SuaraBanten.id - Kementerian Agama mengkritik keras kebijakan Pemkot Serang, Banten yang melarang restoran atau rumah makan beroperasi siang hari selama Ramadan.
Melalui Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman menilai pelarangan tersebut sangat berlebihan. Pelarangan ini juga dinilai pria yang akrab di sapa Adung ini tak sejalan dengan prinsip moderasi.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Adung, dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com, Jumat (16/4/2021).
Pelarangan itu juga menurut Adung merupakan pelanggaran HAM.
Mengingat, menurut Adung, pelarangan tersebut dapat membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja mencari nafkah serta sulitnya umat non-muslim dalam mencari makan.
"Larangan dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia," ujarnya.
Lebih lanjut, larangan tersebut juga disebut Adung bertolak belakang dengan apa yang sudah diatur oleh konstitusi.
Diketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai bagaimana sesama manusia dapat saling menghormati meski berbeda keyakinan.
"Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
"Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata Adung, menambahkan.
Baca Juga: Kemenag Nilai Larangan Restoran Buka Siang Hari Saat Ramadhan Berlebihan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang, Banten menetapkan larangan ini dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idul fitri 1442 H.
Pemkot Serang melarang keras adanya restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe sejenisnya yang buka selama pukul 04.30-16.00 WIB.
Berita Terkait
-
KPK Sita Rumah hingga Mobil dan Motor yang Diduga Hasil dari Korupsi Kuota Haji
-
Tema dan Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Versi Kemenag: Format PNG, JPG dan PDF
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Warga Tangerang! Akses Tol Langsung KM 25 Rampung Akhir 2025, Solusi Anti Macet Curug-Bitung
-
Tiga Ancaman Serius BMKG Hari Ini: Panas Membakar, Petir Menyambar, hingga Banjir Mengintai
-
Viral! Sudah SMP Siswa Ini Nyerah pada Soal Perkalian Dasar, Indikasi Kualitas Belajar Anjlok?
-
Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR