SuaraBanten.id - Seorang pemuda berinsial RM (23) kini harus meringkuk di penjara karena perbuatan cabulnya. Parahnya, warga asal Kabupaten Bireuen mencabuli seorang anak perempuan bernama Bunga (8) (nama samaran) dengan modus berpura-pura menanyakan warung di tempat tinggalnya di Banda Aceh.
Dikutip dari Modusaceh.co--media jaringan Suara.com, pemuda itu bahkan sudah melakukan rudapaksa kepada korban sebanyak tiga kali setelah korban lainnya pada tahun 2004 dan 2020 silam.
Kasus ini terungkap setelah orang tua Bunga melapor dan meminta pertolongan warga setempat untuk menangkap RM pada Selasa (2/2/2021) lalu.
Kasatreskrim Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan, RM juga telah mencabuli 2 korban lain yang masih kecil. Bahkan, saking seringnya beraksi, predator seks anak-anak itu juga berapa total korban yang sudah dicabulinya.
Baca Juga: Bikin Anak Telat Datang Bulan, Ayah di Deli Serdang Diringkus Polisi
“Dua korban lainnya pernah mendapat perlakuan bejat yang sama dari pelaku. Namun pelaku tidak mengetahui persis dan tidak ingat lagi siapa korban tersebut. Terakhir, terhadap Bunga," kata dia.
Sementara itu, Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku berada di luar rumah. Tiba-tiba melintas korban dengan menggunakan sepeda dan pelaku bertanya kepada korban di mana warung, korban pun menjawab jauh.
“Beberapa saat kemudian, pelaku RM memberikan uang kepada korban Rp10 ribu, dan mengajak korban menemani pelaku untuk mengambil handphone milik pelaku yang tertinggal dalam kamarnya.
"Namun korban berhenti sejenak ketika tiba di pintu. Dengan bujuk rayu pelaku, korban masuk ke dalam kamar yang dihuni pelaku,” kata dia.
Sampai dalam kamar, nafsu bejat pelaku RM mulai memuncak dan merebahkan badannya di atas kasur dengan menghimpit korban. Selain itu, tangan korban dipegang pelaku dengan menggunakan tangan kiri, sehingga tangan kanannya leluasa untuk melakukan kejahatan.
Baca Juga: Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri di Depan Istri hingga Hamil dan Melahirkan
“Tangan kiri pelaku memengang erat kedua belah tangan korban, sehingga korban tidak dapat melawan saat pelaku memasukkan jari tengah ke dalam alat vital korban. Korban mencoba berteriak namun tidak sanggup dan akhirnya korban menangis sekuat-kuatnya karena merasa sakit alat vitalnya (maaf) digerogoki pelaku selama dua menit,” ungkap Puti.
"Seketika itu korban beranjak keluar dari rumah dan meninggalkan rumah singgah tersebut. Besoknya, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa celana warna pink yang dipakai korban saat dicabuli RM.
"Saat ini pelaku RM meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan penjara selama 90 bulan," kata dia.
Berita Terkait
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Kelewatan! Seorang Ayah Di Mataram Tega Cabuli Putri Kandung Sejak Masih SMP
-
Ayah Tega Berkali-kali Cabuli Anaknya, Polisi: Tersangka S Doyan Nonton Video Porno
-
Ini Tampang Petugas Damkar Jaktim Yang Diduga Cabuli Anak Kandung
-
Ungkap Dalih Kakek 72 Tahun Cabuli Siswi SD di Jatinegara, Polisi: Sedang Birahi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten