
SuaraBanten.id - Alokasi anggaran diberikan Pemprov Banten untuk insentif Satgas Penanganan COVID-19. hal ini sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang tambahan penghasilan ASN.
Disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten, Rina Dewiyanti, melalui Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021, Pemda berhak memberi honor satgas.
“Dalam poin 3 Surat Mendagri tentang Tambahan Penghasilan ASN disebutkan, pertama, alokasi anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan/atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).
Selain itu, pemberian TPP merujuk pada kondisi kerja kepada perangkat daerah yang berkaitan dengan penanganan wabah Covid-19.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Belum Bisa jadi Syarat Perjalanan di Masa Pandemi
“SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah,” ungkapnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Saat ini, Pemprov Banten juga membentuk satgas penanganan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5184/SJ.
“Seperti penambahan tugas membantu pemulihan ekonomi, melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten,” tegansya.
Dalam SE yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian disebutkan, dalam rangka penanganan COVID-19 nasional sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta Gubernur, Bupati dan Walikota membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Gubernur dan Bupati/Walikota dalam hal ini langsung menjadi ketua atau tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
“Adapun tugas Satgas di daerah meliputi, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, melakukan pengawasan, pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Videografis: Cara Membuat Masker Kain dari Bandana
IA menambahkan, kendali penanganan wabah Covid-19 ada pada Kasatgas Penanganan COVID19 Nasional atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“SE Mendagri juga mengatur soal struktur Satgas. Struktur di tingkat Provinsi misalnya, Provinsi sekurang-kurangnya terdiri atas 1 ketua, 3 wakil ketua, 1 sekretaris, dan 6 bidang, yaitu data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan, dan relawan,” tuturnya.
“Sementara, lampiran SE tersebut menyebut secara detail siapa yang menjadi ketua, wakil ketua dan seterusnya. Untuk tingkat provinsi, ketua adalah Gubernur, Wakil Ketua I dari unsur TNI, Wakil Ketua II dari unsur Kepolisian dan Wakil Ketua III dari unsur Pemda,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Patroli PPKM, Satgas Covid-19 Kaget Temukan Warga Berteriak-teriak
-
Testing Anjlok, Satgas Covid: Banyak Laboratorium Libur saat Imlek
-
Diterpa Isu Proyek Rp169 Milyar Tanpa Lelang, Gubernur Banten: Hoax!
-
Testing Covid Indonesia Anjlok, Terendah Sejak November 2020
-
Video Kerumunan Pengunjung Bocor, The Jungle Bogor Disegel
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
-
3 Rekomendasi Lapangan Futsal Paling Murah di Jakarta Selatan, Cuma Rp 15 Ribuan Per Jam
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
Terkini
-
Viral Damkar Ciputat Timur Diminta Tagih 'Hutang Pinjol', Publik Desak Tuntut Pelaku
-
Klaim 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp300 Ribu
-
Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang
-
Tokoh Pendidikan Banten Sebut KH Moch Yusuf Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara