SuaraBanten.id -
MUI haramkan suntik vaksin COVID-19 saat puasa. Hal itu dinyatakan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak.
Suntik vaksin COVID-19 di siang hari saat puasa haram. Lantaran adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.
"Kalau vaksinasi di siang hari itu haram. Karena vaksin kan masuknya ke urat, seperti infus. kalau Vaksin disuntiknya ke urat maka membatalkan puasa, karena dianggap manfadz maftuh, yang bisa membuat efek segar. Jadi enggak boleh," kata Rojak saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum dianggap darurat lantaran masih dapat terkendali.
Maka itu, Rojak menyarankan, penyuntikan vaksin dilakukan pada malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.
"Nggak, nggak darurat kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari. Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tegasnya.
Rojak yang juga menjabat Kepala Kemenag Tangsel untuk menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan nanti dilakukan di masjid usai sholat tarawih.
"Setelah tarawih pukul 20.30 WIB juga sudah bisa. Vaksin itu kan nggak lama, yang penting tenaga medisnya udah siap. Lebih gampang lagi di mesjid, jamaah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya aja. Di halaman masjid kan luas," ungkapnya.
Meski begitu, Rojak menuturkan, belum ada fatwa dari MUI pusat soal pelarangan penyuntikan vaksin di siang hari saat puasa Ramadhan nanti.
Baca Juga: Susul Pfizer dan Sinovac, Vaksin AstraZeneca Dapat Izin dari WHO
"Belum ada fatwa MUI, tapi sudah banyak yang meminta fatwa tersebut. Cuma nanti secara resmi nanti akan ada fatwa dari MUI pusat. Tapi memang secara hukum ya nggak boleh lah, malam hari lebih aman," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kesehatan Kota Tangsel menyebut, vaksinasi Covid-19 bakal terkendala saat bulan puasa Ramadhan nanti. Alasannya, karena kondisi kesehatan tubuh tidak stabil saat menjalani puasa.
"Saat puasa kan enggak boleh divaksin, ketentuan dari agama nggak boleh," kata Tulus di lobi Pemkot Tangsel, Senin (15/2/2021).
Tulus menuturkan, kondisi ketahanan tubuh saat puasa akan menurun. Hal itu, dipicu lantaran asupan makanan yang berkurang dari saat tidak puasa.
"Saat puasa kan enggak boleh disuntik. Kedua, kondisi perutnya juga kosong. Sehingga kondisi kesehatanya belum tentu di atas 75 persen," tuturnya.
Dengan begitu, lanjut Tulus, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Berita Terkait
-
BPJPH Tentukan Status Halal Rokok dan Vape Lewat Audit dan Isbat Fatwa MUI
-
MUI Soroti Cukai Rokok: Negara Dapat Pemasukan, Tapi Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?
-
Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Buku 'Islam ala Prabowo' Ternyata Inisiasi Ahmad Muzani dan KH Anwar Iskandar
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL