SuaraBanten.id - Pemkot Cilegon dijatah 550 ASN dan PPPK (Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi atau KemenPAN-RB.
Kuota sebanyak 550 ASN dan PPPK itu merupakan kuota yang diberikan KemenPAN-RB dari kuota yang diajukan mencapai 950.
Berikut formasi 550 ASN dan PPPK yang diperuntukan bagi Pemkot Cilegon:
1. Kuota CPNS
Baca Juga: Kecam Penyerangan Israel ke Palestina, HMI Serang Gelar Aksi Teatrikal
Kuota CPNS Kota Cilegon itu saat ini hanya mendapatkan sebanyak 69 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 35 untuk formasi tenaga medis, dan 34 untuk tenaga teknis.
2. Kuota PPPK
Kuota PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diberikan untuk PPPK ini sangat banyak terutama pada formasi tenaga pendidik yakni 464 untuk guru, dan 17 untuk teknis. Kuota 17 teknis itu terdiri dari 13 untuk teknis medis dan 4 untuk teknis umum.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Heri Mardiana mengatakan, pihaknya mengajukan kuota CPNS dan PPPK sebanyak kurang lebih 950 Formasi, sementara yang di berikan oleh KemenPAN-RB hanya 550.
"Kita mengajukan itu lebih, tapi ya mau bagaimana, itu kan sudah kewenangan pusat. Kita hanya diberikan 550 saja, itu pun dibagi-bagi," katanya.
Baca Juga: Absen Hari Pertama Kerja, Bupati Pandeglang Irna Narulita Potong Tunjangan
Dibeberkan Heri, total kuota yang diterima oleh Pemkot Cilegon sebanyak 550 orang. Namun dari seluruh total tersebut dibagi dalam dua bagian yakni untuk CPNS dan untuk PPPK.
"Untuk ASN sendiri sebanyak 69 dari 69 itu sebanyak 35 tenaga kesehatan, 34 teknis. Kemudian tenaga PPPK jatahnya 481, jatah gurunya 464, jatah teknisnya 17, diantarnya 13 teknis dan 4 tenaga kesehatan.
Itu dari total 550 itu kebanyakan dari PPPK dan itu pun guru," ungkapnya.
Heri menjelaskan, tidak ada jalur khusus untuk CPNS atau PPPK, karena yang menentukan adalah dari KemenPAN-RB. Semuanya mengikuti test seperti biasanya.
"Tidak ada jalur khusus untuk CPNS, akan tetapi untuk jalur PPPK tentunya ada namun itupun harus dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan khusus. Salah satunya seperti surat keterangan lama menjadi honorer dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala Dinas terkait, atau kepala sekolah," katanya
Kontributor : Adi Mulyadi
Berita Terkait
-
H-5 Lebaran, 11.800 Motor Sudah Menyeberang ke Pulau Sumatera Melalui Pelabuhan Ciwandan
-
Massa Calon PPPK Geruduk Kantor KemenPAN-RB, Tolak Pengangkatan Oktober 2025
-
Presiden Prabowo Angkat Bicara Soal Penundaan CPNS: Lagi Diurus Semuanya!
-
Ini Road Map KemenPAN-RB soal Pengangkatan CASN 2024
-
Sah! DPR dan Pemerintah Sepakat Pengangkatan CPNS Oktober 2025, Tenaga Non-ASN Maret 2026
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh