SuaraBanten.id - Disampaikan Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, KPK akan melakukan investigasi pihak Rumah Sakit yang memotong intensif tenaga kesehatan. Hal ini dilakukan guna mencegah tindakan kesewenangan.
"KPK mengimbau kepada Manajemen Rumah Sakit agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen," kata Ipi lewat keterangan pers diterima, Selasa (23/2/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa KPK telah meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk tidak memotong intensif para nakes sebagai ujung tombak melawan wabah corona.
"Insentif kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19," kata Ipi, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Tidak hanya pemotongan intensif, KPK juga menyoroti santunan kematian yang harusnya diberikan kepada tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas.
Ia menyebut, hal itu tertuang dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020, sebagai hak bagi tenaga kesehatan.
"Sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, KPK mengkaji terkait permasalahan penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan dari Maret hingga akhir Juni 2020. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020, yaitu:
1. Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
Baca Juga: KPK Ingatkan Manajemen RS, Jangan Potong Insentif Tenaga Kesehatan!
2. Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan, atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan berupa:
4. Pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT)
5. Pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.
6. Pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes
Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19.
Berita Terkait
-
Lewat Sebulan Lebih, Baru 60 Persen Nakes DKI Divaksin Covid Dosis Kedua
-
Dicecar KPK Terkait Korupsi Mandala Krida, Ini Kata Staf Ahli Gubernur DIY
-
Puskesmas di Medan Tutup, Diduga Nakes Terpapar Covid-19
-
KPK Ingatkan Manajemen RS, Jangan Potong Insentif Tenaga Kesehatan!
-
Kirim Surat ke KPK, JCW Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mandala Krida
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Ditinggal Tidur Usai Nonton Piala Dunia, Pick Up Pengusaha Matrial Anyer Ditemukan di Pemalang
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar
-
Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah
-
Kades Undar Andir Serang Diciduk Polisi Usai Kepergok Beli Narkoba, Ngaku Sudah 5 Kali Pakai
-
Konsisten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026