SuaraBanten.id - Dugaan korupsi bantuan bagi warga miskin di Kabupaten Tangerang kembali mencuat ke publik. Penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2018-2019 itu ditaksir mencapai Rp3,5 milyar.
Perkembangan terbaru kasus tersebut, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah memeriksa 9 orang yang menjadi ketua kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Mereka adalah koordinator KPM PKH di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang masing-masing berinisial EN, RH, SK, DW, MM, LN, LL, SR dan SI.
Pemeriksaan koordinator tersebut sebagai tindaklanjut setelah sebelumnya korps Adhyaksa terlebih dahulu memeriksa 3.600 warga yang terdaftar sebagai Keluarga KPM dalam program PKH.
Baca Juga: Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sapi
“Pemeriksaan terhadap ketua KPM ini dikarenakan ada temuan bukti baru sehingga perlu dilakukan pendalaman. Pertama kita periksa 4 orang kemarin lima orang,”kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana kepada BantenHits (jaringan Suara.com), Rabu (20/1/2021).
Ia memaparkan, selama pemeriksaan, mereka diinterogasi terkait barang bukti baru yang menunjukan keterlibatan para ketua KPM dalam dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Namun, pihaknya mengaku hingga kini belum ada penetapan tersangka karena pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain seperti agen brilink dan para pendamping PKH masih terus dilakukan.
“Kita masih memeriksa saksi-saksi yang diperlukan sambil melengkap data-data yang diperlukan,” imbuhnya.
Lebih jauh Nana menerangkan, modus pemotongan dana bantuan oleh oknum tersebut dilakukan ketika bantuan turun, oknum pendamping PKH menghubungi ketua KPM untuk mengumpulkan kartu ATM dan buku tabungan.
Baca Juga: Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Dampaknya, ada KPM yang menerima bantuannya tidak sesuai. Bahkan, ada keluarga yang terdaftar PKH selama 2018 hingga 2019 namun sama sekali tidak menerima dana bantuan.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR