Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 20 Januari 2021 | 15:51 WIB
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)

SuaraBanten.id - Dugaan korupsi bantuan bagi warga miskin di Kabupaten Tangerang kembali mencuat ke publik. Penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2018-2019 itu ditaksir mencapai Rp3,5 milyar.

Perkembangan terbaru kasus tersebut, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah memeriksa 9 orang yang menjadi ketua kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Mereka adalah koordinator KPM PKH di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang masing-masing berinisial EN, RH, SK, DW, MM, LN, LL, SR dan SI.

Pemeriksaan koordinator tersebut sebagai tindaklanjut setelah sebelumnya korps Adhyaksa terlebih dahulu memeriksa 3.600 warga yang terdaftar sebagai Keluarga KPM dalam program PKH.

Baca Juga: Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sapi

“Pemeriksaan terhadap ketua KPM ini dikarenakan ada temuan bukti baru sehingga perlu dilakukan pendalaman. Pertama kita periksa 4 orang kemarin lima orang,”kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana kepada BantenHits (jaringan Suara.com), Rabu (20/1/2021).

Ia memaparkan, selama pemeriksaan, mereka diinterogasi terkait barang bukti baru yang menunjukan keterlibatan para ketua KPM dalam dugaan penyalahgunaan dana tersebut. 

Namun, pihaknya mengaku hingga kini belum ada penetapan tersangka karena pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain seperti agen brilink dan para pendamping PKH masih terus dilakukan.

“Kita masih memeriksa saksi-saksi yang diperlukan sambil melengkap data-data yang diperlukan,” imbuhnya.

Lebih jauh Nana menerangkan, modus pemotongan dana bantuan oleh oknum tersebut dilakukan ketika bantuan turun, oknum pendamping PKH menghubungi ketua KPM untuk mengumpulkan kartu ATM dan buku tabungan.

Baca Juga: Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Dampaknya, ada KPM yang menerima bantuannya tidak sesuai. Bahkan, ada keluarga yang terdaftar PKH selama 2018 hingga 2019 namun sama sekali tidak menerima dana bantuan.

“Modusnya KPM sudah terdaftar tapi nggak dapat uangnya, ada yang dapat tapi nggak seluruhnya dapat, dan ada yang dikasihkan tetapi dipotong,”pungkasnya.

Load More