SuaraBanten.id - Manajer K3, Lingkungan dan Pemeliharaan Sipil Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Dony Rafika memastikan hujan debu yang dikeluhkan warga Suralaya, Cilegon bukan tergolong limbah B3.
Fly ash tergolong limbah non B3 sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jadi sebelumnya itu B3. Tetapi setelah PP 22 Tahun 2021 keluar, fly ash itu tergolong limbah non B3," katanya kepada SuaraBanten.id, Selasa (23/2/2021).
Sementara itu, Manajer Humas, Keamanan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PLTU 1-7 Suralaya, Tutang Sodikin memohon maaf kepada warga yang terdampak pencemaran debu.
"Kami atas nama dari perusahaan, mohon maaf kepada warga dengan kejadian kemarin yang sesaat itu, ada perbaikan, mungkin ada dampak abu. Mudah-mudahan itu tidak terulang kembali," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi jika ada warga terdampak dengan menyediakan pemeriksaan kesehatan bagi warga terdampak bekerjasama dengan puskesmas.
"Insya Allah dari perusahaan bertanggung jawab terkait kesehatan masyarakat. Kami tim dan CSR humas ada kerjasama melalui Puskesmas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Suralaya mengeluhkan hujan debu batubara yang kerap terjadi dilingkungan mereka.
Debu batubara mengotori udara hingga nampak di beberapa sudut rumah warga Lingkungan Cubul, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Baca Juga: Hujan Debu Batubara di Suralaya Cilegon, Indonesia Power Ungkap Sebabnya
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang
-
'Cilegon Belum Merdeka!' Teriak Mahasiswa HMI saat Geruduk Rapat Paripurna DPRD
-
Terungkap di Sidang! Kronologi Pengepungan Proyek Rp17 T, Minta Jatah Sambil Ancam Stop Proyek
-
'Mau Kasih Kadin Berapa, 5 Triliun?' Drama Sidang Pemerasan Proyek Rp17 T Dimulai
-
Kabel Semrawut di Cilegon 'Dihilangkan'! Ini Alasan Pemkot Bikin Kota Makin Cantik
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
-
Miris! Nasib Mees Hilgers Setali Tiga Uang dengan Alexander Isak dan Ademola Lookman
-
Isyarat Dirtek Baru PSSI, Timnas Indonesia Lupakan Total Football dan Tiki-Taka
Terkini
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025 Bersama BRI: Promo, Cashback, dan Ratusan UMKM
-
Pelajar SMK di Serang Koma, Diduga Dipukul Helm Oknum Polisi Saat Pembubaran Balap Liar
-
Termasuk Anggota Brimob dan Sekuriti, 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Serang
-
BRI X INDODAX Luncurkan Kartu Debit Impian Para Investor Aset Digital
-
Gaji Anggota DPRD Tangerang Naik? Ini Kata Kholid Ismail