SuaraBanten.id - Pihak Manajemen Batik Air angkat suara terkait salah seorang pasien berinisial MN (21), penumpang pesawat Batik Air rute Papua–Jakarta dengan nomor penerbangan ID-6187 dinyatakan tewas di salah satu rumah sakit di Makasar setelah mengalami sesak napas di dalam pesawat yang ditumpanginya, Kamis (18/3/2021).
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com-Jaringan Suara Banten.id memastikan pesawat telah dijalankan sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman protokol kesehatan.
“Batik Air penerbangan ID-6187 dipersiapkan secara baik. Semua penumpang serta awak pesawat sudah menjalani pemeriksaan kesehatan COVID-19 dengan dinyatakan negatif dan sebelum masuk ke pesawat udara (ketika berada di terminal keberangkatan) surat hasil uji kesehatan sudah diverifikasi oleh petugas medis dari lembaga yang berwenang,” jelasnya.
“Dalam penerbangan ini, sebelum keberangkatan tidak ada tamu yang memberikan informasi dengan kondisi tertentu yang menyangkut kesehatan seperti sakit,” sambungnya.
Baca Juga: Sempat Sesak Napas, Penumpang Batik Air Papua-Jakarta Tewas
Menurut Danang, penerbangan Timika ke Jakarta, Batik Air mengoperasikan pesawat Airbus 320-200 registrasi PK-LUZ yang telah menjalani pemeriksaan sebelum keberangkatan (pre-flight check) dan dinyatakan laik terbang dan beroperasi (airworthy for flight).
Tiba-tiba Sesak Napas
Kira-kira 120 menit setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, lanjut Danang, ada salah satu tamu laki-laki berinilisal MN (21) yang duduk di nomor kursi 15D mengaku sesak dibagian dada.
Hal ini disampaikan oleh tamu yang duduk di 15F yang meminta bantuan kepada awak kabin.
“Pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA) Syarifah Sari Dewi bersama kru kabin lainnya menghampiri langsung guna mengetahui kondisi aktual penumpang. Setelah mendapatkan informasi detail dan pengamatan, SFA segera melakukan pengumuman (announcement) apakah dalam penerbangan terdapat profesi dokter,” bebernya.
Baca Juga: Batik Air yang Mendarat Darurat di Bandara Jambi, Dievakuasi Pagi Ini
"Di penerbangan ID-6187 terdapat tenaga medis (kesehatan), dengan menunjukkan identitas resmi dan tanda profesi,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Gegara Bercanda Soal Bom, Penumpang Batik Air Tak Naik Pesawat Hingga Terancam Penjara
-
Atap Klub Malam Runtuh Saat Konser, Gubernur dan Eks Bintang MLB Tewas Bersama 98 Korban
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Mulut Berbusa usai Check In Bareng Cewek di Hotel, MS Tewas Gegara Overdosis Obat Kuat?
-
Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya