SuaraBanten.id - Kejaksaan tengah mengendus dugaan penyelewengan bantuan untuk warga miskin di Kabupaten Tangerang. Nilai kerugiannya bahkan dikabarkan mencapai Rp 3,5 miliar.
Penyelewengan itu diduga ada di pos dana Program Keluarga Harapan atau PKH tahun anggaran 2018-2019.
Dilansir dari Bantenhits.com (jaringan Suara.com), saat ini kasus tersebut bahkan sudah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Korps kejaksaan telah memeriksa sembilan orang yang menjadi ketua kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Mereka yang diperiksa masing-masing berinisial EN, RH, SK, DW, MM, LN, LL, SR dan SI. Mereka adalah koordinator KPM PKH di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Syarat dan Kriteria Penerima BLT PKH dan Cara Mendapatkannya
Pemeriksaan mereka juga merupakan tindaklanjut setelah sebelumnya korps Adhyaksa terlebih dahulu memeriksa 3.600 warga yang terdaftar sebagai Keluarga KPM dalam program PKH.
“Pemeriksaan terhadap ketua KPM ini dikarenakan ada temuan bukti baru sehingga perlu dilakukan pendalaman. Pertama kita periksa empat orang, kemarin lima orang,”kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tangerang, Nana Lukmana, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, dalam proses pemeriksaan mereka dimintai keterangan terkait dengan barang bukti baru yang menunjukan keterlibatan para ketua KPM dalam dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Meski demikian, Nana mengaku hingga saat ini belum ada penetapan tersangka lantaran pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain seperti agen brilink dan para pendamping PKH.
“Kita masih memeriksa saksi-saksi yang diperlukan sambil melengkap data-data yang diperlukan,” katanya.
Baca Juga: Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp 3 Juta Lewat PKH, Ini Syarat Ibu Hamil Dapat BLT
Nana menerangkan, modus pemotongan dana bantuan oleh oknum tersebut dilakukan ketika bantuan turun, oknum pendamping PKH menghubungi ketua KPM untuk mengumpulkan kartu ATM dan buku tabungan.
Sehingga, ada KPM yang menerima bantuannya tidak sesuai. Mirisnya, ada keluarga yang terdaftar PKH selama 2018 hingga 2019, tetapi tidak menerima dana bantuan.
“Modusnya KPM sudah terdaftar tapi nggak dapat uangnya, ada yang dapat, tapi nggak seluruhnya dapat, dan ada yang dikasihkan tetapi dipotong,” imbuh dia.
Berita Terkait
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
-
Bakal Cabut Laporan, Apdesi Siap Selesaikan Perkara Said Didu Lewat Jalur Musyawarah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten