SuaraBanten.id - Pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia yang rencananya dijalankan 1-14 Januari 2021 mulai diterapkan besok, Jumat (1/12/2020).
Pelarangan tersebut sesuai Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Meski demikian, ada pemberian dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) khusus 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB.
“Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,” kata kepala Satgas Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Pemkab Tangerang Normalisasi Kali Sabi di Kelapa Dua untuk Cegah Banjir
Menyusul hal tersebut, Bandara Soetta sebagai pintu gerbang utama Indonesia melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan peraturan tersebut. Silaban juga memastikan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara.
“Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas," jelasnya.
Berdasarkan SE Nomor 04/2020 juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan: pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
"Personel di Bandara Soetta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Silaban mengatakan, jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia.
Baca Juga: Malam Tahun Baru Bakal Sepi, Warga Tangsel Dilarang Pesta Kembang Api
“WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Geger Bule Tewas Mengambang di Kali Angke Jakbar, Polisi Temukan Identitas Ganda
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Bule Ngamuk di Bali Positif Narkoba, DPR Geram: Kenapa Malah Dideportasi?
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Kabupaten Serang Diprediksi Menurun
-
Dua Orang Tim Andika-Nanang Pelaku Politik Uang Ditangkap di Cikeusal
-
Andra Soni dan Tatu Tinjau PSU di Baros, Bawaslu: Jangan Ada Pelanggaran!
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam