Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 26 Januari 2021 | 08:53 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Sejumlah Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak ternyata tidak memenuhi syarat untuk diberikan vaksin Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinkes Kabupaten Lebak Triatno Supiono saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (25/1/2021).

Diketahui, pemberian vaksin Sinovac tidak diperkenankan jika seseorang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Supiono mengatakan, terdapat jatah 10 vaksin untuk pejabat publik. Pihaknya sejak Senin (25/1/2021) sedang mengumpulkan data-data jajaran Forkopimda yang bakal disuntik vaksin.

"Di kita sendiri bupati, wakil sekda, dan Dandim itu kalau dilihat dari riwayat yang ada tidak memenuhi syarat untuk dilakukan vaksinasi karena sudah mempunyai komorbid (penyakit penyerta)," katanya saat dikonfirmasi melalui telpon.

Baca Juga: Jubir Covid-19 Lebak, Beserta Istri dan Anak Terkonfirmasi Positif Covid-19

Saat pemberian vaksin bersama kepala daerah lainnya se-Provinsi Banten yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Tangerang, Wakil Bupati Lebak tidak lolos saat screening.

"Pak wakil (bupati) tidak boleh di vaksin," katanya.

Meski demikian, selain jajaran Forkopimda yang sudah disebutkan sebelumnya terdapat nama-nama lain yang dimungkinkan bisa tetap divaksin.

"Pak kapolres, pimpinan DPRD Kabupaten Lebak dua orang, kepala pengadilan, ibu Kajari, lainnya kepala OPD, satu lagi kita minta pejabat dari TNI," katanya.

Kontributor : Hairul Alwan
Proses screening dan pemberian vaksin Covid-19 pada tenaga kesehatan Kabupaten Lebak, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Terkendala Aplikasi, Pemberian Vaksin Covid-19 di Lebak Mundur Dari Jadwal

Vaksinasi Tertunda

Sementara itu, rencana pemberian vaksin Covid-19 kepada Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak belum bisa dilakukan. Hal tersebut lantaran belum adanya jadwal pemberian vaksin pada jajaran Forkopimda Lebak.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiono mengatakan, syarat untuk dilakukan vaksin yakni dengan mendaftarkan nama-nama Forkopimda tersebut.

"Setelah dua hari didaftarkan baru kita bisa menentukan kapan dilakukan vaksin kepada mereka (Forkopimda)," katanya.

Menurut Supiono, terdapat jatah 10 vaksin untuk pejabat publik. Pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data-data jajaran Forkopimda yang bakal disuntik vaksin.

Ia menyebut sejumlah nama pejabat di Kabupaten Lebak yang dimungkinkan bisa disuntik vaksin Sinovac.

"Pak kapolres, pimpinan DPRD Kabupaten Lebak dua orang, kepala pengadilan, ibu Kajari, lainnya kepala OPD, satu lagi kita minta pejabat dari TNI," ujarnya.

Sebelum divaksin, petugas juga akan melakukan pemeriksaan apakah orang yang akan vaksin memenuhi syarat atau tidak.

"Tekanan darahnya naik, batuk flu yang berat itu juga tidak bisa kita lakukan vaksinasi, untuk yang tidak bisa kita tunda," tambahnya.

Kontributor : Hairul Alwan

Load More