SuaraBanten.id - Habib Rizieq didampingi 20 pengacara di sidang praperadilan, Senin (4/1/2021). Praperadilan ini untuk menggugat penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab.
Praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kurang lebih akan ada 20 anggota tim kuasa hukum Rizieq yang hadir dalam sidang tersebut.
"Nantinya akan ada kami hadirkan kurang lebih 20 anggota tim kuasa hukum," ujar salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar melalui pesan singkat kepada Suara.com, Senin (4/1/2021).
Aziz mengatakan, tak ada persiapan khusus menghadapi sidang praperadilan tersebut. Ia dan kuasa hukum lainnya mengaku santai menghadapi sidang hari ini.
"Santai saja kami untuk sidang praperadilan Habib Rizieq hari ini," ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya mengaku tak akan main-main dalam sidang praperadilan tersebut. Ia yakin akan memenangkan sidang praperadilan ini, pasalnya pihaknya akan hadirkan argumen hingga bukti kuat bahwa penetapan tersangka Rizieq bermasalah.
"Kita akan hadirkan argumen dan dasar hukum, saksi dan bukti," tandasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
Baca Juga: Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Santai
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.
Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Santai
-
Habib Rizieq Sidang Praperadilan Perdana Hari Ini, Ribuan Aparat Dikerahkan
-
Telak! Eks Jubir Jokowi-Maruf Bongkar 4 'Borok' FPI ke Fadli Zon
-
Ribuan Polisi dan TNI Dikerahkan Jaga Praperadilan Habib Rizieq Hari Ini
-
Fadli Zon Protes Pembubaran FPI, Dedek Uki: Kok Masih Nutup Mata?
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Laga Dewa United vs Persija Tanpa Penonton, Polda Banten Siagakan Ratusan Personel untuk Penyekatan
-
Stop Perbudakan Modern! SPN Banten Desak Penghapusan Outsourcing
-
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant, Ini Langkah-langkahnya
-
Intip Penampakkan Rumah Modular Tahan Gempa di Cilegon Produksi PT Krakatau Steel
-
Cetak Rekor, 65% Dana Wholesale BRI Berbasis ESG