SuaraBanten.id - Seorang petani di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak berinisial Y (39) yang memperkosa anak tirinya diketahui mengiming-iming korban dengan uang jajan senilai Rp20 ribu.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono saat dikonfirmasi SuaraBanten.id, Kamis (11/2/2021).
Indik mengatakan, selang beberapa hari usai Y menyetubuhi anak tirinya pertama kali pada 3 Agustus lalu. Y kembali memaksa anaknya untuk memenuhi hawa nafsu dengan memberikan uang Rp20 ribu usai melakukan aksi bejatnya.
"Menurut pengakuan korban setelah melakukan persetubuhan Y sering memberikan Rp20 ribu kepada korban," katanya menceritakan keterangan korban.
Indik mengatakan, uang tersebut diberikan Y sebagai iming-iming agar tidak melaporkan kepada E, ibu kandung korban. Y memberikan uang tersebut sambil mengancam korban.
"Nih buat jajan, tapi jangan bilang mamah," ungkap Indik menirukan perkataan Y kepada anak tirinya.
Aksi bejat Y terhadap anak tirinya dilakukan berkali-kali hingga akhirnya korban hamil usia 6 bulan. Terakhir kali perbuatan bejatnya ia lakukan pada Sabtu (16/2/2021) lalu.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Y dijerat perkara dugaan Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Y dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Hairul Alwan
Baca Juga: Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia
Berita Terkait
-
Paksa Masuk Kamar, Petani Malimping Perkosa Anak Tiri Sampai Hamil 6 Bulan
-
Raja Tega! Pak Guru Rekam Video saat Perkosa Siswi, Fotonya Disebar ke Guru
-
Kasus Kekerasan Meningkat, Batam Tak Layak Jadi Kota Ramah Anak
-
Putusan Pencabul Anak di Lampung Timur Dinilai Jarang Ditemui
-
Masturbasi di Musala, Guru Ngaji Suruh 2 Muridnya Pegang Alat Kelamin
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Sosok Yanti Mustati, Dewan Perempuan Peraih Suara Terbanyak, Tetap Luangkan Waktu Mengajar Ngaji
-
Ratu Amalia Hayani Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD Golkar Cilegon Gantikan Ati Marliati
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Polisi Tangkap Pria Berinisial S, Terduga Pembunuh Wanita yang Membusuk di Cipocok Jaya
-
Misteri SK 'Sakti' Sekda Tangsel: 6 Kejanggalan Perpanjangan Jabatan Bambang Noertjahjo