SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Serang berlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap pertama sampai tanggal 8 Febuari 2021.
Hal ini guna memperketat protokol kesehatan (prokes) di dalam kegiatan masyarakat Kota Serang.
“Yang pertama kami intruksikan itu sudah jelas pemperketat protokol kesehatan, kemudian kegiatan masyarakat baik WHM maupun WHO antara 70 persen dan 30 persen itu sudah diterapkan,” kata Wali Kota Serang, Syafrudin dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 Bersama Pemerintah Pusat, melalui video conference yang dilaksanakan di kantor Diskominfo Kota Serang.
Untuk perdagangan Kota Serang seperti restoran dan lain sebagainya itu juga diberlakukan 30 persen dan kegiatan keagamaan 50 persen sesuai dengan intruksi pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
“Jadi sudah kami lakukan dipertegas oleh intruksi pada malam ini yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman,” jelasnya.
Wali Kota Serang juga menyebutkan bahwa, PPKM ini sudah otomatis diterapkan di Kota Serang meskipun wilayahnya tidak masuk zona tersebut.
“Kami akan mengikuti, tapi sudah dikeluarkan intruksi Wali Kota nomor 01 tahun 2020 ini penerapan PPKM,” ungkapnya.
Ia juga mempertegas bahwa, yang ditekankan oleh pemerintah pusat pada malam hari ini adalah disiplin masyarakat yang mana disiplin masyarakat tersebut disiplinnya dari 35 sampai 40 persen.
“Kami juga sudah menekankan kepada masyarakat untuk disiplin memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Serta penegakan disiplin dari petugas Satpol PP, TNI-Polri dan lainnya untuk penerapan yang betul-betul ketat,” paparnya.
Baca Juga: Dikritik Presiden PPKM tidak Efektif, Pemkot Bandung akan Lakukan Ini
Wali Kota menyebutkan sudah menerapkan sanksi mulai dari sanksi sosial dan sampai sanksi denda adrimistrasi sebesar 50 ribu yang akan masuk dalam kas daerah.
“Sanki sudah di terapkan, Kota Serang banyak peningkatan, sebenarnya data hari ini bukan hari ini tapi data 14 hari lalu makanya banyak penularan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?