SuaraBanten.id - Teruntuk ASN alias Aparatur Sipil Negara, jika pada mudik lebaran ini tetap mudik di tengah larangan pemerintah, saiap-siap sanksi tegal bakal diberikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Wahidin Halim memastikan akan memberi sanksi tegas bagi ASN di Lingkup Pemprov Banten yang memaksa mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.
“Ya nanti kita lihat (kalau ada yang memaksakan mudik). Kalau (ada ASN ketahuan mudik) saya turunin pangkat. Kepala Biro saya turunin jadi Kepala Seksi,” tegas WH seperti dikutip dari Bantennews.co.id-Jaringan Suara.com.
WH melanjutkan, kinerja ASN selam Pandemi Covid-19 banyak yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
“Kerja ASN ya sekarang juga WFH (work from home) sebagian besar,” katanya.
Karenanya, WH menilai, Pemprov Banten akan mengikuti kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat.
“Kan sudah jelas, kalau pegawai negeri, TNI, Polri ngga boleh mudik. Kan ada instruksi Presiden. Jelas itu mah. Yang belum jelas ini orang kampung ini pulang kampung. Kalau TNI Pegawai Negeri jelas dilarang mudik, perintah itu mah,” ujar WH.
WH juga mengimbau kepada masyarakat Banten untuk menunda mudik pada momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 nanti. Dirinya beralasan temuan kasus positif Covid-19 di Banten masih fluktuatif.
Hal itu dibuktikan dimana mayoritas kabupaten/kota di Provinsi Banten kembali masuk dalam zona oranye atau zona resiko sedang penularan virus asal Tiongkok itu.
“Kita mengimbau warga Banten ngga usah pulang kampung. Makanya (kasus) fluktuatif. Ngapain ke luar daerah, (warga) harus hati-hati jangan banyak keluar,” ujar WH.
Baca Juga: Sudah Divaksin Covid-19, Amankah Untuk Bisa Mudik?
Diketahui, Pemerintah telah memutuskan melarang masyarakat mudik lebaran ke kampung halaman tahun ini. Itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat tingkat menteri di kantor Menko PMK, Jumat (26/4/2021).
Pemerintah melarang masyarakat menjalankan perjalanan menjelang atau usai Hari Raya Idul Fitri 2021. Larangan mudik itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir melansir suara.com.
Berita Terkait
-
Cara Update Identitas dan Jabatan ASN Digital BKN Melalui ASN Digital
-
ASN Wajib Kuasai AI: Ini Kata Kominfo dan Indosat Soal Masa Depan Pelayanan Publik
-
NI PPPK di Mola BKN Error Tidak Muncul, Ini Solusi dan Nomor CS Pengaduan
-
Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai
-
PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Debt Collector Jadi Tersangka, Dituduh Lawan Polisi saat Penarikan Kendaraan
-
Bukan Cuma Anyer, Ini Bocoran 4 Spot Anti Mainstream Banten yang Rasa Liburannya Beda Jauh!
-
Consumer BRI Expo 2025: Dari Rumah hingga Korea, Semua Bisa Didapat di Sini!
-
Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu
-
Viral MBG Ditolak! Wali Murid SD 'Anak Pajero' Serang Protes: Kenapa Harus Sekolah Kami?