SuaraBanten.id - Teruntuk ASN alias Aparatur Sipil Negara, jika pada mudik lebaran ini tetap mudik di tengah larangan pemerintah, saiap-siap sanksi tegal bakal diberikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Wahidin Halim memastikan akan memberi sanksi tegas bagi ASN di Lingkup Pemprov Banten yang memaksa mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.
“Ya nanti kita lihat (kalau ada yang memaksakan mudik). Kalau (ada ASN ketahuan mudik) saya turunin pangkat. Kepala Biro saya turunin jadi Kepala Seksi,” tegas WH seperti dikutip dari Bantennews.co.id-Jaringan Suara.com.
WH melanjutkan, kinerja ASN selam Pandemi Covid-19 banyak yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Baca Juga: Sudah Divaksin Covid-19, Amankah Untuk Bisa Mudik?
“Kerja ASN ya sekarang juga WFH (work from home) sebagian besar,” katanya.
Karenanya, WH menilai, Pemprov Banten akan mengikuti kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat.
“Kan sudah jelas, kalau pegawai negeri, TNI, Polri ngga boleh mudik. Kan ada instruksi Presiden. Jelas itu mah. Yang belum jelas ini orang kampung ini pulang kampung. Kalau TNI Pegawai Negeri jelas dilarang mudik, perintah itu mah,” ujar WH.
WH juga mengimbau kepada masyarakat Banten untuk menunda mudik pada momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 nanti. Dirinya beralasan temuan kasus positif Covid-19 di Banten masih fluktuatif.
Hal itu dibuktikan dimana mayoritas kabupaten/kota di Provinsi Banten kembali masuk dalam zona oranye atau zona resiko sedang penularan virus asal Tiongkok itu.
“Kita mengimbau warga Banten ngga usah pulang kampung. Makanya (kasus) fluktuatif. Ngapain ke luar daerah, (warga) harus hati-hati jangan banyak keluar,” ujar WH.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Gubernur Khofifah Sarankan Warganya Silaturahmi Daring
Diketahui, Pemerintah telah memutuskan melarang masyarakat mudik lebaran ke kampung halaman tahun ini. Itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat tingkat menteri di kantor Menko PMK, Jumat (26/4/2021).
Pemerintah melarang masyarakat menjalankan perjalanan menjelang atau usai Hari Raya Idul Fitri 2021. Larangan mudik itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir melansir suara.com.
Berita Terkait
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Jateng 2025, Jangan Sampai Kehabisan Tiket!
-
Tiket Kapal Ferry untuk Mudik Lebaran Mulai Bisa Dipesan
-
Waduh! Pemesanan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Sempat Bermasalah
-
Mudik Gratis 2025 Khusus Tukang Cukur, Cermati Syarat dan Ketentuannya!
-
Cara Mudik Gratis 2025 Indogrosir, Simak Syaratnya
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Memberdayakan UMKM untuk Daya Saing Global: Strategi Mikrofinansial BRI Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif 2025
-
Pabrik Pengolahan Sampah di Cilegon Terima Bantuan Rp102 Miliar dari Bank Dunia
-
Robinsar-Fajar Inventarisir Masalah Pendidikan di Cilegon Hingga Bentuk 'Sekolah Juare'
-
Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam