SuaraBanten.id - Kasus pelanggaran disiplin hingga poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon akan kembali diusut Wakil Wali kota Cilegon Sanuji Pentamarta.
Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja birokrat agar program kerja daerah berjalan dengan baik.
“(Kasus indisipliner dan poligami ASN Cilegon-red) mesti saya dalami dulu. Kita mengimbau agar ASN mulai memperbaiki disiplinnya, dan tidak melanggar peraturan perundangan-undangan,” ujarnya kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (8/3/2021).
Pria yang sebelumnya menjabat Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten itu berharap ASN bisa menjaga etika dan menjadi contoh dalam penyelenggaraan negara.
“Selalu menjaga etika moral,” imbuhnya.
Berkaitan dengan masalah ASN indisipliner, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon mengaku sudah memberi sanksi.
Meski demikian, terkait dalam kasus poligami ASN yang belakangan terjadi belum bisa diberikan sanksi meski Pemeriksaan Khusus (Riksus) sudah selesai dilaksanakan oleh Inspektorat Cilegon.
“Untuk tahun 2020, ada 16 kasus indisipliner ASN. Kalau jumlah (kasus poligami ASN) itu belum kami rekap. Pak Budi (Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan Kesejahteraan, dan Administrasi BKPP Kota Cilegon, Budhi Mustika-red) juga belum saya perintahkan untuk merekap. Yang pasti jumlahnya (kasus poligami) ga nyampe 10 lah,” kilah Kepala BKPP Cilegon, Tb Heri Mardiana kepada Bantennews (jaringan Suara.com).
Untuk informasi, meski tidak ada larangan istri lebih dari satu, namun ASN khususnya laki-laki wajib memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
Baca Juga: 1.000 ASN Sleman Divaksin, Dinkes Sleman Atur Strategi Cegah Kerumunan
Salah satuny, izin dari pimpinan hingga ke Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait perceraian hingga rencana poligami. Dalam PP itu juga diketahui mengatur larangan poligami yang dilakukan dengan sesama PNS.
“Saya mah sudah (melakukan riksus) dan melaporkan ke Pak Walikota Edi Ariadi dulu. (Soal belum ada tindak lanjut) itu sudah bukan ranah kami, tapi di BKPP,” ujar Kepala Inspektorat Cilegon, Epud Saefudin belum lama ini.
Tag
Berita Terkait
-
Tanggapi Cap Darah Kesetiaan, DPC Demokrat Cilegon: Sudah Berdarah-darah!
-
Maling Motor di Bank Jabar Banten Tertangkap, Ternyata Gembong Besar
-
Dukung Vaksinasi Covid-19, SCH Sediakan Hadiah untuk Nakes dan ASN
-
Anggota DPR Sebut Tunjangan RT RW Cilegon Sulit terealisasi, Kenapa?
-
1.000 ASN Sleman Divaksin, Dinkes Sleman Atur Strategi Cegah Kerumunan
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Laga Dewa United vs Persija Tanpa Penonton, Polda Banten Siagakan Ratusan Personel untuk Penyekatan
-
Stop Perbudakan Modern! SPN Banten Desak Penghapusan Outsourcing
-
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant, Ini Langkah-langkahnya
-
Intip Penampakkan Rumah Modular Tahan Gempa di Cilegon Produksi PT Krakatau Steel
-
Cetak Rekor, 65% Dana Wholesale BRI Berbasis ESG