SuaraBanten.id - Tak mengenal tempat, guru ngaji berinisial HAP nekat mencabuli dua muridnya yang masih anak-anak di dalam musala. Akasi pencabulan ity terjadi di Kecamatan Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah.
Dikutip dari Solopos.com--media jaringan Suara.com, Rabu (10/2/2021), HAP mencabuli dua anak muridnya di musala, yang menjadi tempat korban belajar ngaji pada 14 Januari 2021 lalu. Tindakan tidak senonoh yang dilakukan HAP bermula saat dia melihat dua bocah perempuan yang merupakan muridnya bermain di sekitar musala pada pukul 20.00 WIB.
Kronologi
HAP lantas memanggil kedua bocah berinisial WS (7) dan YF (6) untuk masuk ke dalam musala. Di sana, HAP meminta kedua bocah itu menyentuh kemaluannya.
HAP nekat melakukan masturbasi dengan bantuan tangan dua muridnya itu. Ia juga nekat mengerayangi bagian sensitif dari dua bocah perempuan itu.
HAP lantas meminta WS dan YF tidak menceritakan perbuatan cabul yang dia lakukan kepada orang lain, termasuk kepada orang tua mereka. Sekitar pukul 21.30 WIB, kedua bocah itu akhirnya keluar dari musala dan bertemu dengan orang tua masing-masing.
Perginya dua bocah itu sempat membuat orang tua mereka khawatir. Saat ditanya mereka habis berbuat apa, keduanya kompak tidak menjawab. Namun, dalam perjalanan pulang, keduanya bercerita bahwa mereka diminta memegang rahasia oleh guru ngajinya, HAP.
Rahasia Terbongkar
Pada hari berikutnya, WS akhirnya menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan guru ngaji itu kepada dirinya dan YF di musala. Hal itu membuat orang tua WS dan YF marah.
Warga sekitar yang mendengar cerita itu ikut terbawa emosi. Keesokan harinya, warga sudah berkumpul di depan musala untuk memberi pelajaran kepada HAP.
Baca Juga: Lupa Total Korban, Modus Predator Seks ke Anak-anak, Pura-pura Tanya Warung
Beruntung, aksi main hakim sendiri itu dapat dicegah setelah aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa setempat datang ke ke lokasi. Selanjutnya, HAP dibawa ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan.
“Saya tak punya kelainan. Saya hanya khilaf,” kata HAP kepada wartawan di Mapolres Sragen, Rabu.
Jadi Tersangka
Saat ini HAP telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menegaskan tidak ada upaya persetubuhan kepada dua bocah itu. Tersangka juga pernah meminta dua korbannya menjilat kemaluannya, namun keinginan itu ditolak.
“Tidak ada penetrasi ke bagian sensitif. Jadi, pasalnya pencabulan. Lokasinya di musala atau dibalik pintu koboi,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi.
Berita Terkait
-
Dikritik Undang Anak Korban Pelecehan, Denny Sumargo Klarifikasi: Demi Atensi Hukum
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung