SuaraBanten.id - Kementerian Agama mengkritik keras kebijakan Pemkot Serang, Banten yang melarang restoran atau rumah makan beroperasi siang hari selama Ramadan.
Melalui Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman menilai pelarangan tersebut sangat berlebihan. Pelarangan ini juga dinilai pria yang akrab di sapa Adung ini tak sejalan dengan prinsip moderasi.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Adung, dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com, Jumat (16/4/2021).
Pelarangan itu juga menurut Adung merupakan pelanggaran HAM.
Mengingat, menurut Adung, pelarangan tersebut dapat membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja mencari nafkah serta sulitnya umat non-muslim dalam mencari makan.
"Larangan dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia," ujarnya.
Lebih lanjut, larangan tersebut juga disebut Adung bertolak belakang dengan apa yang sudah diatur oleh konstitusi.
Diketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai bagaimana sesama manusia dapat saling menghormati meski berbeda keyakinan.
"Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
"Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata Adung, menambahkan.
Baca Juga: Kemenag Nilai Larangan Restoran Buka Siang Hari Saat Ramadhan Berlebihan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang, Banten menetapkan larangan ini dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idul fitri 1442 H.
Pemkot Serang melarang keras adanya restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe sejenisnya yang buka selama pukul 04.30-16.00 WIB.
Berita Terkait
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Kemenag Serahkan Bantuan Rp10,2 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatra Barat
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini