Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 19 Februari 2021 | 10:44 WIB
Petugas dari Polres Pandeglang berjaga saat proses autopsi pada korban yang meninggal usai menenggak Miras oplosan - (BantenNews.co.id)

SuaraBanten.id - Makam warga Kecamatan Labuan yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan beberapa saat lalu dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.

Pembongkaran ini melibatkan 25 anggota yang terdiri dari Tim Dokter Forensic (DVI), Penyidik Satrekrim Polres Pandeglang, dan anggota dari Polsek Labuan.

Disampaikan, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, pembongkaran dilakukan dengan alasan penyelidikan karena sebelumnya korban belum dilakukan autopsi.

“Betul, hari ini dilakukan autoposi terhadap korban Miras untuk mengetahui penyebab kematiannya,” kata Kapolres saat dihubungi BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Belasan Remaja Pesta Miras di TPU Cieunteung

Ia melanjutkan, kepolisian menilai, autopsi perlu dilakukan karena penyebab kematian dari yang bersangkutan dianggap tidak wajar.

Guna mengetahui secara pasti penyebab kematian korban, petugas mengambil beberapa sampel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Secara prosedur medis, tetap dilakukan pengambilan medis terhadap pemeriksaan secara menyeluruh pada tubuh korban yang telah meninggal,” ucapnya.

Sebelum melakukan pembongkaran makam, ia mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban. Keluarga bahkan turut hadir saat autopsi.

“Hasil pemeriksaan sementara dari keterangan saksi-saksi, korban diduga sebelum meninggal mengkonsumsi obat-obatan. Alhamdulillah selama pelaksanaan autopsi berjalan lancar,” tutupnya.

Baca Juga: Bejat! Seorang Kakek Cabuli Cucu Tiri Selama Bertahun-tahun

Load More