Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 28 April 2021 | 07:30 WIB
Warga mengantre untuk melewati loket penyeberangan Pelabuhan Merak [Suara.com/Adi Mulyadi]

SuaraBanten.id - Pelabuhan Merak selaku fasilitas penghubung pemudik dari Pulau Jawa Ke Pulau Sumatera hanya beroperasi sepekan lagi. Pelabuhan Merak dibuka hingga 5 Mai atau hingga kebijakan pelarangan mudik diterapkan.

Bagi pemudik yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera, tampaknya meski tahu syarat nyebrang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni.

Tinggal sepekan lagi, larangan mudik diberlakukan, saat ini pemerintah masih memberikan kebijakan bagi masyarakat yang ingin mudik, namun pemudik harus taati persyaratannya, karena saat ini sudah masuk dalam pra larangan mudik sesuai intruksi Satuan Tugas Covid-19.

General Manager Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Merak Hasan Lessy mengatakan, saat ini pihaknya masih masih memberlakukan penyeberangan bagi masyarakat yang ingin mudik, akan tetapi masyarakat harus mentaati peraruran yang diberlakukan.

Baca Juga: Siap-siap! Ada 7 Pos Penyekatan Menuju Pelabuhan Merak, Ini Lokasinya

"Adendum SE Satgas Covid 19 No 13 tahun 2021 tentang pra larangan mudik dari mulai tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021, dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021 pasca mudik," katanya kepada SuaraBanten.id, Rabu (28/4/2021).

Dikatakan Lessy, penyeberangan reguler dan eksekutif masih bisa digunakan oleh masyarakat yang hendak mudik sebelum tanggal 6  April sampai 17 Mei 2021.

"Penyeberangan reguler masih tetap dilakukan, penyeberangan dengan melakukan prosedur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Lebaran dan Adendum Satgas Covid-19," ujarnya.

Lessy mengungkapkan, pemudik yang akan menyeberang hingga h5 Mei mendatang harus melengkapi persyaratan hasil test atau bukti negatif Covid-19 yang bawa pemudik saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak.

"Pengguna jasa wajib menunjukan surat hasil pemeriksaan Covid-19 atau negatif Covid-19 melalui test Rapid Test, PCR atau Antigen, batas waktu surat tersebut maksimal satu hari dalam perjalanan hari itu atau 24 jam itu. Hasil itu digunakan hanya dapat satu kali dalam pemberangkatan," ujarnya.

Baca Juga: Berubah! Larangan Mudik Mulai 22 April, Pengetatan Hingga ke Jalur Tikus

Pihaknya saat ini sudah melakukan protokol kesehatan baik di dalam Pelabuhan maupun di dalam Kapal saat menyeberang.

"Selain itu kami juga akan tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M baik di pelabuhan maupun kapal, serta pembatasan kapasitas penumpang kurang lebih 50 persen dari kapasitas kapal," katanya.

Ditegaskan Lessy, Dermaga yang akan dioperasikan saat ini sampai tanggal 6 Mei mendatang sebanyak 7 dermaga. Diantaranya reguler 6 dermaga dan eksekutif 1 dermaga.

"Dermaga yang beroperasi saat ini sebanyak 7. Untuk kapal yang beroperasi rata-rata ada 28 kapal. Atau juga bisa terjadi 25 kapal yang beroperasi di reguler dan 3 sampai 4 kapal di eksekutif," tegasnya.

Dijelaskan Lessy, terkait penutupan penjualan tiket benar adanya dan akan di tutup pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021, itu hanya berlaku bagi pemudik sedangkan bagi angkutan logistik tetap dilayani.

"Terkait penutupan tiket memang benar akan dilakukan, untuk online, kendaraan pribadi, motor, pejalan kaki, dan bus kendaraan umum. Sementara untuk kendaraan logistik itu masih di perbolehkan melakukan penyeberangan," tandasnya.

Kontributor : Adi Mulyadi

Load More