SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang, Banten telah mengeluarkan 637 Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dari Kelurahan selama larangan mudik yang diterapkan tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Perlu diketahui keputusan larangan mudik ini mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 yang meniadakan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini berlaku untuk di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah.
"Selama larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021, sudah ada 637 SIKM yang dikeluarkan dari tingkat Kelurahan," kata Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Pemkot Tangerang Buceu Gartina dihubungi di Tangerang, Senin (17/5/2021).
Buceu menambahkan warga yang telah mengajukan SIKM dan kembali ke Kota Tangerang diimbau untuk melapor dengan membawa berkas bebas COVID-19 kepada RT/RW.
Baca Juga: 2 Pemudik Positif COVID-19 Lewat Bekasi saat Kembali ke Jakarta
Hal ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kepada Camat/Lurah untuk melakukan pemantauan kepada warga yang kembali dari luar kota.
"Jadi warga yang kembali dari luar kota agar melapor dan melakukan pemeriksaan tes cepat untuk mengetahui kondisi terbaru dalam menekan penyebaran COVID-19," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman sebelumnya mengatakan jika SIKM diterbitkan untuk beberapa kriteria masyarakat saja dengan keperluan mendesak seperti keluarga sakit, meninggal, ibu hamil dan persalinan.
Ia menambahkan SIKM wajib dibawa masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM pun hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dan golongan lain yang diizinkan melaksanakan perjalanan selama peniadaan mudik adalah pelayanan distribusi logistik.
Baca Juga: Nekat! Pemudik Ini Coba Kelabui Petugas Pakai Pelat Mobil Dinas Polisi
Camat Cipondoh Rizal Ridallah mengatakan, pihaknya di antaranya telah memberikan imbauan kepada RT/RW untuk mendata warga yang melakukan perjalanan ke luar kota untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bebas COVID-19.
Berita Terkait
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Pandji Pragiwaksono Ngamuk ke Marshel Widianto Saat Pertama Kali Bertemu Usai Huru-Hara Pilkada 2024
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Diamuk Massa, Begini Kondisi Sopir Truk Tronton Ugal-ugalan di Tangerang yang Tabrak Sejumlah Pengendara
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya
-
Terseret Ombak, Bocah Laki-laki Hilang di Pantai Karangbolong Serang
-
Wisatawan Pantai Sawarna Lebak Dipalak Preman, Polisi Diminta Turun Tangan
-
Ada 9 Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah di Sini, Segera Klaim Sekarang!
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara