SuaraBanten.id - Disampaikan Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, KPK akan melakukan investigasi pihak Rumah Sakit yang memotong intensif tenaga kesehatan. Hal ini dilakukan guna mencegah tindakan kesewenangan.
"KPK mengimbau kepada Manajemen Rumah Sakit agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen," kata Ipi lewat keterangan pers diterima, Selasa (23/2/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa KPK telah meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk tidak memotong intensif para nakes sebagai ujung tombak melawan wabah corona.
"Insentif kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19," kata Ipi, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Tidak hanya pemotongan intensif, KPK juga menyoroti santunan kematian yang harusnya diberikan kepada tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas.
Ia menyebut, hal itu tertuang dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020, sebagai hak bagi tenaga kesehatan.
"Sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, KPK mengkaji terkait permasalahan penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan dari Maret hingga akhir Juni 2020. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020, yaitu:
1. Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
Baca Juga: KPK Ingatkan Manajemen RS, Jangan Potong Insentif Tenaga Kesehatan!
2. Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan, atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan berupa:
4. Pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT)
5. Pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.
6. Pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes
Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19.
Berita Terkait
-
Lewat Sebulan Lebih, Baru 60 Persen Nakes DKI Divaksin Covid Dosis Kedua
-
Dicecar KPK Terkait Korupsi Mandala Krida, Ini Kata Staf Ahli Gubernur DIY
-
Puskesmas di Medan Tutup, Diduga Nakes Terpapar Covid-19
-
KPK Ingatkan Manajemen RS, Jangan Potong Insentif Tenaga Kesehatan!
-
Kirim Surat ke KPK, JCW Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mandala Krida
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang