SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta agar tim sukses (timses) mereka tidak main proyek.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Korsupgah Wilayah II Banten Yudhiawan Wibisono saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Aula Setda Kota Cilegon, Jumat (5/3/2021).
Yudhi menegaskan jangan ada timses yang main proyek di Lingkungan Pemkot Cilegon.
Kata dia, kebanyakan pemimpin yang baru terpilih membagi proyek kepada tim sukses.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar, Nurdin Abdullah : Itu Bantuan Untuk Masjid
"Di mana-mana itu terjadi (bagi proyek). Masyarakat, timses dan segala macam (semua kalangan) harus mendukung tidak boleh minta proyek," katanya kepada awak media.
Jika mau mengerjakan proyek Pemkot Cilegon, Yudhi menyarankan timses ataupun pihak lainnya menjalaninya sesuai mekanisme yang benar.
"Nanti kasihan Pak Wali dan Pak Wakil (Helldy-Sanuji) yang baru terpilih. Nanti minta jatah semuanya kan bahaya, pasti tidak sesuai dengan pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy memastikan pihaknya sudah menyampaikan kepada timses tidak boleh main proyek.
"Kita sesuai aturan yang berlaku, yah jalankan aja semuanya bebas," ujarnya.
Baca Juga: Ditahan Sejak Akhir Februari, Nurdin Abdullah Baru Diperiksa KPK Hari Ini
Helldy mengklaim rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi ini merupakan komitmennya dalam pencegahan korupsi di Kota Cilegon.
"Belum seminggu saja kita sudah panggil KPK agar satu pemahaman ke depan kita punya masalah-masalah ini bentuk konkret pencegahan korupsi," pungkasnya.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Imbas Efisiensi Anggaran, KPK Akui Berpengaruh dalam Proses Penyidikan
-
KPK Bakal Lakukan Pemanggilan Kelima untuk Mbak Ita dan Suaminya Pekan Depan
-
Pekan Depan, KPK Berencana Bakal Panggil Hasto Kristiyanto
-
Hampir Rampung, KPK Sebut Penyerahan Berkas Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura Dikirim Pekan Depan
-
Mobil Listrik Pemberian Erdogan Masuk Gratifikasi? Prabowo Diberi Waktu 30 Hari Lapor ke KPK
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Memberdayakan UMKM untuk Daya Saing Global: Strategi Mikrofinansial BRI Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif 2025
-
Pabrik Pengolahan Sampah di Cilegon Terima Bantuan Rp102 Miliar dari Bank Dunia
-
Robinsar-Fajar Inventarisir Masalah Pendidikan di Cilegon Hingga Bentuk 'Sekolah Juare'
-
Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam