SuaraBanten.id - Polsek Ciwandan membekuk pelaku pencurian kerbau di area galian batu PT. Batu Bauana Makmur Indonesia (BBMI) di Lingkungan Rombongan, Kelurahan Kepuh Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Jumat (15/1/2021) lalu.
Tersangka Muhayatullah ditangkap Minggu (31/1/2021) pekan lalu di kediamannya di Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman mengatakan, tersangka pada Rabu (13/1/2021) lalu awalnya menelpon salah satu penjual daging kerbau bernama Madi untuk menawarkan menjual delapan ekor kerbau.
Selang dua hari, pelaku menyewa satu truk colt diesel dengan nomor polisi A 9267 PA berwarna kuning biru.
"Bersama sopir truk pelaku menuju rumah Madi dan minta dicarikan tiga orang untuk membantu mengangkut kerbau di Cilegon," kata Ali kepada awak media saat konferensi pers di Mapolsek Ciwandan, Rabu (3/2/2021).
Selanjutnya, pelaku bersama tiga orang anak buah Madi berangkat ke area galian batu PT. BBMI, Ciwandan, Cilegon.
"Sampai di lokasi pelaku menunjuk 4 ekor kerbau dan menjelaskan bahwa kerbau tersebut milik pelaku," ungkap Ali.
Setelah itu, lanjut Ali, keempat orang tersebut menggiring 4 ekor kerbau itu dan mengikatnya lalu memasukannya ke dalam bak truk.
Saat proses memasukkan ke dalam truk, ada satu anak kerbau terlilit tali tambang dan hendak mati.
Baca Juga: Pilkada Serang dan Cilegon Sudah Ada Pemenangnya, tapi...
"Pelaku mengambil inisiatif meminta salah seorang menyembelih kerbau tersebut dan mengangkatnya ke truk menggunakan potongan kayu," ujarnya.
Setelah mengangkut kerbau ke truk, pelaku dengan tiga orang anak buah Madi kembali menuju kediaman Madi.
Pelaku menawarkan kepada Madi empat ekor tersebut dijual dengan harga Rp 30 juta.
Lantaran harga tersebut menurut Madi terlalu mahal, ia belum memberi keputusan harga.
Madi menjanjikan kepada pelaku Senin setelah surat keterangan desa atas kepemilikan kerbau sudah ada.
"Kemudian pelaku kasbon Rp 3 juta dari H.Madi. Rp 5 juta digunakan untuk sewa colt diesel, Among, Idin dan Amat (anak buah H.Madi) diberi masing-masing Rp 100 ribu, sisanya Rp 1,2 juta digunakan untuk makan," ungkapnya.
Setelah itu, berdasarkan laporan masyarakat Personel Polsek Ciwandan melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan rekaman CCTV.
"Kami melakukan penelusuran terhadap pemilik mobil di Panimbang dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya," urainya.
Atas perbuatannya, Muhayatullah dijerat Pasal 363 KUHP.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 3 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Kerbau 'Menggila', Intervensi Pemerintah Dipertanyakan
-
Detik-detik Penangkapan 2 Warga Citayam Pencuri Kabel Kereta Api Bertegangan Tinggi
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Dua Bandit Bercelurit Harus Mendekam dalam Jeruji Besi Usai Jambret Kalung Emas di Tambora
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, eks Kadis LH Tangsel Dihukum 7 Tahun Penjara
-
Tangis Pilu Menjemput Pahlawan Udara: Jenazah Capt. Enggon Erawan Korban KKB Tiba di Ciputat
-
Dinilai Secara Rahasia, Berikut Daftar Restoran Terbaik Indonesia Dalam Gourmet Choice 2026
-
Darurat Pestisida! Sungai Cisadane Tercemar Sepanjang 22,5 Km, Warga Dilarang Konsumsi Air
-
480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur