SuaraBanten.id - Kementerian Agama mengkritik keras kebijakan Pemkot Serang, Banten yang melarang restoran atau rumah makan beroperasi siang hari selama Ramadan.
Melalui Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman menilai pelarangan tersebut sangat berlebihan. Pelarangan ini juga dinilai pria yang akrab di sapa Adung ini tak sejalan dengan prinsip moderasi.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Adung, dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com, Jumat (16/4/2021).
Pelarangan itu juga menurut Adung merupakan pelanggaran HAM.
Mengingat, menurut Adung, pelarangan tersebut dapat membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja mencari nafkah serta sulitnya umat non-muslim dalam mencari makan.
"Larangan dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia," ujarnya.
Lebih lanjut, larangan tersebut juga disebut Adung bertolak belakang dengan apa yang sudah diatur oleh konstitusi.
Diketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai bagaimana sesama manusia dapat saling menghormati meski berbeda keyakinan.
"Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
"Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata Adung, menambahkan.
Baca Juga: Kemenag Nilai Larangan Restoran Buka Siang Hari Saat Ramadhan Berlebihan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang, Banten menetapkan larangan ini dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idul fitri 1442 H.
Pemkot Serang melarang keras adanya restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe sejenisnya yang buka selama pukul 04.30-16.00 WIB.
Berita Terkait
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia
-
WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung