SuaraBanten.id - Seorang petani di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak berinisial Y (39) yang memperkosa anak tirinya diketahui mengiming-iming korban dengan uang jajan senilai Rp20 ribu.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono saat dikonfirmasi SuaraBanten.id, Kamis (11/2/2021).
Indik mengatakan, selang beberapa hari usai Y menyetubuhi anak tirinya pertama kali pada 3 Agustus lalu. Y kembali memaksa anaknya untuk memenuhi hawa nafsu dengan memberikan uang Rp20 ribu usai melakukan aksi bejatnya.
"Menurut pengakuan korban setelah melakukan persetubuhan Y sering memberikan Rp20 ribu kepada korban," katanya menceritakan keterangan korban.
Indik mengatakan, uang tersebut diberikan Y sebagai iming-iming agar tidak melaporkan kepada E, ibu kandung korban. Y memberikan uang tersebut sambil mengancam korban.
"Nih buat jajan, tapi jangan bilang mamah," ungkap Indik menirukan perkataan Y kepada anak tirinya.
Aksi bejat Y terhadap anak tirinya dilakukan berkali-kali hingga akhirnya korban hamil usia 6 bulan. Terakhir kali perbuatan bejatnya ia lakukan pada Sabtu (16/2/2021) lalu.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Y dijerat perkara dugaan Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Y dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Hairul Alwan
Baca Juga: Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia
Berita Terkait
-
Paksa Masuk Kamar, Petani Malimping Perkosa Anak Tiri Sampai Hamil 6 Bulan
-
Raja Tega! Pak Guru Rekam Video saat Perkosa Siswi, Fotonya Disebar ke Guru
-
Kasus Kekerasan Meningkat, Batam Tak Layak Jadi Kota Ramah Anak
-
Putusan Pencabul Anak di Lampung Timur Dinilai Jarang Ditemui
-
Masturbasi di Musala, Guru Ngaji Suruh 2 Muridnya Pegang Alat Kelamin
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Fenomena Baru! 178 Warga Tangerang Resmi Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
-
Persita Gebrak Super League! Empat Kemenangan Beruntun Bawa Pendekar Cisadane ke Peringkat 2
-
Setelah Cesium-137 Ditemukan, Iklim Investasi Banten di Ujung Tanduk?
-
BRI Dukung Indonesia Mendunia Lewat Ajang Balap Motor Bergengsi MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner DBFOODS untuk Perkuat Branding hingga Pasar Global