SuaraBanten.id - Sebentar lagi, mengaspal naik sepeda motor di Filipina akan semakin detail peraturannya. Pasalnya, akan ada pembagian kategori bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan kubikasi mesin, serta jenis kendaraan. Yaitu bertransmisi manual atau otomatis alias matik. Inilah keputusan dari Kantor Transportasi Darat Filipina atau LTO (Land Transportation Office).
Aturan baru ini dilakukan setelah mempertimbangkan aspek keselamatan di jalan raya. Pasalnya, tidak sedikit kecelakaan fatal yang melibatkan anak-anak.
Mengutip RideApart, LTO menetapkan kendaraan jenis sepeda motor dan skuter sekarang termasuk dalam DL kode A. Namun terdapat subkategori lisensi yang ditentukan dari bobot dan dimensi sepeda motor, serta kecepatan maksimal yang dapat dicapai.
Untuk sepeda motor kecil dengan kecepatan maksimal tidak melebihi 50 km per jam akan menggunakan Kode A L1. Sementara sepeda motor atau skuter standar yang mampu melaju lebih dari 50 km per jam mendapat kode A L3.
Selain kode pembatasan tambahan pada kecepatan dan dimensi, kode baru juga mempertimbangkan jenis transmisi. Kode AT adalah singkatan dari transmisi otomatis atau matik, sedangkan MT adalah singkatan dari transmisi manual.
Jadi pemegang lisensi non-profesional (NP) yang mengemudikan sepeda motor standar bertransmisi manual harus memiliki lisensi A L3 NPL MT. Sesuai pembatasan lisensi, mereka yang diperbolehkan mengendarai kendaraan transmisi manual juga diperbolehkan transmisi otomatis.
Sebaliknya mereka yang hanya diperbolehkan mengemudikan transmisi otomatis dilarang mengendarai kendaraan bertransmisi manual.
Sementara itu, di Indonesia, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dikabarkan akan membagi SIM untuk kendaraan roda dua menjadi tiga golongan. Nantinya akan ada SIM C, C1, dan C2 yang masing-masing punya perbedaan satu sama lain.
Melansir laman resmi NTMC Polri, sebenarnya ketiga golongan SIM ini masih diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Perbedaannya hanya terletak pada kubikasi mesin motor.
Baca Juga: Konversi Tenaga Listrik dari Sepeda Motor Konvensional, Honda Sebutkan Ini
SIM C biasa diperuntukkan bagi sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc. Kemudian SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc. Lalu yang terakhir, SIM C2 diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.
Bagi pengendara motor yang ingin memiliki SIM C1 atau C2, mereka harus terlebih dahulu memiliki SIM C. SIM C ini bisa dibilang sebagai dasar sebelum membuat SIM C golongan 1 dan 2.
Berita Terkait
-
Tekuk Vietnam Lewat Adu Penalti, Filipina Kejutan Sempurna SEA Games 2025
-
Hadapi Filipina di Semifinal, Handoyo Tekankan Mental dan Pertahanan Timnas Basket Putri Indonesia
-
Kalahkan Filipina 3-0, Rivan Nurmulki Jaga Asa Medali Emas Voli SEA Games
-
Timnas Voli Indonesia Bidik Juara Grup B, Siap Lawan Siapa Pun di Semifinal SEA Games 2025
-
Peluang Terakhir Megawati Cs, Hadapi Filipina di Perebutan Perunggu SEA Games 2025
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah
-
Viral Pernyataan Abah Aos Soal Kopiah Hitam Haram, Tokoh Ulama Banten: Hati-hati Sesat!