SuaraBanten.id - Seorang kiai cabul perkosa satriwati di sebuah pesantren. Kiai berinisial S itu adalah pimpinan pondok pesantren.
Aksi pemerkosaan itu dilakukan di dalam pesantren setelah sholat Isya dan Tahajud.
Lokasi pesantren di Kecamatan Ngoro, Jombang. Kini kiai cabul itu sudah ditangkap.
Polisi menyita barang bukti pakaian milik santriwati berupa bra atau kutang dan CD (celana dalam).
Hal itu disampaikan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat rilis kasus tersebut di Mapolres setempat seperti dilansir Beritajatim.com, Senin (15/2/2021).
“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita pakaian dalam milik korban,” ujar Kapolres Jombang.
Bukan hanya itu, pakaian pelaku juga disita sebagai barang bukti.
Di antaranya baju motif batik dan peci warna putih, serta baju koko warna putih.
Seluruh barang bukti tersebut disegel dalam plastik bening. Kapolres Jombang memamerkan sejumlah barang bukti itu.
Baca Juga: Niat Sholat Tahajud, Tata Cara Mengerjakan dan Doanya
Kapolres Jombang menjelaskan, hingga saat ini ada enam korban. Sedangkan pelapornya adalah dua orang wali santri.
Laporan tersebut masuk ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari 2021. Semesntara perbuatan cabul S ini dilakukan di pesantrennya sejak dua tahun terakhir.
Modusnya, S menghampiri santrinya usai menjalankan salat isyak. Kemudian melakukan bujuk rayu agar santri tersebut mau melakukan hubungan suami istri.
Ada juga yang dilakukan setelah tahajud. Lagi-lagi, S membungkusnya dengan bujuk rayu.
Karena takut, santri menuruti permintaan pimpinan ponpes itu. Menurut Kapolres, santri yang disasar rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun.
“Selain dari Jombang, korbannya ada yang berasal dari Jawa Tengah.
Kapolres menduga, korban pencabulan yang dilaukan santri bukan hanya enam orang. Namun mencapai belasan.
“Ini masih kami kembangkan. Bagi korban yang belum melapor disilakan untuk melapor,” kata Agung Setyo Nugroho.
Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014.
“Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres Jombang.
Berita Terkait
-
Apa Boleh Shalat Tahajud setelah Shalat Witir? Simak Panduan Lengkapnya
-
Reino Barack Ungkap Rutinitas Syahrini di Singapura: Bangun Jam 4 Pagi dan Salat Tahajud
-
Apakah Salat Tahajud Harus Tidur Dulu? Ini Penjelasan Ulama
-
Tahajud yang Menyembuhkan: Sinergi Ibadah dan Ikhtiar untuk Kesembuhan
-
Sejarah dan Doa Nabi Muhammad Setelah Salat Tahajud
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang