SuaraBanten.id - Pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia yang rencananya dijalankan 1-14 Januari 2021 mulai diterapkan besok, Jumat (1/12/2020).
Pelarangan tersebut sesuai Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Meski demikian, ada pemberian dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) khusus 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB.
“Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,” kata kepala Satgas Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Pemkab Tangerang Normalisasi Kali Sabi di Kelapa Dua untuk Cegah Banjir
Menyusul hal tersebut, Bandara Soetta sebagai pintu gerbang utama Indonesia melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan peraturan tersebut. Silaban juga memastikan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara.
“Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas," jelasnya.
Berdasarkan SE Nomor 04/2020 juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan: pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
"Personel di Bandara Soetta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Silaban mengatakan, jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia.
Baca Juga: Malam Tahun Baru Bakal Sepi, Warga Tangsel Dilarang Pesta Kembang Api
“WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut” pungkasnya.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Bule Ngamuk di Bali Positif Narkoba, DPR Geram: Kenapa Malah Dideportasi?
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Ada 1.152 TPS Rawan PSU Pilkada Kabupaten Serang, 7 Berstatus Sangat Rawan
-
Pemprov Banten Guyur Rp5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kota Tangerang