SuaraBanten.id - Kasus pelanggaran disiplin hingga poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon akan kembali diusut Wakil Wali kota Cilegon Sanuji Pentamarta.
Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja birokrat agar program kerja daerah berjalan dengan baik.
“(Kasus indisipliner dan poligami ASN Cilegon-red) mesti saya dalami dulu. Kita mengimbau agar ASN mulai memperbaiki disiplinnya, dan tidak melanggar peraturan perundangan-undangan,” ujarnya kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (8/3/2021).
Pria yang sebelumnya menjabat Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten itu berharap ASN bisa menjaga etika dan menjadi contoh dalam penyelenggaraan negara.
“Selalu menjaga etika moral,” imbuhnya.
Berkaitan dengan masalah ASN indisipliner, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon mengaku sudah memberi sanksi.
Meski demikian, terkait dalam kasus poligami ASN yang belakangan terjadi belum bisa diberikan sanksi meski Pemeriksaan Khusus (Riksus) sudah selesai dilaksanakan oleh Inspektorat Cilegon.
“Untuk tahun 2020, ada 16 kasus indisipliner ASN. Kalau jumlah (kasus poligami ASN) itu belum kami rekap. Pak Budi (Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan Kesejahteraan, dan Administrasi BKPP Kota Cilegon, Budhi Mustika-red) juga belum saya perintahkan untuk merekap. Yang pasti jumlahnya (kasus poligami) ga nyampe 10 lah,” kilah Kepala BKPP Cilegon, Tb Heri Mardiana kepada Bantennews (jaringan Suara.com).
Untuk informasi, meski tidak ada larangan istri lebih dari satu, namun ASN khususnya laki-laki wajib memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
Baca Juga: 1.000 ASN Sleman Divaksin, Dinkes Sleman Atur Strategi Cegah Kerumunan
Salah satuny, izin dari pimpinan hingga ke Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait perceraian hingga rencana poligami. Dalam PP itu juga diketahui mengatur larangan poligami yang dilakukan dengan sesama PNS.
“Saya mah sudah (melakukan riksus) dan melaporkan ke Pak Walikota Edi Ariadi dulu. (Soal belum ada tindak lanjut) itu sudah bukan ranah kami, tapi di BKPP,” ujar Kepala Inspektorat Cilegon, Epud Saefudin belum lama ini.
Tag
Berita Terkait
-
Tanggapi Cap Darah Kesetiaan, DPC Demokrat Cilegon: Sudah Berdarah-darah!
-
Maling Motor di Bank Jabar Banten Tertangkap, Ternyata Gembong Besar
-
Dukung Vaksinasi Covid-19, SCH Sediakan Hadiah untuk Nakes dan ASN
-
Anggota DPR Sebut Tunjangan RT RW Cilegon Sulit terealisasi, Kenapa?
-
1.000 ASN Sleman Divaksin, Dinkes Sleman Atur Strategi Cegah Kerumunan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Horor di TPU Kampung Gardu: Makam Dibongkar Orang Tak Dikenal, Tengkorak Raib
-
Pemkab Tangerang Kawal Kepulangan dan Urusan Administrasi Capt. Andy Dahananto
-
Mengenang Capt. Andy Dahananto: Dikenal Ramah dan Sosialis di Mata Warga Tigaraksa
-
Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif
-
Jual Nama Orang Dalam Akpol, Pria 54 Tahun Ditangkap Setelah Aksi Kejar-kejaran Dramatis di Banten