SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang, Banten telah mengeluarkan 637 Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dari Kelurahan selama larangan mudik yang diterapkan tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Perlu diketahui keputusan larangan mudik ini mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 yang meniadakan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini berlaku untuk di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah.
"Selama larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021, sudah ada 637 SIKM yang dikeluarkan dari tingkat Kelurahan," kata Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Pemkot Tangerang Buceu Gartina dihubungi di Tangerang, Senin (17/5/2021).
Buceu menambahkan warga yang telah mengajukan SIKM dan kembali ke Kota Tangerang diimbau untuk melapor dengan membawa berkas bebas COVID-19 kepada RT/RW.
Baca Juga: 2 Pemudik Positif COVID-19 Lewat Bekasi saat Kembali ke Jakarta
Hal ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kepada Camat/Lurah untuk melakukan pemantauan kepada warga yang kembali dari luar kota.
"Jadi warga yang kembali dari luar kota agar melapor dan melakukan pemeriksaan tes cepat untuk mengetahui kondisi terbaru dalam menekan penyebaran COVID-19," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman sebelumnya mengatakan jika SIKM diterbitkan untuk beberapa kriteria masyarakat saja dengan keperluan mendesak seperti keluarga sakit, meninggal, ibu hamil dan persalinan.
Ia menambahkan SIKM wajib dibawa masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM pun hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dan golongan lain yang diizinkan melaksanakan perjalanan selama peniadaan mudik adalah pelayanan distribusi logistik.
Baca Juga: Nekat! Pemudik Ini Coba Kelabui Petugas Pakai Pelat Mobil Dinas Polisi
Camat Cipondoh Rizal Ridallah mengatakan, pihaknya di antaranya telah memberikan imbauan kepada RT/RW untuk mendata warga yang melakukan perjalanan ke luar kota untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bebas COVID-19.
Berita Terkait
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Pandji Pragiwaksono Ngamuk ke Marshel Widianto Saat Pertama Kali Bertemu Usai Huru-Hara Pilkada 2024
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Diamuk Massa, Begini Kondisi Sopir Truk Tronton Ugal-ugalan di Tangerang yang Tabrak Sejumlah Pengendara
-
Kronologi Truk Kontainer 'Gila' di Tangerang: Lawan Arus, Tabrak Pengendara, Dikejar Warga
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra