SuaraBanten.id - Seorang petani di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak berinisial Y (39) yang memperkosa anak tirinya diketahui mengiming-iming korban dengan uang jajan senilai Rp20 ribu.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono saat dikonfirmasi SuaraBanten.id, Kamis (11/2/2021).
Indik mengatakan, selang beberapa hari usai Y menyetubuhi anak tirinya pertama kali pada 3 Agustus lalu. Y kembali memaksa anaknya untuk memenuhi hawa nafsu dengan memberikan uang Rp20 ribu usai melakukan aksi bejatnya.
"Menurut pengakuan korban setelah melakukan persetubuhan Y sering memberikan Rp20 ribu kepada korban," katanya menceritakan keterangan korban.
Indik mengatakan, uang tersebut diberikan Y sebagai iming-iming agar tidak melaporkan kepada E, ibu kandung korban. Y memberikan uang tersebut sambil mengancam korban.
"Nih buat jajan, tapi jangan bilang mamah," ungkap Indik menirukan perkataan Y kepada anak tirinya.
Aksi bejat Y terhadap anak tirinya dilakukan berkali-kali hingga akhirnya korban hamil usia 6 bulan. Terakhir kali perbuatan bejatnya ia lakukan pada Sabtu (16/2/2021) lalu.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Y dijerat perkara dugaan Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Y dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Hairul Alwan
Baca Juga: Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia
Berita Terkait
-
Paksa Masuk Kamar, Petani Malimping Perkosa Anak Tiri Sampai Hamil 6 Bulan
-
Raja Tega! Pak Guru Rekam Video saat Perkosa Siswi, Fotonya Disebar ke Guru
-
Kasus Kekerasan Meningkat, Batam Tak Layak Jadi Kota Ramah Anak
-
Putusan Pencabul Anak di Lampung Timur Dinilai Jarang Ditemui
-
Masturbasi di Musala, Guru Ngaji Suruh 2 Muridnya Pegang Alat Kelamin
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel
-
Awal Tahun yang Kelam bagi Kades Sidamukti: Jadi Tersangka Korupsi Usai Tilap Uang Negara Rp500 Juta
-
Khianati Kepercayaan Majikan, ART Asal Lampung Nekat Culik Bayi Demi Tebusan Hutang
-
Kawasan Baduy Dalam Ditutup untuk Wisatawan Selama 3 Bulan Mulai 20 Januari 2026