“Untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,” jelas WH.
Diketahui sbelumnya, zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Zona Merah
Sementara, Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Sebelumnya, zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Adapun skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Pelarangan Mudik Buat Wisata di Banten Bakal Membludak
Melarang kerumuman lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Menurut WH, PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Adapun Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
“Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan. Bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya,” ujarnya.
Baca Juga: Dear ASN: Nekat Mudik Gubernur Banten WH Ancam Turunkan Pangkat
Adapun pelaksanaannya, khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Berita Terkait
-
Diduga Korupsi Alih Fungsi Hutan 1.600 Hektare, AL Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK
-
Segini Harta Kekayaan Airin Rachmi Diany, Kini Kalah di Pilgub Banten
-
Penjelasan Dimyati Soal 'Perempuan Jangan Diberi Beban Berat Jadi Gubernur Banten'
-
Tak Masalah Golkar Cabut Dukungan, Andra Soni Pastikan Siap Bertarung dengan Airin di Pilgub Banten
-
Gabung Koalisi Banten Maju, Demokrat Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR