SuaraBanten.id - Habib Rizieq didampingi 20 pengacara di sidang praperadilan, Senin (4/1/2021). Praperadilan ini untuk menggugat penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab.
Praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kurang lebih akan ada 20 anggota tim kuasa hukum Rizieq yang hadir dalam sidang tersebut.
"Nantinya akan ada kami hadirkan kurang lebih 20 anggota tim kuasa hukum," ujar salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar melalui pesan singkat kepada Suara.com, Senin (4/1/2021).
Aziz mengatakan, tak ada persiapan khusus menghadapi sidang praperadilan tersebut. Ia dan kuasa hukum lainnya mengaku santai menghadapi sidang hari ini.
"Santai saja kami untuk sidang praperadilan Habib Rizieq hari ini," ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya mengaku tak akan main-main dalam sidang praperadilan tersebut. Ia yakin akan memenangkan sidang praperadilan ini, pasalnya pihaknya akan hadirkan argumen hingga bukti kuat bahwa penetapan tersangka Rizieq bermasalah.
"Kita akan hadirkan argumen dan dasar hukum, saksi dan bukti," tandasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
Baca Juga: Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Santai
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.
Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Santai
-
Habib Rizieq Sidang Praperadilan Perdana Hari Ini, Ribuan Aparat Dikerahkan
-
Telak! Eks Jubir Jokowi-Maruf Bongkar 4 'Borok' FPI ke Fadli Zon
-
Ribuan Polisi dan TNI Dikerahkan Jaga Praperadilan Habib Rizieq Hari Ini
-
Fadli Zon Protes Pembubaran FPI, Dedek Uki: Kok Masih Nutup Mata?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti