SuaraBanten.id - Sebentar lagi, mengaspal naik sepeda motor di Filipina akan semakin detail peraturannya. Pasalnya, akan ada pembagian kategori bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan kubikasi mesin, serta jenis kendaraan. Yaitu bertransmisi manual atau otomatis alias matik. Inilah keputusan dari Kantor Transportasi Darat Filipina atau LTO (Land Transportation Office).
Aturan baru ini dilakukan setelah mempertimbangkan aspek keselamatan di jalan raya. Pasalnya, tidak sedikit kecelakaan fatal yang melibatkan anak-anak.
Mengutip RideApart, LTO menetapkan kendaraan jenis sepeda motor dan skuter sekarang termasuk dalam DL kode A. Namun terdapat subkategori lisensi yang ditentukan dari bobot dan dimensi sepeda motor, serta kecepatan maksimal yang dapat dicapai.
Untuk sepeda motor kecil dengan kecepatan maksimal tidak melebihi 50 km per jam akan menggunakan Kode A L1. Sementara sepeda motor atau skuter standar yang mampu melaju lebih dari 50 km per jam mendapat kode A L3.
Selain kode pembatasan tambahan pada kecepatan dan dimensi, kode baru juga mempertimbangkan jenis transmisi. Kode AT adalah singkatan dari transmisi otomatis atau matik, sedangkan MT adalah singkatan dari transmisi manual.
Jadi pemegang lisensi non-profesional (NP) yang mengemudikan sepeda motor standar bertransmisi manual harus memiliki lisensi A L3 NPL MT. Sesuai pembatasan lisensi, mereka yang diperbolehkan mengendarai kendaraan transmisi manual juga diperbolehkan transmisi otomatis.
Sebaliknya mereka yang hanya diperbolehkan mengemudikan transmisi otomatis dilarang mengendarai kendaraan bertransmisi manual.
Sementara itu, di Indonesia, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dikabarkan akan membagi SIM untuk kendaraan roda dua menjadi tiga golongan. Nantinya akan ada SIM C, C1, dan C2 yang masing-masing punya perbedaan satu sama lain.
Melansir laman resmi NTMC Polri, sebenarnya ketiga golongan SIM ini masih diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Perbedaannya hanya terletak pada kubikasi mesin motor.
Baca Juga: Konversi Tenaga Listrik dari Sepeda Motor Konvensional, Honda Sebutkan Ini
SIM C biasa diperuntukkan bagi sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc. Kemudian SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc. Lalu yang terakhir, SIM C2 diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.
Bagi pengendara motor yang ingin memiliki SIM C1 atau C2, mereka harus terlebih dahulu memiliki SIM C. SIM C ini bisa dibilang sebagai dasar sebelum membuat SIM C golongan 1 dan 2.
Berita Terkait
-
Teriakan Korban Bikin Panik! Tiga Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Massa di Kelapa Gading
-
Detik-detik Maling Motor Asal Lampung Tewas Dihajar Massa di Gang Buntu Cengkareng
-
Berani Tembaki Polisi dan Warga! Komplotan Curanmor Sadis Asal Lampung Ditangkap di Bekasi
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Banyak Penduduk, Nol Prestasi: Negara-Negara 'Raksasa' yang Belum Pernah Main di Piala Dunia
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
2.700 Pengusaha Muda Ikuti Program BRILiaN 2025, BRI Gaungkan Semangat Sumpah Pemuda
-
Setahun Hilang! 5 ASN Pandeglang Terancam Dipecat, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala
-
53 Napi Rutan Serang Mendadak Dipindah Massal, Ada Apa?
-
Sekolah Roboh Dihantam Puting Beliung Kini Berdiri Lagi, Ini Kata Bupati Tangerang
-
Pilu! Pedagang Madu Baduy Dibegal Brutal di Jakarta: Uang Hasil Jualan Rp3 Juta Raib