SuaraBanten.id - Manajer K3, Lingkungan dan Pemeliharaan Sipil Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Dony Rafika memastikan hujan debu yang dikeluhkan warga Suralaya, Cilegon bukan tergolong limbah B3.
Fly ash tergolong limbah non B3 sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jadi sebelumnya itu B3. Tetapi setelah PP 22 Tahun 2021 keluar, fly ash itu tergolong limbah non B3," katanya kepada SuaraBanten.id, Selasa (23/2/2021).
Sementara itu, Manajer Humas, Keamanan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PLTU 1-7 Suralaya, Tutang Sodikin memohon maaf kepada warga yang terdampak pencemaran debu.
"Kami atas nama dari perusahaan, mohon maaf kepada warga dengan kejadian kemarin yang sesaat itu, ada perbaikan, mungkin ada dampak abu. Mudah-mudahan itu tidak terulang kembali," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi jika ada warga terdampak dengan menyediakan pemeriksaan kesehatan bagi warga terdampak bekerjasama dengan puskesmas.
"Insya Allah dari perusahaan bertanggung jawab terkait kesehatan masyarakat. Kami tim dan CSR humas ada kerjasama melalui Puskesmas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Suralaya mengeluhkan hujan debu batubara yang kerap terjadi dilingkungan mereka.
Debu batubara mengotori udara hingga nampak di beberapa sudut rumah warga Lingkungan Cubul, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Baca Juga: Hujan Debu Batubara di Suralaya Cilegon, Indonesia Power Ungkap Sebabnya
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
RI Resmi Punya Pembangkit Listrik Paling Canggih Se-Asia Tenggara
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
-
KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang
-
'Cilegon Belum Merdeka!' Teriak Mahasiswa HMI saat Geruduk Rapat Paripurna DPRD
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap Berkat Konsistensi Terapkan Tata Kelola Perusahaan Baik
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius