SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Serang berlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap pertama sampai tanggal 8 Febuari 2021.
Hal ini guna memperketat protokol kesehatan (prokes) di dalam kegiatan masyarakat Kota Serang.
“Yang pertama kami intruksikan itu sudah jelas pemperketat protokol kesehatan, kemudian kegiatan masyarakat baik WHM maupun WHO antara 70 persen dan 30 persen itu sudah diterapkan,” kata Wali Kota Serang, Syafrudin dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 Bersama Pemerintah Pusat, melalui video conference yang dilaksanakan di kantor Diskominfo Kota Serang.
Untuk perdagangan Kota Serang seperti restoran dan lain sebagainya itu juga diberlakukan 30 persen dan kegiatan keagamaan 50 persen sesuai dengan intruksi pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Baca Juga: Dikritik Presiden PPKM tidak Efektif, Pemkot Bandung akan Lakukan Ini
“Jadi sudah kami lakukan dipertegas oleh intruksi pada malam ini yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman,” jelasnya.
Wali Kota Serang juga menyebutkan bahwa, PPKM ini sudah otomatis diterapkan di Kota Serang meskipun wilayahnya tidak masuk zona tersebut.
“Kami akan mengikuti, tapi sudah dikeluarkan intruksi Wali Kota nomor 01 tahun 2020 ini penerapan PPKM,” ungkapnya.
Ia juga mempertegas bahwa, yang ditekankan oleh pemerintah pusat pada malam hari ini adalah disiplin masyarakat yang mana disiplin masyarakat tersebut disiplinnya dari 35 sampai 40 persen.
“Kami juga sudah menekankan kepada masyarakat untuk disiplin memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Serta penegakan disiplin dari petugas Satpol PP, TNI-Polri dan lainnya untuk penerapan yang betul-betul ketat,” paparnya.
Baca Juga: Melawan, Pria Bawa Sabu Ditinju Petugas Satgas Covid-19 Bandar Lampung
Wali Kota menyebutkan sudah menerapkan sanksi mulai dari sanksi sosial dan sampai sanksi denda adrimistrasi sebesar 50 ribu yang akan masuk dalam kas daerah.
“Sanki sudah di terapkan, Kota Serang banyak peningkatan, sebenarnya data hari ini bukan hari ini tapi data 14 hari lalu makanya banyak penularan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 M, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara
-
COVID-19 Jadi Alasan? Orangtua di Spanyol Kurung Anak Sejak 2021, Kondisinya Bikin Merinding
-
Kau Pergi, Tapi Tak Pernah Hilang: Doa dan Cinta untuk Doni Monardo
-
Juni 'Mengerikan' Menanti Prabowo: Beban Utang Jatuh Tempo Capai Rp 178 Triliun, Warisan Pandemi
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
Terkini
-
Klaim 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok Buat Modal Libur Akhir Pekan
-
Pemkab Serang Siapkan Rp2,2 Miliar untuk Pengadaan Rumah dan Mobil Dinas Ratu Zakiyah
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!
-
Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek, Kasus Pemerasan Ketua Kadin Cilegon Kembali Mencuat
-
Puluhan Siswa SD di Pandeglang Tiga Tahun Belajar di Teras Sekolah, Kadindikpora Ngaku Belum Tahu