SuaraBanten.id - Kasus pelanggaran disiplin hingga poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon akan kembali diusut Wakil Wali kota Cilegon Sanuji Pentamarta.
Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja birokrat agar program kerja daerah berjalan dengan baik.
“(Kasus indisipliner dan poligami ASN Cilegon-red) mesti saya dalami dulu. Kita mengimbau agar ASN mulai memperbaiki disiplinnya, dan tidak melanggar peraturan perundangan-undangan,” ujarnya kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (8/3/2021).
Pria yang sebelumnya menjabat Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten itu berharap ASN bisa menjaga etika dan menjadi contoh dalam penyelenggaraan negara.
Baca Juga: 1.000 ASN Sleman Divaksin, Dinkes Sleman Atur Strategi Cegah Kerumunan
“Selalu menjaga etika moral,” imbuhnya.
Berkaitan dengan masalah ASN indisipliner, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon mengaku sudah memberi sanksi.
Meski demikian, terkait dalam kasus poligami ASN yang belakangan terjadi belum bisa diberikan sanksi meski Pemeriksaan Khusus (Riksus) sudah selesai dilaksanakan oleh Inspektorat Cilegon.
“Untuk tahun 2020, ada 16 kasus indisipliner ASN. Kalau jumlah (kasus poligami ASN) itu belum kami rekap. Pak Budi (Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan Kesejahteraan, dan Administrasi BKPP Kota Cilegon, Budhi Mustika-red) juga belum saya perintahkan untuk merekap. Yang pasti jumlahnya (kasus poligami) ga nyampe 10 lah,” kilah Kepala BKPP Cilegon, Tb Heri Mardiana kepada Bantennews (jaringan Suara.com).
Untuk informasi, meski tidak ada larangan istri lebih dari satu, namun ASN khususnya laki-laki wajib memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
Baca Juga: Sudah Dibuka! Ini Portal Resmi Seleksi ASN Tahun 2021 dan Prosedur Tesnya
Salah satuny, izin dari pimpinan hingga ke Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait perceraian hingga rencana poligami. Dalam PP itu juga diketahui mengatur larangan poligami yang dilakukan dengan sesama PNS.
Berita Terkait
-
Cara Mengatasi Error Ketika Aktivasi MFA ASN Digital
-
Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam?
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
-
Momen Pramono dan Rano Karno Halal Bihalal Bareng ASN di Balai Kota DKI
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda