Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 21 April 2021 | 09:57 WIB
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Mencengangkan, Agus Ridhallah, Kasatpol PP Kabupaten Bogor akui Habib Rizieq Shihab dipidanakan atas kesepakatan bersama.

Pengakuan yang disampaikan Agus Ridhallah di persidangan disorot politisi Partai Demokrat Yan Harahap.

Agus Ridhallah menyatakan bahwa ada rapat bersama pun juga kesepakatan bersama untuk pidanakan Habib Rizieq Shihab.

Fakta tersebut tentu mencengangkan bagi sebagian kalangan. Dilansir dari Hops.id -jaringan Suara.com, Yan Harahap mengatakan, kegiatan rapat untuk Habib Rizieq Shihab ini merupakan keganjilan yang nyata.

Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Kasus Swab Test RS UMMI Hari Ini

Sebab, bagaimana mungkin sebuah rapat digelar untuk sengaja pidanakan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Deputi Balitbang Demokrat itu lantas menyinggung soal rapat bersama yang digelar terlebih dahulu sebelum akhirnya memilih opsi pidana bagi Habib Rizieq Shihab.

“Aroma busuk makin dicium sedikit demi sedikit,” kata Yan Harahap di akun Twitter-nya, dikutip Selasa (20/4/2021).

Pengakuan Agus Ridhallah soal rapat bahas Habib Rizieq.

Menurut Agus Ridhallah, ada beberapa pihak yang memang menggelar rapat untuk menentukan status hukum yang pas untuk Habib Rizieq. Adapun peserta rapat melibatkan Satpol PP, Pemprov Jabar, dan Kepolisian.

Baca Juga: Heboh! Pengakuan Satpol PP, Habib Rizieq Dipidanakan Kesepakatan Bersama

Dalam pertemuan itu, Agus bilang sempat ada perdebatan apakah kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 itu dikenakan sanksi administrasi atau pidana.

Setelah berdiskusi, peserta rapat yang hadir sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab itu.

“Kesepakatan bersama saja,” kata Agus memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) kemarin.

Adapun alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu adalah untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang kembali.

Namun Agus mengakui sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan.

Load More