SuaraBanten.id - Sebentar lagi, mengaspal naik sepeda motor di Filipina akan semakin detail peraturannya. Pasalnya, akan ada pembagian kategori bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan kubikasi mesin, serta jenis kendaraan. Yaitu bertransmisi manual atau otomatis alias matik. Inilah keputusan dari Kantor Transportasi Darat Filipina atau LTO (Land Transportation Office).
Aturan baru ini dilakukan setelah mempertimbangkan aspek keselamatan di jalan raya. Pasalnya, tidak sedikit kecelakaan fatal yang melibatkan anak-anak.
Mengutip RideApart, LTO menetapkan kendaraan jenis sepeda motor dan skuter sekarang termasuk dalam DL kode A. Namun terdapat subkategori lisensi yang ditentukan dari bobot dan dimensi sepeda motor, serta kecepatan maksimal yang dapat dicapai.
Untuk sepeda motor kecil dengan kecepatan maksimal tidak melebihi 50 km per jam akan menggunakan Kode A L1. Sementara sepeda motor atau skuter standar yang mampu melaju lebih dari 50 km per jam mendapat kode A L3.
Selain kode pembatasan tambahan pada kecepatan dan dimensi, kode baru juga mempertimbangkan jenis transmisi. Kode AT adalah singkatan dari transmisi otomatis atau matik, sedangkan MT adalah singkatan dari transmisi manual.
Jadi pemegang lisensi non-profesional (NP) yang mengemudikan sepeda motor standar bertransmisi manual harus memiliki lisensi A L3 NPL MT. Sesuai pembatasan lisensi, mereka yang diperbolehkan mengendarai kendaraan transmisi manual juga diperbolehkan transmisi otomatis.
Sebaliknya mereka yang hanya diperbolehkan mengemudikan transmisi otomatis dilarang mengendarai kendaraan bertransmisi manual.
Sementara itu, di Indonesia, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dikabarkan akan membagi SIM untuk kendaraan roda dua menjadi tiga golongan. Nantinya akan ada SIM C, C1, dan C2 yang masing-masing punya perbedaan satu sama lain.
Melansir laman resmi NTMC Polri, sebenarnya ketiga golongan SIM ini masih diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Perbedaannya hanya terletak pada kubikasi mesin motor.
Baca Juga: Konversi Tenaga Listrik dari Sepeda Motor Konvensional, Honda Sebutkan Ini
SIM C biasa diperuntukkan bagi sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc. Kemudian SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc. Lalu yang terakhir, SIM C2 diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.
Bagi pengendara motor yang ingin memiliki SIM C1 atau C2, mereka harus terlebih dahulu memiliki SIM C. SIM C ini bisa dibilang sebagai dasar sebelum membuat SIM C golongan 1 dan 2.
Berita Terkait
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Stok Bahan Bakar Tinggal 45 Hari Lagi! Filipina Tetapkan Status Darurat
-
Tak Jauh dari Indonesia, Negara Ini Mulai Irit BBM Hingga Nyatakan Darurat Energi
-
OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia
-
Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Jaga Gerbang Mudik 2026, Polisi Amankan Sabu Jumbo dan Senjata Api di Dermaga Eksekutif
-
6 Penyakit Langganan Pasca Idul Fitri yang Sering Diabaikan, Mana yang Paling Bahaya?
-
Kisah Andi di Pantai Anyer: Mengais Rezeki dari Papan Seluncur Saat Musim Libur Lebaran
-
Niat Kejar Bola ke Tengah Laut, Pemuda Asal Tapos Depok Hilang di Pulo Manuk Banten
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci