Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Sabtu, 27 Februari 2021 | 07:26 WIB
FI (16) Remaja Korban Penyiraman Air Keras Usai Menjalani Operasi di RSU Tangerang. (Dok. Bantenhits)

SuaraBanten.id - Seorang remaja berinisial F1 jadi korban dalam bentrokan tawuran yang terjadi di di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis, 18 Februari 2021, sekira pukul 03.00 WIB.

Remaja berusia 16 tahun itu menderita luka parah di bagian wajah setelah terkena siraman air keras dari tiga pelaku berinisial RZ, MS, dan MB yang kini sudah diamankan polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima menurutkan para pelaku mengaku air keras itu dibelinya secara online di media sosial, saat hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok korban.

Sebelumnya, lanjut dia, dua kelompok remaja tersebut janjian terlebih dahulu melalui media sosial Instagram.

Baca Juga: Terperosok di Danau Bersalju, Remaja Ini Selamatkan Adiknya Lalu Tewas

“Telah terjadi kesepakatan (tawuran) melalui Instagram untuk melakukan tawuran, mereka melakukan pertemuan di daerah Poris,” kata Deonijiu dikutip dari BantenHits --jaringan Suara.com, Sabtu (27/2/2021).

Ia melanjutkan, saat bertemu dua kelompok remaja ini pun saling serang menggunakan senjata tajam. Namun, kelompok korban mundur lantaran jumlahnya lebih sedikit.

“Saat itulah korban terjatuh dan langsung diserang dengan menggunakan senjata tajam oleh para pelaku, bahkan satu pelaku menyiramnya dengan air keras,” Terangnya.

Ia menambahkan, para pelaku yang takut karena kasus tersebut viral kemudian langsung melarikan diri ke wilayah Banten. Namun, polisi berhasil menangkapnya di daerah Rangkas Bitung.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti telah kami sita berupa celurit dua buah dan sebuah parang. Untuk air keras itu sendiri dibeli salah satu pelaku dari media sosial,” Tuturnya.

Baca Juga: Tuntut Janji Pemkot, Warga dan Santri Selapang Jaya Tanam Pohon di Jalan

Sementara, para pelaku yang masih di bawah umur polisi akan menjeratnya dengan Pasal 170 dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara sembilan tahun.

“Motif dari tawuran masih didalami. Untuk korban saat ini masih dirawat di RSU Kabupaten Tangerang,” Pungkasnya.

Load More