SuaraBanten.id - Seorang petani di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak berinisial Y (39) yang memperkosa anak tirinya diketahui mengiming-iming korban dengan uang jajan senilai Rp20 ribu.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono saat dikonfirmasi SuaraBanten.id, Kamis (11/2/2021).
Indik mengatakan, selang beberapa hari usai Y menyetubuhi anak tirinya pertama kali pada 3 Agustus lalu. Y kembali memaksa anaknya untuk memenuhi hawa nafsu dengan memberikan uang Rp20 ribu usai melakukan aksi bejatnya.
"Menurut pengakuan korban setelah melakukan persetubuhan Y sering memberikan Rp20 ribu kepada korban," katanya menceritakan keterangan korban.
Indik mengatakan, uang tersebut diberikan Y sebagai iming-iming agar tidak melaporkan kepada E, ibu kandung korban. Y memberikan uang tersebut sambil mengancam korban.
"Nih buat jajan, tapi jangan bilang mamah," ungkap Indik menirukan perkataan Y kepada anak tirinya.
Aksi bejat Y terhadap anak tirinya dilakukan berkali-kali hingga akhirnya korban hamil usia 6 bulan. Terakhir kali perbuatan bejatnya ia lakukan pada Sabtu (16/2/2021) lalu.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Y dijerat perkara dugaan Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Y dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Hairul Alwan
Baca Juga: Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia
Berita Terkait
-
Paksa Masuk Kamar, Petani Malimping Perkosa Anak Tiri Sampai Hamil 6 Bulan
-
Raja Tega! Pak Guru Rekam Video saat Perkosa Siswi, Fotonya Disebar ke Guru
-
Kasus Kekerasan Meningkat, Batam Tak Layak Jadi Kota Ramah Anak
-
Putusan Pencabul Anak di Lampung Timur Dinilai Jarang Ditemui
-
Masturbasi di Musala, Guru Ngaji Suruh 2 Muridnya Pegang Alat Kelamin
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati
-
Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti
-
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan