SuaraBanten.id - Kementerian Agama mengkritik keras kebijakan Pemkot Serang, Banten yang melarang restoran atau rumah makan beroperasi siang hari selama Ramadan.
Melalui Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman menilai pelarangan tersebut sangat berlebihan. Pelarangan ini juga dinilai pria yang akrab di sapa Adung ini tak sejalan dengan prinsip moderasi.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Adung, dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com, Jumat (16/4/2021).
Pelarangan itu juga menurut Adung merupakan pelanggaran HAM.
Mengingat, menurut Adung, pelarangan tersebut dapat membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja mencari nafkah serta sulitnya umat non-muslim dalam mencari makan.
Baca Juga: Kemenag Nilai Larangan Restoran Buka Siang Hari Saat Ramadhan Berlebihan
"Larangan dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia," ujarnya.
Lebih lanjut, larangan tersebut juga disebut Adung bertolak belakang dengan apa yang sudah diatur oleh konstitusi.
Diketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai bagaimana sesama manusia dapat saling menghormati meski berbeda keyakinan.
"Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
"Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata Adung, menambahkan.
Baca Juga: Jadwal Imsak Kepulauan Riau Hari Ini Kamis (16/4/2021)
Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang, Banten menetapkan larangan ini dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idul fitri 1442 H.
Pemkot Serang melarang keras adanya restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe sejenisnya yang buka selama pukul 04.30-16.00 WIB.
Berita Terkait
-
Itjen Kemenag: Pengawasan Tidak Cukup Hanya untuk Menemukan Kesalahan
-
Ada Beberapa Masalah, Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji 2025 Masih dalam Kondisi Aman
-
DPR Minta Kemenag Kerja Keras Jelang Puncak Haji, Selesaikan Persoalan Jemaah
-
Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag Dibuka hingga 31 Mei 2025, Ini Daftar Golongan Penerimanya!
-
Dijamin Tokcer, Kemenag Dorong Sistem Ini Demi Atasi Kasus Jemaah Haji Tercecer ke Mekkah
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD