi perhatian serius Pemkab Pandeglang. Dalam melakukan pembinaan, Pemkab akan melibatkan psikiater mengingat anak ini memiliki keterbelakangan mental.
“Ini menjadi perhatian khusus bagi kami, saya juga tadi sudah berkoordinasi dengan pihak psikiater agar dapat membantu korban dalam memulihkan kondisi mentalnya,” tuturnya.
Koordinator Sakti Peksos Pandeglang, Ahmad Subhan mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapid assement dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Pandeglang terkait laporan sosial dan pemenuhan hak-hak korban selama berhadapan dengan hukum sampai dengan proses sidang.
“Peksos akan memastikan kebutuhan layanan dasar korban, misal ketika dalam melakukan penyidikan, penyidik wajib meminta laporan sosial kepada pekerja sosial sesuai dengan Undanh-undang nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Pendiri Pandegalang Care Movement ini mengatakan, dalam penangan anak ini, Peksos tidak sendiri akan tetapi bekerjasama dengan UPT P2TP2A dan Psikolog mengingat anak korban juga mengalami retradasi mental yang dalam melakukan penangannya berbeda dengan anak normal biasanya.
“Seperti biasanya Peksos akan mengunakan body mapping dan juga melibatkan psikolog, karena pasti akan berbeda dalam hal treatmen dan assement,” tutupnya.
Baca Juga: Remaja Bojong Pandeglang Diperkosa Habis Mandi Kini Kondisinya Begini
Diberitakan sebelumnya, Polsek Bojong mengamankan 3 pria yang diduga melakukan pemerkosaan pada seorang gadis berumur 16 tahun di Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten. Ketiga pria yang diamankan itu yakni SK (35), UK (30) dan JM (51).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Profil Bupati Pandeglang: Lantik Tersangka Pidana Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli Hukum
-
Bupati Pandeglang Tuai Kontroversi Usai Lantik Tersangka Kasus Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Tolak Kerja Sama TPA Bangkonol, Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Pandeglang
-
Gabungan Harta Kekayaan Mertua Beby Tsabina, Dituding Bangun Politik Dinasti
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel