Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 17 Februari 2021 | 07:41 WIB
Satgas COVID-19 (Antara)

SuaraBanten.id - Alokasi anggaran diberikan Pemprov Banten untuk insentif Satgas Penanganan COVID-19.  hal ini sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang tambahan penghasilan ASN.

Disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten, Rina Dewiyanti, melalui Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021, Pemda berhak memberi honor satgas.

“Dalam poin 3 Surat Mendagri tentang Tambahan Penghasilan ASN disebutkan, pertama, alokasi anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan/atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).

Selain itu, pemberian TPP merujuk pada kondisi kerja kepada perangkat daerah yang berkaitan dengan penanganan wabah Covid-19.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Belum Bisa jadi Syarat Perjalanan di Masa Pandemi

“SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah,” ungkapnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

Saat ini, Pemprov Banten juga membentuk satgas penanganan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5184/SJ.

“Seperti penambahan tugas membantu pemulihan ekonomi, melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten,” tegansya.

Dalam SE yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian disebutkan, dalam rangka penanganan COVID-19 nasional sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta Gubernur, Bupati dan Walikota membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Gubernur dan Bupati/Walikota dalam hal ini langsung menjadi ketua atau tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.

“Adapun tugas Satgas di daerah meliputi, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, melakukan pengawasan, pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Videografis: Cara Membuat Masker Kain dari Bandana

IA menambahkan, kendali penanganan wabah Covid-19 ada pada Kasatgas Penanganan COVID19 Nasional atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“SE Mendagri juga mengatur soal struktur Satgas. Struktur di tingkat Provinsi misalnya, Provinsi sekurang-kurangnya terdiri atas 1 ketua, 3  wakil ketua, 1 sekretaris, dan 6 bidang, yaitu data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan, dan relawan,” tuturnya.

“Sementara, lampiran SE tersebut menyebut secara detail siapa yang menjadi ketua, wakil ketua dan seterusnya. Untuk tingkat provinsi, ketua adalah Gubernur, Wakil Ketua I dari unsur TNI, Wakil Ketua II dari unsur Kepolisian dan Wakil Ketua III dari unsur Pemda,” tutupnya.

Load More