SuaraBanten.id - Jalur keluar masuk Sumatera ke Pulau Jawa dan sebaliknya akan diperketat menghalau pemudik lewat darat. Bahkan ada 333 pos penjagaan yang siap memutar balikkan pemudik saat lebaran. Ini menyusul larangan Idul Fitri 2021.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Rudi Antariksawan mengatakan penyekatan itu diperlakukan di setiap perbatasan antar kabupaten/kota.
Pada mudik lebaran nanti, setiap masyarakat dari Sumatera tak akan bisa melintas masuk dan keluar pulau Jawa atau sebaliknya.
"Saya nggak bisa nyebutin satu-satu, pokoknya tiap antar kota antar kabupaten ada pos sekat," kata Rudi saat dihubungi wartawan, Senin (5/4/2021).
"Jadi dari Sumatera mau ke Jawa nggak bisa, Jawa- Sumatera nggak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa, juga nggak bisa," katanya.
Kata dia, nantinya bagi masyarakat yang tetap nekat mudik, bakal disuruh putar balik, seperti aturan pada larangan mudik 2020 lalu.
Namun demikian, larangan mudik itu tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, seperti keluarga meninggal atau sakit, serta masyarakat yang sedang dalam perjalanan dinas, hingga kendaraan yang mengangkut barang.
"Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah," katanya.
Untuk diketahui mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah. Keputusan pelarangan mudik berdasarkan hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Geger! Mayat Pria dengan Wajah Penuh Luka Ditemukan di Deli Serdang
Adapun larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Pelarangan mudik bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.
Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Muhadjir menegaskan, meski pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, namun ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Antusias Warga Besar, PSSI Nilai Sumut Layak Jadi Kandang Timnas Indonesia
-
5 Weton Paling Gampang Sukses dan Kaya hingga Tujuh Turunan
-
Punya Energi Sakral, 5 Weton Ini Pantang Diremehkan Kata Primbon Jawa
-
5 Fakta Viral Perangkat Desa di Jateng Pamer Beli Mobil, Gaji Cuma Rp 2 Juta!
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking
-
BRI Resmi Hadir di Taiwan, Permudah Akses Keuangan 400 Ribu Diaspora Indonesia
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura