Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 16 April 2021 | 10:45 WIB
Kebijakan Pemkot Serang melarang rumah makan buka siang hari dikritik Kemenag (Terkini.id)

Pemkot Serang melarang keras adanya restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe sejenisnya yang buka selama pukul 04.30-16.00 WIB.

Load More