Dalam PPKM ini, Gubernur mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada); kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan dilaksanakan apabila Kabupaten/Kota memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen, dan positivity rate (proporsi tes positif) di atas 5 persen.
Selain pengaturan PPKM Mikro, agar Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan)
Disamping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dalam Instruksi Gubernur tersebut juga disebutkan, bahwa penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Profil dan Sepak Terjang Dimyati Natakusumah, Wagub Banten yang Sebut Memo Titip Siswa Itu Lumrah
-
Komentar Gubernur Banten Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek di Tengah Usaha Tarik Investor
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
Diduga Korupsi Alih Fungsi Hutan 1.600 Hektare, AL Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK
-
Segini Harta Kekayaan Airin Rachmi Diany, Kini Kalah di Pilgub Banten
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Libur Tenang dengan BRI: Weekend Banking, BRImo & Layanan 24 Jam Siap Sedia
-
Tradisi 1939 Hidup Kembali! Tangerang Gelar Arak-arakan Perahu Maulud Penuh Suka Cita
-
Hari Pelanggan Nasional, Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah di Berbagai Daerah
-
Kok Bisa Makanan Basi Lolos? Ombudsman Bongkar Titik Rawan Program Makan Bergizi Gratis di Banten
-
Program Makan Siang Gratis di Banten Disorot: Siswa Keracunan, Ombudsman Temukan Makanan Basi